Keberadaan parkir liar di wilayah Kota Bima sungguh memprihatinkan. Bahkan hampir di sejumlah lokasi banyak parkir liar yang menarik biaya p...
Keberadaan parkir liar di wilayah Kota Bima sungguh memprihatinkan. Bahkan hampir di sejumlah lokasi banyak parkir liar yang menarik biaya parkir dari para pengendara tanpa memberikan karcis parkir.
r
KOTA BIMA,KS - Sebut saja Arman, warga Kota Bima. Kepada wartawan ini Arman mengaku kecewa dengan keberadaan petugas parkir yang tidak menggunakan seragam sebagai tanda petugas parkir. Tidak hanya itu kata Dia, penarikan parkir ini pun
dinilai illegal karena tidak adanya karcis.
"Selama ini saya memarkir kendaraan tidak pernah di berikan karcis oleh petugas parkir. Bahkan petugas parkir tidak memakai seragam," ungkap arman di lapangan Serasuba Kota Bima, Kamis malam (17/5/2018).
Dikatakan Arman, petugas parkir di lokasi ini (lapangan serasuba,Red) menarik biaya parkir kendaraan sebesar Rp 2000 per-kendaraan. Aktifitas petugas parkir ini pun berlangsung setiap hari."Ini bukan soal uang Rp 2000 tapi tentu kami juga sebagai pengendara butuh kejelasan apakah aktivitas mereka ini legal atau illegal," katanya.
Menurut Arman, seandainnya saja kendaraan yang diparkir hilang apakah petugas parkir mau bertanggungjawab ditengah legalitas sebagai tukang parkir tidak jelas. Mestinya, Dinas terkait yang memiliki tugas dan tanggungjawab terhadap persoalan ini tidak berdiam diri ditengah maraknya parkir liar di wilayah Kota Bima."Ini masalah serius jadi jangan anggap hal yang sepele," pintannya.(KS-RUL)
Parkir liar di lapangan Serasuba Kota Bima |
KOTA BIMA,KS - Sebut saja Arman, warga Kota Bima. Kepada wartawan ini Arman mengaku kecewa dengan keberadaan petugas parkir yang tidak menggunakan seragam sebagai tanda petugas parkir. Tidak hanya itu kata Dia, penarikan parkir ini pun
dinilai illegal karena tidak adanya karcis.
"Selama ini saya memarkir kendaraan tidak pernah di berikan karcis oleh petugas parkir. Bahkan petugas parkir tidak memakai seragam," ungkap arman di lapangan Serasuba Kota Bima, Kamis malam (17/5/2018).
Dikatakan Arman, petugas parkir di lokasi ini (lapangan serasuba,Red) menarik biaya parkir kendaraan sebesar Rp 2000 per-kendaraan. Aktifitas petugas parkir ini pun berlangsung setiap hari."Ini bukan soal uang Rp 2000 tapi tentu kami juga sebagai pengendara butuh kejelasan apakah aktivitas mereka ini legal atau illegal," katanya.
Menurut Arman, seandainnya saja kendaraan yang diparkir hilang apakah petugas parkir mau bertanggungjawab ditengah legalitas sebagai tukang parkir tidak jelas. Mestinya, Dinas terkait yang memiliki tugas dan tanggungjawab terhadap persoalan ini tidak berdiam diri ditengah maraknya parkir liar di wilayah Kota Bima."Ini masalah serius jadi jangan anggap hal yang sepele," pintannya.(KS-RUL)
COMMENTS