Tim penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, belum lama ini telah melakukan pelimpahan berkas tahap satu (berkas pe...
Tim penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, belum lama ini telah melakukan pelimpahan berkas tahap satu (berkas perkara) atas nama Dabuk alias A. Dabuk alias Arismunandar. Hal ini dilakukan LHK NTB dalam rangka tindaklanjut penelitian BP oleh JPU untuk segera di Sidangkan kasus itu dan untuk pelimpahan BB dan TSK telah BP dinyatakan lengkap P.21 (Pelimpahan Tahap 2) sesuai hak hukumnya.
MATARAM, KS - Berkas perkara tersebut diterima secara langsung oleh Kasi Pidsus KEJATI NTB Sabda SH. Tidak hanya tersangka, Barang Bukti (BB) dugaan illegal logging sebanyak 934 batang kayu olahan, Volume 108,049 M3 dengan total materi kerugian Negara berupa PSDH/DR dan PNT Rp. 415 Juta dan 9 unit Truk alat angkut yg diamankan Tim Gabungan Satgas P3H NTB. Saat ini BB tersebut di Titip Penyidik dan Pengamanannya di Kantor Makodim 1607/Sumbawa.
"Tahapan proses hukum dari Penyelidikan sampai Penyidikan Berkas Perkaranya telah rampung dan tlah di Tahap I pada Jaksa Penuntut Umum Kjati NTB, untuk segera di sidangkan kasus tersebut," ujar Tim Penyidik LHK NTB Astan Wirya SH MH kepada wartawan ini melalui via Jejaring Sosial WhatsApp-nya, Selasa (5/6/2018)
Dikatakan Astan, sebelum itu (12 April 2018) pihaknya sudah melakukan verifikasi/peyelidikan terhadap kayu yang telah diamankan di Kantor Makodim 1607 Smbawa. Adapun tahapan yang dilakukan oleh pihaknya antaralain, Tim melakukan koordinasi dengan jajaran pihak terkait dan bertemu Komndan Kodim Sumbawa Lekol Arm Sumanto. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan membagi tim untuk melakukan pengecekan fisik berupa Penghitungan dan Pengukuran Kayu Barang barang, yang sebelumnya telah diamnkan oleh Tim di Makodim Sumbawa.
"Setelah itu dilaksanakan verifikasi/lacak balak oleh Tim gabungan ke lokasi sumber asal dari pengangkutan kayu yg di duga sebagai hasil pembalakan liar di wilayah Tambora, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu," jelasnya.
Tidak hanya itu, Tim Penyidik LHK NTB pada hari Jumat tgl 25 Mei 2018 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Siti Nurbaya alias INA BAYU dan Riksa saksi dalam kasus yang TSKnya atas nama Dabok alias A. Dabuk Als Aris Munandar yg disangkan Gar Pasal 83 (ayat) 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf c Jo Psl 12 huruf m dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan/atau Pasal 94 ayat (1) huruf d Jo Pasal 19 huruf f UU RI No 18 Th 2013 Tentang P3H.
Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Tsk atas nama Dabok Als A. Dabok Alias Aris Munandar, yang disangka Gar Pasal sesuai yang uraikan pada point 1 diatas."Adapun Barang bukti berupa 934 batang, volume 108.049 M3, kayu jenis Duabanga/klanggo/rajumas, Bara dan Na'a dan BB alat angkut 9 unit truk tlah di Sita Penyidik," ungkapnya.
