Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Lembaga Rakyat (LERA) Kabupaten Dompu, kemarin melakukan aksi unjukrasa (demo) di depan kantor Dinas Pe...
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Lembaga Rakyat (LERA) Kabupaten Dompu, kemarin melakukan aksi unjukrasa (demo) di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu. Hal ini dilakukan dalam rangka menyuarakan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa terutama Desa Dorebara Dompu.
DOMPU, KS - Koordinator Lapangan (Korlap), Slamat Abadi Sentosa alias Bdel mengatakan, melalui aksi unjukrasa ini pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan antaralain, meminta klarifikasi Kepala DPMPD atas isu yang berkembang bahwa ada instruksi lisan dari DPMPD kaitan dengan pengangakatan dan pemberhentian perangkat desa serta segera mengambil sikap atas gejolak yang terjadi.
Meminta kejelasan rekomendasi dari camat dompu tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar tidak terjadi konflik dan kegaduhan yang berkepanjangan. Meminta kepada Bupati Dompu atau Kabag Hukum dan DPRD Dompu untuk menyamakan persepsi serta mengambil sikap yang obyektif dalam mengaktualisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2015 sebagai solusi dalam menyelesaikan kisruh dan polemik yang terjadi dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat.
"Kami juga meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Dompu untuk memberikan putusan yang obyektif serta jaminan keadilan atas perkara Desa Dorebara," pinta Bdel di lokasi berlangsungnya aksi unjukrasa.
Menurut Bdel, kehadiran undang - undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara umum merupakan regulasi yang mengatur tentang salah satunya adalah penyelenggaraan pemerintah desa. Kemudian sesuai dengan hirarki dari undang undang tersebut yaitu permendagri nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang didalamnya terurai dengan jelas mekanisme dan prosedur yang harus dilewati oleh kepala desa dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat sebagaimana juga diatur dalam perda nomor 2 tahun 2015.
"Walaupun beda Perda itu kami menilai bahwa dalam implementasinya terjadi multitafsir. Entah disebabkan karena kepentingan kelompok tertentu atau justru para pelakunya yang tidak memahami aturan," duganya.
Bdel menyebut, sejauh ini gejolak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang inprosedural terus terjadi, setidaknya beberapa Desa dari 33 Desa yang melaksanakan Pilkades serentak beberapa waktu lalu, salah satunya Desa Dorebara yang sampai hari ini terus terjadi kegaduhan baik ditengah masyarakat maupun dalam proses penyelenggaraan pemerintah desa.
Hal ini diduga disebabkan oleh oknum Kades Dorebara yang dinilai memaksakan kehendak dengan mengangkat perangkat desa yang tidak berdasar (tidak mendapatkan rekomendasi camat,Red). Didalamnya diduga terjadi pula praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) oleh demikian terjadi instabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah desa terkait tidak ada kepastian dan kejelasan status terhadap perangkat desa.
"Kami menganggap kades Dorebara telah meresahkan masyarakatnya. Bahkan kades itu diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan mengabaikan rekomendasi camat dan telah melabrak regulasi yang ada," katanya.
Berangkar dari persoalan ini kata Bdel, pihaknya juga berharap kepada kepala DPMPD agar hadir disini untuk mempertanggung jawabkan semua terkait kisruh di seluruh desa di Dompu terutama di Dorebara. Bahkan terkait kisruh di desa Dorebara ini akan diusut dan kawal oleh pihaknya sampai tuntas. Namun ada kekecewaan pihaknya yaitu salah satu kebiasaan buruk dari ketua DPMPD adalah selalu tidak mau menemui setiap pihaknya melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi.
"Kami mencurigai Adanya praktek KKN di kantor DPMPD untuk itu kami menuntuk pihak BPMPD untuk mau bertanggung jawab dan kami ingin kepala DPMPD (H. Supardi,Red) untuk mau menemui kami hari ini untuk memberikan penjelasan singkat kepada kami," tegasnya.
Kabid Administrasi Pemdes Agus mulyadin yang saat itu juga didampingi oleh Kabid pemerintah Desa M. Ali dan Ketua Komisi III DPRD Ikhwayudin AK mengatakan, Proses pemberhentian dan pengangkatan kepala desa itu sudah masuk ke ranah hukum yaitu di pengadilan dan bukan merupakan kewenangan kami sebagai DPMPD.
