Kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang menimpa Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan alias Parlan saat ini tengah masuk dalam proses persidanga...
Kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang menimpa Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan alias Parlan saat ini tengah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima. Penasehat Hukum (PH) tersangka (Parlan), Al Imran,SH menilai bahwa kasus yang dilaporkan oleh Calon Walikota Bima HM.Lutfi Iskandar,SE tersebut menandakan kepanikan pasangan LUTFER menghadapi pasangan incumbent H.Arahman H.Abidin,SE dan Hj.Ferra Amelia,SE,MM (MANUFER).
BIMA, KS.- Langkah nyata H.Lutfi melaporkan Ruslan ke Panwaslu Kota Bima serta Polres Bima Kota sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan hukum, atas sikap dan prilaku Parlan yang mengatakan dirinya (Lutfi,red) ikut terlibat melakukan kejahatan korupsi atas kasus pengadaan Al-Qur’an yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun lalu.
Lutfi membantah keras terlibat dalam kasus pengadaan Al-Qur’an tersebut dan pernah bersumpah di depan banyak orang, bahwa dirinya haram menikmati uang hasil korupsi pengadaan Al-Qur’an itu.
Merasa tidak lecehkan dan dicemarkan nama baiknya oleh Parlan, Lutfi pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan Parlan ke Panwaslu juga Polres Bima Kota. Alhasil, atas laporannya itu, akhirnya Parlan ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian (Gakumdum).
“Langkah polisi merespon cepat laporan Lutfi itu sudah tepat. Buktinya, dalam waktu beberapa hari, kasus itu akhirnya disidik dan menetapkan klien saya sebagai tersangka oleh gakumdum,” kata alumni STIH Muhammadiyah Bima itu.
Namun katanya, kasus itu akan menjadi polemic berkepanjangan nantinya, ketika sidang di PN Raba Bima mulai digelar. Pasalnya, apa yang disampaikan oleh Parlan bahwa dugaan keterlibatan Lutfi dalam kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an akan dibuktikan, salah satu bukti adalah adanya berita Koran baik media cetak maupun online terkait adanya sejumlah nama yang ikut menikmati uang hasil kejahatan pengadaan Al-Qur’an tersebut.
“Saya akan buktikan di depan majelis hakim nantinya, bahwa klien saya tidak bersalah dalam menyampaikan pidato politik saat pasangan manufer melakukan silaturahmi di wilayah Rabadompu waktu itu,” tegas Imran yang juga mantan pengurus Partai Golkar Kota Bima itu.
Ia juga menganggap bahwa langkah hukum oleh Lutfi itu membuktikan bahwa sosok Lutfi adalah calon pemimpin yang tidak mau dikritik dan nantinya akan bersikap otoriter ketika menjadi pemimpin di Daerah ini juga dimanapun ia menjadi leadher.
“Laporan Lutfi ke polisi terhadap Parlan itu adalah bukti awal bahwa Lutfi tidak layak untuk menjadi seorang pemimpin di daerah ini. Mestinya, kalau merasa tidak terima dengan pernyataan parlan itu, kenapa selama ini di Koran yang menulis dirinya ikut menikmati uang hasil pengadaan Al-Qur’an tidak ia lapor ke polisi juga. Soalnya, banyak media di Jakarta yang menulis soal korupsi pengadaan Al-Qur’an itu, termasuk menulis nama Lutfi,” paparnya.(KS-Raf)
Al Imran, SH |
BIMA, KS.- Langkah nyata H.Lutfi melaporkan Ruslan ke Panwaslu Kota Bima serta Polres Bima Kota sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan hukum, atas sikap dan prilaku Parlan yang mengatakan dirinya (Lutfi,red) ikut terlibat melakukan kejahatan korupsi atas kasus pengadaan Al-Qur’an yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun lalu.
Lutfi membantah keras terlibat dalam kasus pengadaan Al-Qur’an tersebut dan pernah bersumpah di depan banyak orang, bahwa dirinya haram menikmati uang hasil korupsi pengadaan Al-Qur’an itu.
Merasa tidak lecehkan dan dicemarkan nama baiknya oleh Parlan, Lutfi pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan Parlan ke Panwaslu juga Polres Bima Kota. Alhasil, atas laporannya itu, akhirnya Parlan ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian (Gakumdum).
“Langkah polisi merespon cepat laporan Lutfi itu sudah tepat. Buktinya, dalam waktu beberapa hari, kasus itu akhirnya disidik dan menetapkan klien saya sebagai tersangka oleh gakumdum,” kata alumni STIH Muhammadiyah Bima itu.
Namun katanya, kasus itu akan menjadi polemic berkepanjangan nantinya, ketika sidang di PN Raba Bima mulai digelar. Pasalnya, apa yang disampaikan oleh Parlan bahwa dugaan keterlibatan Lutfi dalam kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an akan dibuktikan, salah satu bukti adalah adanya berita Koran baik media cetak maupun online terkait adanya sejumlah nama yang ikut menikmati uang hasil kejahatan pengadaan Al-Qur’an tersebut.
“Saya akan buktikan di depan majelis hakim nantinya, bahwa klien saya tidak bersalah dalam menyampaikan pidato politik saat pasangan manufer melakukan silaturahmi di wilayah Rabadompu waktu itu,” tegas Imran yang juga mantan pengurus Partai Golkar Kota Bima itu.
Ia juga menganggap bahwa langkah hukum oleh Lutfi itu membuktikan bahwa sosok Lutfi adalah calon pemimpin yang tidak mau dikritik dan nantinya akan bersikap otoriter ketika menjadi pemimpin di Daerah ini juga dimanapun ia menjadi leadher.
“Laporan Lutfi ke polisi terhadap Parlan itu adalah bukti awal bahwa Lutfi tidak layak untuk menjadi seorang pemimpin di daerah ini. Mestinya, kalau merasa tidak terima dengan pernyataan parlan itu, kenapa selama ini di Koran yang menulis dirinya ikut menikmati uang hasil pengadaan Al-Qur’an tidak ia lapor ke polisi juga. Soalnya, banyak media di Jakarta yang menulis soal korupsi pengadaan Al-Qur’an itu, termasuk menulis nama Lutfi,” paparnya.(KS-Raf)
COMMENTS