Astan menyebut, Tsk atas nama. Dabok Alias A. Dabok Alias Aris Munandar saat dilakukan pemeriksaa slku Tsk, yang bersangkutan didampingi sesuai hal hukumnya oleh Penasihat Hukum yg di tunjuk oleh Penyidik atas nama Kadis LHK NTB, Murdian SH MH M.Kn. Terhadap Tsk atas nama Dabok Alias A. Dabok Alias Aris Munandar terhitung hari ini dilakukan penitipan Penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Negara cabang Polda NTB."Kegiatan Tim Penyidik dibantu bersama dengan Kasi Korwas PPNS Dit Reskrimsus Polda NTB bersma anggota," terangnya.(KS-RUL)
Barang Bukti (BB) dugaan illegal logging |
MATARAM, KS - Berkas perkara tersebut diterima secara langsung oleh Kasi Pidsus KEJATI NTB Sabda SH. Tidak hanya tersangka, Barang Bukti (BB) dugaan illegal logging sebanyak 934 batang kayu olahan, Volume 108,049 M3 dengan total materi kerugian Negara berupa PSDH/DR dan PNT Rp. 415 Juta dan 9 unit Truk alat angkut yg diamankan Tim Gabungan Satgas P3H NTB. Saat ini BB tersebut di Titip Penyidik dan Pengamanannya di Kantor Makodim 1607/Sumbawa.
"Tahapan proses hukum dari Penyelidikan sampai Penyidikan Berkas Perkaranya telah rampung dan tlah di Tahap I pada Jaksa Penuntut Umum Kjati NTB, untuk segera di sidangkan kasus tersebut," ujar Tim Penyidik LHK NTB Astan Wirya SH MH kepada wartawan ini melalui via Jejaring Sosial WhatsApp-nya, Selasa (5/6/2018)
Dikatakan Astan, sebelum itu (12 April 2018) pihaknya sudah melakukan verifikasi/peyelidikan terhadap kayu yang telah diamankan di Kantor Makodim 1607 Smbawa. Adapun tahapan yang dilakukan oleh pihaknya antaralain, Tim melakukan koordinasi dengan jajaran pihak terkait dan bertemu Komndan Kodim Sumbawa Lekol Arm Sumanto. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan membagi tim untuk melakukan pengecekan fisik berupa Penghitungan dan Pengukuran Kayu Barang barang, yang sebelumnya telah diamnkan oleh Tim di Makodim Sumbawa.
"Setelah itu dilaksanakan verifikasi/lacak balak oleh Tim gabungan ke lokasi sumber asal dari pengangkutan kayu yg di duga sebagai hasil pembalakan liar di wilayah Tambora, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu," jelasnya.
Tidak hanya itu, Tim Penyidik LHK NTB pada hari Jumat tgl 25 Mei 2018 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Siti Nurbaya alias INA BAYU dan Riksa saksi dalam kasus yang TSKnya atas nama Dabok alias A. Dabuk Als Aris Munandar yg disangkan Gar Pasal 83 (ayat) 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf c Jo Psl 12 huruf m dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan/atau Pasal 94 ayat (1) huruf d Jo Pasal 19 huruf f UU RI No 18 Th 2013 Tentang P3H.
Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Tsk atas nama Dabok Als A. Dabok Alias Aris Munandar, yang disangka Gar Pasal sesuai yang uraikan pada point 1 diatas."Adapun Barang bukti berupa 934 batang, volume 108.049 M3, kayu jenis Duabanga/klanggo/rajumas, Bara dan Na'a dan BB alat angkut 9 unit truk tlah di Sita Penyidik," ungkapnya.
Astan menyebut, Tsk atas nama. Dabok Alias A. Dabok Alias Aris Munandar saat dilakukan pemeriksaa slku Tsk, yang bersangkutan didampingi sesuai hal hukumnya oleh Penasihat Hukum yg di tunjuk oleh Penyidik atas nama Kadis LHK NTB, Murdian SH MH M.Kn. Terhadap Tsk atas nama Dabok Alias A. Dabok Alias Aris Munandar terhitung hari ini dilakukan penitipan Penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Negara cabang Polda NTB."Kegiatan Tim Penyidik dibantu bersama dengan Kasi Korwas PPNS Dit Reskrimsus Polda NTB bersma anggota," terangnya.(KS-RUL)
COMMENTS