Tim Operasi Khusus (OPS SUS) Polres Bima Kota yang dipimpin secara langsung oleh KATIM OPS SUS 3CR IPDA Dediasyah, Minggu (3/6/2018) sekitar...
Tim Operasi Khusus (OPS SUS) Polres Bima Kota yang dipimpin secara langsung oleh KATIM OPS SUS 3CR IPDA Dediasyah, Minggu (3/6/2018) sekitar pukul 22.00 wita, berhasil menangkap dan mengamankan dua orang terduga A pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
KOTA BIMA, KS - Pelaku yang berinisial RM (24 thn) warga Rt 09 Rw 03 Desa Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dan IS alias Paco (28 thn) warga Rt 06 Rw 02 Desa Ndano Kecamatan Madapangga Kab Bima ditangka di lokasi wilayah sekitar pantai amahami dan lawata Kota Bima.
KATIM OPS SUS 3CR Polres Bima Kota IPDA Dediasyah menceritakan, saat itu dirinya bersama anggota sedang melakukan mobailing di sekitaran Pantai Amahami dan Pantai Lawata untuk mengantisipasi Jambret."Pada saat melaksanakan kegiatan itu, kami Timsus 3CR menemukan sekelompok pemuda yg sedang melaksanakan balap liar di depan jalan baru Pasar Amahami. kemudian Anggota Timsus membubarkan balap liar itu," ujar Dediansyah, Senin (4/6/2018).
Pada saat dibubarkan lanjut Dediansyah, pihaknya melihat ada dua orang (RM dan IS) yang saat itu gerak geriknya terlihat mencurigakan. Kemudian setelah itu kata dia, kedua orang tersebut diperiksa. Saat diperiksa pihaknya menemukan Barang Bukti (BB) Gelang dan Cincin Emas beserta sebilah golok. Kemudian pelaku dan BB diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses Hukum lebih lanjut," jelasnya.
Adapun jumlah BB yang diamankan antaralain, Satu buah gelang Emas, Lima Cincin Emas, Dua Surat Emas, Satu buah Golok, Dua Unit HP Nokia, Satu buah Ajimat Kain warna Kuning, Uang senilai Rp. 30.000, Satu Buah dompet dan Satu Unit Motor Kawasaki Ninja 150 CC berwarna merah.
Sebelumnya, kasus Curat ini berdasarkan Laporan Pengaduan nomor: P/ /V/2018/SEK Madapangga, Tanggal 3 Juni 2018 yang dilaporkan oleh korban atas nama Nurwahidah (29 thn) warga Rt 11 Rw 03 Desa Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupatem Bima dengan lokasi kejadian (TKP) Dirumah Pelapor di Rt 11 Rw 03 Desa Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Adapun modus yang dilakukan pelaku curat yaitu memasuki rumah Pelapor dengan cara merusak pintu dan mengambil sejumlah perhiasan Emas yang di simpan di dalam dompet sebesar 31 Gram."Dalam kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian Emas 31 Gram yang nilainya sebesar Rp. 18 Juta," terangnya.(KS-RUL)
Dua pelaku curat saat diamankan petugas beserta beberapa barang bukti (BB) |
KOTA BIMA, KS - Pelaku yang berinisial RM (24 thn) warga Rt 09 Rw 03 Desa Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dan IS alias Paco (28 thn) warga Rt 06 Rw 02 Desa Ndano Kecamatan Madapangga Kab Bima ditangka di lokasi wilayah sekitar pantai amahami dan lawata Kota Bima.
KATIM OPS SUS 3CR Polres Bima Kota IPDA Dediasyah menceritakan, saat itu dirinya bersama anggota sedang melakukan mobailing di sekitaran Pantai Amahami dan Pantai Lawata untuk mengantisipasi Jambret."Pada saat melaksanakan kegiatan itu, kami Timsus 3CR menemukan sekelompok pemuda yg sedang melaksanakan balap liar di depan jalan baru Pasar Amahami. kemudian Anggota Timsus membubarkan balap liar itu," ujar Dediansyah, Senin (4/6/2018).
Pada saat dibubarkan lanjut Dediansyah, pihaknya melihat ada dua orang (RM dan IS) yang saat itu gerak geriknya terlihat mencurigakan. Kemudian setelah itu kata dia, kedua orang tersebut diperiksa. Saat diperiksa pihaknya menemukan Barang Bukti (BB) Gelang dan Cincin Emas beserta sebilah golok. Kemudian pelaku dan BB diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses Hukum lebih lanjut," jelasnya.
Adapun jumlah BB yang diamankan antaralain, Satu buah gelang Emas, Lima Cincin Emas, Dua Surat Emas, Satu buah Golok, Dua Unit HP Nokia, Satu buah Ajimat Kain warna Kuning, Uang senilai Rp. 30.000, Satu Buah dompet dan Satu Unit Motor Kawasaki Ninja 150 CC berwarna merah.
Sebelumnya, kasus Curat ini berdasarkan Laporan Pengaduan nomor: P/ /V/2018/SEK Madapangga, Tanggal 3 Juni 2018 yang dilaporkan oleh korban atas nama Nurwahidah (29 thn) warga Rt 11 Rw 03 Desa Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupatem Bima dengan lokasi kejadian (TKP) Dirumah Pelapor di Rt 11 Rw 03 Desa Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Adapun modus yang dilakukan pelaku curat yaitu memasuki rumah Pelapor dengan cara merusak pintu dan mengambil sejumlah perhiasan Emas yang di simpan di dalam dompet sebesar 31 Gram."Dalam kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian Emas 31 Gram yang nilainya sebesar Rp. 18 Juta," terangnya.(KS-RUL)
COMMENTS