Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Juni 2018, banyak kalangan yang menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) te...
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Juni 2018, banyak kalangan yang menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) tetap menjaga netralitas. Kali ini, peringatan keras disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo melalui sambutan seperti yang dibacakan Walikota Bima, HM.Qurais H.Abidin saat Upacara Hardiknas dan Hari Otonomi Daerah (Otoda).
KOTA BIMA, KS. – “Di momen Pilkada, lewat sambutannya mengingatkan kepada ASN/PNS untuk netral, tidak memihak pada paslon manapun,” tegasnya Rabu (2/5) di Halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Terkait dengan hardiknas, Mendikbud Muhajir Effendi dalam sambutanya meminta untuk senantiasa mengenang peran Ki Hajar Dewantara sebagai Bapak Pendidikan Nasional yang masih tetap relevan dan menjadi acuan bagi pembangunan pendidikan nasional hingga sekarang. Beberapa diantara pandangan dan pemikiran Ki Hadjar Dewantara adalah: (1) “Panca Dharma”, bahwa pendidikan perlu beralaskan lima dasar yaitu kemerdekaan, kodrat alam, kebudayaan, kebangsaan, dan kemanusiaan. (2) “Kon-3”, bahwa penyelenggaraan pendidikan harus berdasarkan asas kontinuitas, konvergensi, dan konsentris, dalam arti proses pendidikan perlu berkelanjutan, terpadu, dan berakar di bumi tempat dilangsungkannya proses pendidikan. (3) “Tri-Pusat Pendidikan”, bahwa pendidikan hendaklah berlangsung di tiga lingkungan, yang kita kenal dengan nama tripusat, yaitu lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat yang saling berhubungan simbiotis dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Tema Hardiknas kali ini adalah “Percepat Pendidikan yang Merata dan Berkualitas”. Berdasarkan tema tersebut, saat ini di bidang pendidikan diupayakan penyelarasan, penyatuan, dan pembauran bidang kebudayaan dengan pendidikan. Demikian pula dalam pemanfaatan sumber-sumber belajar yang ada di kelas, di lingkungan sekolah dan yang ada di luar sekolah. Sehingga proses pembelajaran tidak terkotak-kotak, tersekat-sekat, tertutup, dan sumpeg, melainkan terbuka, luwes dan leluasa.
Dijelaskannya pula berbagai reformasi di dunia pendidikan diantaranya dalam hal waktu belajar di satuan pendidikan, pengorganisasian pelajaran dan kegiatan belajar, tugas tanggung jawab dan peran guru dan tenaga kependidikan. Termasuk reformasi peran dan tugas kepala sekolah sebagai manajer sekolah, komite sekolah dan juga pengawas sekolah. Reformasi pendidikan pada tataran aksi ditandai dengan Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Gerakan Literasi Nasional (GLN).
Sementara terkait dengan otonomi daerah yang bersih dan demokratis bukan hanya mengharuskan daerah-daerah menjalankan kewenangan otonomi daerah berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga harus menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolak ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan, sehingga apapun kebijakan itu dapat dipertanggung-jawabkan kepada rakyat.
Untuk memastikan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, pemerintah telah, sedang dan terus melakukan berbagai terobosan. Salah satunya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum, sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan dipelajari bersama, apakah mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana.
Tjahjo Kumolo juga menegaskan kepada semua Kepala Daerah dan perangkat penyelenggara daerah, agar “Jangan Takut Untuk Berinovasi” karena sudah ada jaminan perlindungan hukum bahwa inovasi tak bisa dipidanakan. Inovasi di daerah bukan hanya mampu menjadi solusi berbagai persoalan di daerah, meningkatkan daya saing daerah, serta gerbang menuju kesejahteraan, tetapi juga menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing bangsa di dunia.