Dia menegaskan, pihaknya selaku DPMPD tidak pernah mengintrusikan kepada kades untuk mengangkat maupun memberhentikan perangkat desa dan tekait pencairan dana desa itu semua tergantung teman - teman di desa."Terkait pencairan dana dan rekening desa Kewenangan kami DPMPD hanya mengantar dari rekan di desa untuk diajukan ke Camat dan proses selanjutnya akan diurus oleh kecamatan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Ikhwayudin AK dalam momentum tersebut berjanji pihaknnya akan menindaklanjuti semua aspirasi serta tuntutan rekan - rekan massa aksi saat rapat Paripurna DPRD Dompu."In Shaa Allah, kami sebagai wakil rakyat akan serius membantu rakyat," janjinya.(KS-RUL)
Ilustrasi |
DOMPU, KS - Koordinator Lapangan (Korlap), Slamat Abadi Sentosa alias Bdel mengatakan, melalui aksi unjukrasa ini pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan antaralain, meminta klarifikasi Kepala DPMPD atas isu yang berkembang bahwa ada instruksi lisan dari DPMPD kaitan dengan pengangakatan dan pemberhentian perangkat desa serta segera mengambil sikap atas gejolak yang terjadi.
Meminta kejelasan rekomendasi dari camat dompu tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar tidak terjadi konflik dan kegaduhan yang berkepanjangan. Meminta kepada Bupati Dompu atau Kabag Hukum dan DPRD Dompu untuk menyamakan persepsi serta mengambil sikap yang obyektif dalam mengaktualisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2015 sebagai solusi dalam menyelesaikan kisruh dan polemik yang terjadi dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat.
"Kami juga meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Dompu untuk memberikan putusan yang obyektif serta jaminan keadilan atas perkara Desa Dorebara," pinta Bdel di lokasi berlangsungnya aksi unjukrasa.
Menurut Bdel, kehadiran undang - undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara umum merupakan regulasi yang mengatur tentang salah satunya adalah penyelenggaraan pemerintah desa. Kemudian sesuai dengan hirarki dari undang undang tersebut yaitu permendagri nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang didalamnya terurai dengan jelas mekanisme dan prosedur yang harus dilewati oleh kepala desa dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat sebagaimana juga diatur dalam perda nomor 2 tahun 2015.
"Walaupun beda Perda itu kami menilai bahwa dalam implementasinya terjadi multitafsir. Entah disebabkan karena kepentingan kelompok tertentu atau justru para pelakunya yang tidak memahami aturan," duganya.
Bdel menyebut, sejauh ini gejolak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang inprosedural terus terjadi, setidaknya beberapa Desa dari 33 Desa yang melaksanakan Pilkades serentak beberapa waktu lalu, salah satunya Desa Dorebara yang sampai hari ini terus terjadi kegaduhan baik ditengah masyarakat maupun dalam proses penyelenggaraan pemerintah desa.
Hal ini diduga disebabkan oleh oknum Kades Dorebara yang dinilai memaksakan kehendak dengan mengangkat perangkat desa yang tidak berdasar (tidak mendapatkan rekomendasi camat,Red). Didalamnya diduga terjadi pula praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) oleh demikian terjadi instabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah desa terkait tidak ada kepastian dan kejelasan status terhadap perangkat desa.
"Kami menganggap kades Dorebara telah meresahkan masyarakatnya. Bahkan kades itu diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan mengabaikan rekomendasi camat dan telah melabrak regulasi yang ada," katanya.
Berangkar dari persoalan ini kata Bdel, pihaknya juga berharap kepada kepala DPMPD agar hadir disini untuk mempertanggung jawabkan semua terkait kisruh di seluruh desa di Dompu terutama di Dorebara. Bahkan terkait kisruh di desa Dorebara ini akan diusut dan kawal oleh pihaknya sampai tuntas. Namun ada kekecewaan pihaknya yaitu salah satu kebiasaan buruk dari ketua DPMPD adalah selalu tidak mau menemui setiap pihaknya melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi.
"Kami mencurigai Adanya praktek KKN di kantor DPMPD untuk itu kami menuntuk pihak BPMPD untuk mau bertanggung jawab dan kami ingin kepala DPMPD (H. Supardi,Red) untuk mau menemui kami hari ini untuk memberikan penjelasan singkat kepada kami," tegasnya.
Kabid Administrasi Pemdes Agus mulyadin yang saat itu juga didampingi oleh Kabid pemerintah Desa M. Ali dan Ketua Komisi III DPRD Ikhwayudin AK mengatakan, Proses pemberhentian dan pengangkatan kepala desa itu sudah masuk ke ranah hukum yaitu di pengadilan dan bukan merupakan kewenangan kami sebagai DPMPD.
Dia menegaskan, pihaknya selaku DPMPD tidak pernah mengintrusikan kepada kades untuk mengangkat maupun memberhentikan perangkat desa dan tekait pencairan dana desa itu semua tergantung teman - teman di desa."Terkait pencairan dana dan rekening desa Kewenangan kami DPMPD hanya mengantar dari rekan di desa untuk diajukan ke Camat dan proses selanjutnya akan diurus oleh kecamatan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Ikhwayudin AK dalam momentum tersebut berjanji pihaknnya akan menindaklanjuti semua aspirasi serta tuntutan rekan - rekan massa aksi saat rapat Paripurna DPRD Dompu."In Shaa Allah, kami sebagai wakil rakyat akan serius membantu rakyat," janjinya.(KS-RUL)
COMMENTS