Pemerintah Kabupaten Dompu kembali mendapatkan Opini WTP (Wajar Tampa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI...
Pemerintah Kabupaten Dompu kembali mendapatkan Opini WTP (Wajar Tampa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat Keuangan Tahun Anggaran 2017.
DOMPU,KS - Atas prestasi tersebut, Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah yang telah bekerja keras sehingga Opini WTP untuk ke 4 kali di raih Pemerintah Kabupaten Dompu.
“Ini semua berkat kerja keras kita bersama di jajaran pemerintah daerah dan dukungan doa dari seluruh masyarakat Dompu,” ungkap Bupati usai menerima dokumen LHP tahun anggaran 2017 bersama pimpinan daerah dan Ketua DPRD se-Provinsi NTB di gedung BPK NTB, Senin (28/5/2018)
Opini yang diraih ini, kata Bupati harus dapat dijadikan semangat untuk terus bekerja menyajikan tata kelola keuangan pemerintah yang baik dan benar dengan kriteria dan standar akuntasi pemerintah yang efektif efisein dan sesuai dengan sistem internal serta peraturan perundang-udangan yang berlaku, kata Bupati.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Wahyu Priyono, SE, MM, Ak, CA menyampaikan bahwa Opini dari BPK bukan merupakan penghargaan, karena pada dasarnya pencapaian opini merupakan sebuah keharusan dan sudah menjadi satu keniscayaan bawah pemerintah daerah berkewajiban menyajikan laporan keuangan.
Lanjutnya, tentu saja setelah melakukan pengelolaan keuangan APBD kemudian melaporkannya dengan wajar sesuai standar akuntasi yang berlaku dengan sistem internal dan patuh terhadap peraturan perundang-udangan. “Catatan-catatan permasalahan kami harap untuk ditindak lanjuti 60 hari setelah LHP ini diserahkan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan ada 10 temuan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut, yakni pajak yang dipungut namun tidak disetor, perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kelebihan pembayaran dan kelebihan pembayaran volume fisik atau kualitas tidak optimal.
Selain itu, pengelolaan aset tidak tertib yang dicatat tapi tidak diketahui keberadaanya, belanja daerah tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban atau tidak memadai.
Pengerjaan fisik terlambat yang melampaui kontrak, belanja hibah sosial yang tidak tepat sasaran dan terlambat dipertanggugjawabkan, pekerja jasa pemerintahan pengawas atau perencana diwaktu yang bersamaan ada di beberapa kontrak yang berbeda. “Kami juga masih menemukan pembayaran gaji pegawai yang tidak berhak kepada yang meninggal, cuti dan pensiun serta belanja BBM kendaraan Dinas yang tidak memiliki bukti yang riil,” ujarnya.
Permalahan terdebut secara langsung akan mempengaruhi dan berdampak pada pemberian opini kewajaran laporan keuangan oleh BPK. “Walau permasalahan masih ditemukan, tapi kota kabupaten memiliki itikat baik dan semangat yang kuat untuk menindak lanjuti sebelum LHP selesai,” ujarnya.
Berikut ini Opini 10 kabupaten/kota di NTB :
1. Kota Mataram Opini WTP.
2. Kabupaten Lombok Utara Opini Wajar Tampa Pengeculian.
3. Kabupaten Lombok Barat Opini Wajar Tampa Pengeculian
4. Kabupaten Lombok Timur Opini WTP.
5. Kabupaten Lombok Tengah Opini Wajar Tampa Pengeculian.
6. Kabupaten Sumbawa Opini Wajar Tampa Pengeculian.
7. Kabupaten Sumbawa Barat Opinni Wajar Tampa Pengecualian.
8. Kabupaten Dompu Opini WTP.
9. Kabupaten Bima Opini WTP
10. Kota Bima Opini Wajar Tampa Pengecualian.
Penyarahan Dokumen LHP atas laporan Keuangan pemerintah daerah tahun Anggaran 2017 tersebut di saksikan Gubernur yang diwakili Sekda Provinsi NTB dan dihadiri Kepala Dinas Instansi terkait di masing-masing daerah.(KS-RUL)
Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin |
DOMPU,KS - Atas prestasi tersebut, Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah yang telah bekerja keras sehingga Opini WTP untuk ke 4 kali di raih Pemerintah Kabupaten Dompu.
