Meski, baru dimekarkan tetapi Kelurahan Ule yang dipercayakan kepada Idham sudah dan sedang menjalankan aktifitas sesuai Tugas Pokok dan F...
Meski, baru dimekarkan tetapi Kelurahan Ule yang dipercayakan kepada Idham sudah dan sedang menjalankan aktifitas sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). Salah satu pekerjaan penting yang harus secepatnya dituntaskan adalah pembentukan RT,RW Kelurahan Ule Kecamatan Asakota. Karena itu, Lurah Ule, Idham menggelar Rapat penataan RT,RW Rabu (16/5) di Kantor Kelurahan Ule yang berlokasi di Lingkungan Tolotongga.
KOTA BIMA, KS. – Mantan Lurah Sarae itu mengatakan, maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi eksistensi RT, RW kelurahan pemekaran. Sehingga, dapat memberikan konstribusi secara lebih pasti dan terarah dalam membantu Lurah dalam urusan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat.
Sementara tujuanya, guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pelayanan masyarakat, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kondisi dan potensi masyarakat setempat.
”Hal ini berdasarkan Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat,” kata Idham kepada Koran Stabilitas.
Dijelaskanya, dalam Pasal III terdapat Tiga Point yang harus dilakukan. Seperti, pembentukan beberapa RT/RW sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh Lurah, pembentukan RT/RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penggabungan beberapa RT/RW atau bagian RT/RW yang bersandingan, atau pemecahan dari satu RT/RW menjadi dua RT/RW atau lebih. Terakhir, pembentukan RT/RW dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Lurah melalui musyawarah dan mufakat.”Di Kelurahan Ule, dari 14 RT menjadi 21 RT, dan RW dari 4 menjadi 7 RW” jelasnya.
Sementara dalam Pasal 4 juga terdapat 3 point, yakni setiap RT terdiri dari paling sedikit 30 (tiga puluh) KK dalam satu cakupan wilayah tertentu dan paling banyak tetap mempertimbangkan kondisi wilayah. Setiap RW terdiri dari paling sedikit 2 (dua) RT dalam satu cakupan wilayah tertentu dan paling banyak tetap mempertimbangkan kondisi wilayah.”Ketiga, RT/RW dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat yang dikonsultasikan kepada Lurah,” terangnya.
Hasil musyawarah, tentunya melibatkan wakil masyarakat yang terdiri dari pengurus RT, RW dan Pemuka masyarakat Setempat. Jumlahnya, tidak kurang dari 1/3 (sepertiga) dari jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada dalam wilayah setempat.”Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) kemudian dituangkan dalam Berita Acara musyawarah yang ditandatangani oleh peserta musyawarah yang hadir,” pungkasnya. (KS-Anh)
Ilustrasi |
KOTA BIMA, KS. – Mantan Lurah Sarae itu mengatakan, maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi eksistensi RT, RW kelurahan pemekaran. Sehingga, dapat memberikan konstribusi secara lebih pasti dan terarah dalam membantu Lurah dalam urusan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat.
Sementara tujuanya, guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pelayanan masyarakat, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kondisi dan potensi masyarakat setempat.
”Hal ini berdasarkan Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat,” kata Idham kepada Koran Stabilitas.
Dijelaskanya, dalam Pasal III terdapat Tiga Point yang harus dilakukan. Seperti, pembentukan beberapa RT/RW sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh Lurah, pembentukan RT/RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penggabungan beberapa RT/RW atau bagian RT/RW yang bersandingan, atau pemecahan dari satu RT/RW menjadi dua RT/RW atau lebih. Terakhir, pembentukan RT/RW dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Lurah melalui musyawarah dan mufakat.”Di Kelurahan Ule, dari 14 RT menjadi 21 RT, dan RW dari 4 menjadi 7 RW” jelasnya.
Sementara dalam Pasal 4 juga terdapat 3 point, yakni setiap RT terdiri dari paling sedikit 30 (tiga puluh) KK dalam satu cakupan wilayah tertentu dan paling banyak tetap mempertimbangkan kondisi wilayah. Setiap RW terdiri dari paling sedikit 2 (dua) RT dalam satu cakupan wilayah tertentu dan paling banyak tetap mempertimbangkan kondisi wilayah.”Ketiga, RT/RW dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat yang dikonsultasikan kepada Lurah,” terangnya.
Hasil musyawarah, tentunya melibatkan wakil masyarakat yang terdiri dari pengurus RT, RW dan Pemuka masyarakat Setempat. Jumlahnya, tidak kurang dari 1/3 (sepertiga) dari jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada dalam wilayah setempat.”Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) kemudian dituangkan dalam Berita Acara musyawarah yang ditandatangani oleh peserta musyawarah yang hadir,” pungkasnya. (KS-Anh)
COMMENTS