Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Dompu,memberikan kemudahan bagi perseorangan dan masyarakat yang ingin mengakses dan m...
Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Dompu,memberikan kemudahan bagi perseorangan dan masyarakat yang ingin mengakses dan mendapatkan informasi diberbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Dompu. Kemudahan pemberian informasi ini dilakukan Diskominfo, dalam rangka meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi terhadap publik.
DOMPU,KS.- Sekertaris Diskominfo Dompu, Abdul Syahid SH menyampaikan, pihaknya tetap melayani siapapun yang ingin mendapatkan informasi yang ada di lingkup Pemkab Dompu.“Mau itu masyarakat, lembaga dan lainnya tetap akan kami layani dengan baik,” ujar Syahid, Selasa (10/7/2018).
Dalam mendapatkan informasi yang dimohonkan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pemohon informasi, seperti mengajukan surat permohonan informasi, nama OPD yang dituju. “Mengajukan Surat Permohonan informasi, harus melampirkan data diri, lembaga atau organisasi. Dan surat penjelasan mengenai alasan meminta informasi,” jelasnya.
Jika semua sudah terpenuhi, pihaknya akan langsung menindaklanjuti permintaan pemohon informasi dengan cara mengirim surat pemberitahuan kepada OPD-OPD yang menjadi sasaran permohonan informasi.“Kami hanya memfasilitasi pemohon dengan OPD terkait. Semua permohonan informasi harus melalui Diskominfo,” terangnya.
Sepanjang tahun 2017 lalu, jumlah permohonan informasi yang masuk ke Komminfo cukup banyak. Hal ini membuktikan besarnya keinginan masyarakat untuk mendapatkan informasi pembangunan dari pemerintahan. “Animo pemohon informasi di Dompu cukup banyak,” katanya.
Bahwa ditengah banyaknya pengajuan permohonan informasi di Dompu, tentu ada batasan dan rel dalam mengakses dan mendapatkan informasi yang di minta. “Intinya ada informasi yang biasa diketahui dan ada pula yang tidak,” tandasnya.(KS-RUL)
Ilustrasi |
DOMPU,KS.- Sekertaris Diskominfo Dompu, Abdul Syahid SH menyampaikan, pihaknya tetap melayani siapapun yang ingin mendapatkan informasi yang ada di lingkup Pemkab Dompu.“Mau itu masyarakat, lembaga dan lainnya tetap akan kami layani dengan baik,” ujar Syahid, Selasa (10/7/2018).
Dalam mendapatkan informasi yang dimohonkan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pemohon informasi, seperti mengajukan surat permohonan informasi, nama OPD yang dituju. “Mengajukan Surat Permohonan informasi, harus melampirkan data diri, lembaga atau organisasi. Dan surat penjelasan mengenai alasan meminta informasi,” jelasnya.
Jika semua sudah terpenuhi, pihaknya akan langsung menindaklanjuti permintaan pemohon informasi dengan cara mengirim surat pemberitahuan kepada OPD-OPD yang menjadi sasaran permohonan informasi.“Kami hanya memfasilitasi pemohon dengan OPD terkait. Semua permohonan informasi harus melalui Diskominfo,” terangnya.
Sepanjang tahun 2017 lalu, jumlah permohonan informasi yang masuk ke Komminfo cukup banyak. Hal ini membuktikan besarnya keinginan masyarakat untuk mendapatkan informasi pembangunan dari pemerintahan. “Animo pemohon informasi di Dompu cukup banyak,” katanya.
Bahwa ditengah banyaknya pengajuan permohonan informasi di Dompu, tentu ada batasan dan rel dalam mengakses dan mendapatkan informasi yang di minta. “Intinya ada informasi yang biasa diketahui dan ada pula yang tidak,” tandasnya.(KS-RUL)
COMMENTS