“Ini semua berkat kerja keras kita bersama di jajaran pemerintah daerah dan dukungan doa dari seluruh masyarakat Dompu,” ungkap Bupati usai menerima dokumen LHP tahun anggaran 2017 bersama pimpinan daerah dan Ketua DPRD se-Provinsi NTB di gedung BPK NTB, Senin (28/5/2018)
Opini yang diraih ini, kata Bupati harus dapat dijadikan semangat untuk terus bekerja menyajikan tata kelola keuangan pemerintah yang baik dan benar dengan kriteria dan standar akuntasi pemerintah yang efektif efisein dan sesuai dengan sistem internal serta peraturan perundang-udangan yang berlaku, kata Bupati.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Wahyu Priyono, SE, MM, Ak, CA menyampaikan bahwa Opini dari BPK bukan merupakan penghargaan, karena pada dasarnya pencapaian opini merupakan sebuah keharusan dan sudah menjadi satu keniscayaan bawah pemerintah daerah berkewajiban menyajikan laporan keuangan.
Lanjutnya, tentu saja setelah melakukan pengelolaan keuangan APBD kemudian melaporkannya dengan wajar sesuai standar akuntasi yang berlaku dengan sistem internal dan patuh terhadap peraturan perundang-udangan. “Catatan-catatan permasalahan kami harap untuk ditindak lanjuti 60 hari setelah LHP ini diserahkan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan ada 10 temuan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut, yakni pajak yang dipungut namun tidak disetor, perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kelebihan pembayaran dan kelebihan pembayaran volume fisik atau kualitas tidak optimal.
Selain itu, pengelolaan aset tidak tertib yang dicatat tapi tidak diketahui keberadaanya, belanja daerah tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban atau tidak memadai.
Pengerjaan fisik terlambat yang melampaui kontrak, belanja hibah sosial yang tidak tepat sasaran dan terlambat dipertanggugjawabkan, pekerja jasa pemerintahan pengawas atau perencana diwaktu yang bersamaan ada di beberapa kontrak yang berbeda. “Kami juga masih menemukan pembayaran gaji pegawai yang tidak berhak kepada yang meninggal, cuti dan pensiun serta belanja BBM kendaraan Dinas yang tidak memiliki bukti yang riil,” ujarnya.
Permalahan terdebut secara langsung akan mempengaruhi dan berdampak pada pemberian opini kewajaran laporan keuangan oleh BPK. “Walau permasalahan masih ditemukan, tapi kota kabupaten memiliki itikat baik dan semangat yang kuat untuk menindak lanjuti sebelum LHP selesai,” ujarnya.
Berikut ini Opini 10 kabupaten/kota di NTB :
1. Kota Mataram Opini WTP.
2. Kabupaten Lombok Utara Opini Wajar Tampa Pengeculian.
3. Kabupaten Lombok Barat Opini Wajar Tampa Pengeculian
4. Kabupaten Lombok Timur Opini WTP.
5. Kabupaten Lombok Tengah Opini Wajar Tampa Pengeculian.
6. Kabupaten Sumbawa Opini Wajar Tampa Pengeculian.
7. Kabupaten Sumbawa Barat Opinni Wajar Tampa Pengecualian.
8. Kabupaten Dompu Opini WTP.
9. Kabupaten Bima Opini WTP
10. Kota Bima Opini Wajar Tampa Pengecualian.
Penyarahan Dokumen LHP atas laporan Keuangan pemerintah daerah tahun Anggaran 2017 tersebut di saksikan Gubernur yang diwakili Sekda Provinsi NTB dan dihadiri Kepala Dinas Instansi terkait di masing-masing daerah.(KS-RUL)
COMMENTS