$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Heru Priyanto Kembalikan Uang Hasil Korupsi Senilai Rp.40Juta

Siapa yang tidak kenal sosok pejabat yang selama ini sangat baik namanya di mata publik yaitu Ir.Heru Priyanto mantan Kadis Perkebunan Kabup...

Siapa yang tidak kenal sosok pejabat yang selama ini sangat baik namanya di mata publik yaitu Ir.Heru Priyanto mantan Kadis Perkebunan Kabupaten Bima. Namun, tak disangka, Heru yang saat ini tengah menjabat Kepala Dinas Ketahan Pangan (DKP) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kopi di Tambora ketika menjabat sebagai Kadis Disbun di era kepemimpinan Bupati Bima, Drs.H.Syafrudin HM Nur, M.Pd.

Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Widagdo Mulyono Petrus, SH, MH

BIMA, KS.- Keterlibatana Ir Heru dalam kasus dugaan korupsi tersebut dibuktikan dikembalikannya uang hasil kejahatan korupsi tersebut senilai Rp.40Juta oleh Ir.Heru sendiri beberapa pekan lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Widagdo Mulyono Petrus, SH, MH yang ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu membenarkan adanya pengembalian uang yang diduga hasil kejahatan korupsi oleh tersangka Ir.Heru Priyanto. Meski uang telah dikembalikan, proses hukum tetap jalan terus bahkan dalam waktu dekat kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke hakim tipikor di Mataram untuk di proses lebih lanjut.

“Memang ada uang yang dikembalikan itu. Namun bersifat titip semata melalui pihak kejaksaan. Tapi ingat, proses hukum tetap jalan terus, meski niat baik tersangka sudah dibuktikan dengan pengembalian uang itu,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Kajari juga menyampaikan soal perkembangan proses hukum kasus korupsi APBD Kabupaten Bima oleh sejumlah tersangka yang saat ini telah diperiksa sebagai tersangka oleh sejumlah penyidik di kejaksaan. Ketiga tersangka yang sebentar lagi akan diserahkan ke hakim tipikor yakni, Kadri,MH, Iskandar,SH dan Samsul Bahri.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena hasil keterangan saksi yang telah diperiksa selama ini, cukup kuat menikmati uang negara, tanpa mampu dipertanggungjawabkan secara administratif,” jelasnya.

Sementara dalam kasus itu, juga divonis lebih dulu mantan kasat Pol-Ppnya yaitu Edy Darmawan,SH.”Kasus penyalahgunaan APBD Setda Kabupaten Bima ini melibatkan empat orang yaitu satu orang sudah dipidana, tiga orang lainnya akan segera disidangkan oleh hakim tipikor nantinya di mataram,” tandasnya.(KS-Rul)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: Heru Priyanto Kembalikan Uang Hasil Korupsi Senilai Rp.40Juta
Heru Priyanto Kembalikan Uang Hasil Korupsi Senilai Rp.40Juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhi3kkht8opziImKgt7-8uznrxPPjSDFjmp40i0d78kb1orSuAl8q1O6yN-L57-YVbkvtQifrO88nUHUmg5RNs4giotRAR5WLDQKclF23kPuHAMHExhA8DIfuBqPVhaZQaQ_Mn0WbvjcPgo/s640/KAJARI+BIMA+SAAT+BERAUDENSI+DENGAN+WARGA+DESA+NTORI+TERKAIT+PENYALAHGUNAAN+ADD+OLEH+KADES+NTORI+%25281%2529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhi3kkht8opziImKgt7-8uznrxPPjSDFjmp40i0d78kb1orSuAl8q1O6yN-L57-YVbkvtQifrO88nUHUmg5RNs4giotRAR5WLDQKclF23kPuHAMHExhA8DIfuBqPVhaZQaQ_Mn0WbvjcPgo/s72-c/KAJARI+BIMA+SAAT+BERAUDENSI+DENGAN+WARGA+DESA+NTORI+TERKAIT+PENYALAHGUNAAN+ADD+OLEH+KADES+NTORI+%25281%2529.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2018/07/heru-priyanto-kembalikan-uang-hasil.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2018/07/heru-priyanto-kembalikan-uang-hasil.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy