Hampir setiap Tahun, masyarakat tani dihadapkan dengan masalah pupuk terutama yang bersubsidi. Mulai dari kelangkaan hingga menyangkut harg...
Hampir setiap Tahun, masyarakat tani dihadapkan dengan masalah pupuk terutama yang bersubsidi. Mulai dari kelangkaan hingga menyangkut harga yang tergolong mahal. Mengantisipasi terjadinya persoalan serupa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Bagian Ekonomi mengambil sikap tegas. Bahkan, menyatakan siap melaporkan oknum penjual Pupuk Bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
BIMA, KS.- "Kalau ada yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET, kami tidak segan-segan melaporkan ke Polisi. Siapapun orangnya, entah itu oknum Distributor atau Pengecer," tegas Iwan Setiawan Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima kepada Koran Stabilitas Jum,at (11/5).
Namun, langkah hukum tidak sembarang dilakukan, dibutuhkan saksi berikut bukti guna memenuhi unsur hukum. Termasuk, dasar bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam bertindak. Sehingga, laporan dalam kaitan itu menuai hasil, maksudnya tidak mentah ditengah jalan.
"Dengan adanya bukti didukung keterangan saksi, maka dasar kami dalam bertindak semakin kuat. Terlebih, untuk mengeluarkan rekomendasi ke penegak hukum," kata Iwan di Ruang Kerjanya.
Karena itu, sangat dibutuhkan kerjasama semua pihak. Minimal, membantu informasi lebih-lebih data tentang praktek mencari keuntungan besar dibalik penjualan pupuk beraibsidi tersebut. Sehingga, tindakan semacam itu dapat diberantas serta tidak terulang lagi dilain waktu.
"Menurut saya, tindakan seperti ini sangat membebani petani. Terutama, soal biaya guna membeli kebutuhan pupuk.Saya kira petani kesannya dipaksa, mau nggak mau harus beli. Pertanyaanya, siapa yang diuntungkan, ya jelaslah oknum yang menjual pupuk dengan harga mahal. Solusinya, semua pihak mesti bekerjasama, ada temuan,kumpulkan data lalu laporkan ke kami. Langkah selanjutnya, kami mengeluarkan rekomendasi agar Polisi mengusut sekaligus mengungkap kasus itu.Hingga,berhasil menjebloskan pelaku ke dalam Penjara," pungkasnya seraya berharap agar masyarakat serta elemen lain untuk bersatu dan bekerjasama dalam memberantas kejahatan tersebut. (KS-Anh)
Ilustrasi |
BIMA, KS.- "Kalau ada yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET, kami tidak segan-segan melaporkan ke Polisi. Siapapun orangnya, entah itu oknum Distributor atau Pengecer," tegas Iwan Setiawan Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima kepada Koran Stabilitas Jum,at (11/5).
Namun, langkah hukum tidak sembarang dilakukan, dibutuhkan saksi berikut bukti guna memenuhi unsur hukum. Termasuk, dasar bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam bertindak. Sehingga, laporan dalam kaitan itu menuai hasil, maksudnya tidak mentah ditengah jalan.
"Dengan adanya bukti didukung keterangan saksi, maka dasar kami dalam bertindak semakin kuat. Terlebih, untuk mengeluarkan rekomendasi ke penegak hukum," kata Iwan di Ruang Kerjanya.
Karena itu, sangat dibutuhkan kerjasama semua pihak. Minimal, membantu informasi lebih-lebih data tentang praktek mencari keuntungan besar dibalik penjualan pupuk beraibsidi tersebut. Sehingga, tindakan semacam itu dapat diberantas serta tidak terulang lagi dilain waktu.
"Menurut saya, tindakan seperti ini sangat membebani petani. Terutama, soal biaya guna membeli kebutuhan pupuk.Saya kira petani kesannya dipaksa, mau nggak mau harus beli. Pertanyaanya, siapa yang diuntungkan, ya jelaslah oknum yang menjual pupuk dengan harga mahal. Solusinya, semua pihak mesti bekerjasama, ada temuan,kumpulkan data lalu laporkan ke kami. Langkah selanjutnya, kami mengeluarkan rekomendasi agar Polisi mengusut sekaligus mengungkap kasus itu.Hingga,berhasil menjebloskan pelaku ke dalam Penjara," pungkasnya seraya berharap agar masyarakat serta elemen lain untuk bersatu dan bekerjasama dalam memberantas kejahatan tersebut. (KS-Anh)
COMMENTS