Ditekankannya pula 3 hal yang menjadi perhatian bersama yakni (1) Integritas dan etika profesionalisme bagi para pemimpin dan penyelenggara pemerintahan daerah; (2) Komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance); dan (3) Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat harus terus menjadi prioritas utama kebijakan pada semua level pemerintah daerah.(KS-Anh)
Ilustrasi |
KOTA BIMA, KS. – “Di momen Pilkada, lewat sambutannya mengingatkan kepada ASN/PNS untuk netral, tidak memihak pada paslon manapun,” tegasnya Rabu (2/5) di Halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Terkait dengan hardiknas, Mendikbud Muhajir Effendi dalam sambutanya meminta untuk senantiasa mengenang peran Ki Hajar Dewantara sebagai Bapak Pendidikan Nasional yang masih tetap relevan dan menjadi acuan bagi pembangunan pendidikan nasional hingga sekarang. Beberapa diantara pandangan dan pemikiran Ki Hadjar Dewantara adalah: (1) “Panca Dharma”, bahwa pendidikan perlu beralaskan lima dasar yaitu kemerdekaan, kodrat alam, kebudayaan, kebangsaan, dan kemanusiaan. (2) “Kon-3”, bahwa penyelenggaraan pendidikan harus berdasarkan asas kontinuitas, konvergensi, dan konsentris, dalam arti proses pendidikan perlu berkelanjutan, terpadu, dan berakar di bumi tempat dilangsungkannya proses pendidikan. (3) “Tri-Pusat Pendidikan”, bahwa pendidikan hendaklah berlangsung di tiga lingkungan, yang kita kenal dengan nama tripusat, yaitu lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat yang saling berhubungan simbiotis dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Tema Hardiknas kali ini adalah “Percepat Pendidikan yang Merata dan Berkualitas”. Berdasarkan tema tersebut, saat ini di bidang pendidikan diupayakan penyelarasan, penyatuan, dan pembauran bidang kebudayaan dengan pendidikan. Demikian pula dalam pemanfaatan sumber-sumber belajar yang ada di kelas, di lingkungan sekolah dan yang ada di luar sekolah. Sehingga proses pembelajaran tidak terkotak-kotak, tersekat-sekat, tertutup, dan sumpeg, melainkan terbuka, luwes dan leluasa.
Dijelaskannya pula berbagai reformasi di dunia pendidikan diantaranya dalam hal waktu belajar di satuan pendidikan, pengorganisasian pelajaran dan kegiatan belajar, tugas tanggung jawab dan peran guru dan tenaga kependidikan. Termasuk reformasi peran dan tugas kepala sekolah sebagai manajer sekolah, komite sekolah dan juga pengawas sekolah. Reformasi pendidikan pada tataran aksi ditandai dengan Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Gerakan Literasi Nasional (GLN).
Sementara terkait dengan otonomi daerah yang bersih dan demokratis bukan hanya mengharuskan daerah-daerah menjalankan kewenangan otonomi daerah berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga harus menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolak ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan, sehingga apapun kebijakan itu dapat dipertanggung-jawabkan kepada rakyat.
Untuk memastikan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, pemerintah telah, sedang dan terus melakukan berbagai terobosan. Salah satunya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum, sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan dipelajari bersama, apakah mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana.
Tjahjo Kumolo juga menegaskan kepada semua Kepala Daerah dan perangkat penyelenggara daerah, agar “Jangan Takut Untuk Berinovasi” karena sudah ada jaminan perlindungan hukum bahwa inovasi tak bisa dipidanakan. Inovasi di daerah bukan hanya mampu menjadi solusi berbagai persoalan di daerah, meningkatkan daya saing daerah, serta gerbang menuju kesejahteraan, tetapi juga menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing bangsa di dunia.
Ditekankannya pula 3 hal yang menjadi perhatian bersama yakni (1) Integritas dan etika profesionalisme bagi para pemimpin dan penyelenggara pemerintahan daerah; (2) Komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance); dan (3) Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat harus terus menjadi prioritas utama kebijakan pada semua level pemerintah daerah.(KS-Anh)
COMMENTS