Siapa yang tidak kenal sosok pejabat yang selama ini sangat baik namanya di mata publik yaitu Ir.Heru Priyanto mantan Kadis Perkebunan Kabup...
Siapa yang tidak kenal sosok pejabat yang selama ini sangat baik namanya di mata publik yaitu Ir.Heru Priyanto mantan Kadis Perkebunan Kabupaten Bima. Namun, tak disangka, Heru yang saat ini tengah menjabat Kepala Dinas Ketahan Pangan (DKP) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kopi di Tambora ketika menjabat sebagai Kadis Disbun di era kepemimpinan Bupati Bima, Drs.H.Syafrudin HM Nur, M.Pd.
BIMA, KS.- Keterlibatana Ir Heru dalam kasus dugaan korupsi tersebut dibuktikan dikembalikannya uang hasil kejahatan korupsi tersebut senilai Rp.40Juta oleh Ir.Heru sendiri beberapa pekan lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Widagdo Mulyono Petrus, SH, MH yang ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu membenarkan adanya pengembalian uang yang diduga hasil kejahatan korupsi oleh tersangka Ir.Heru Priyanto. Meski uang telah dikembalikan, proses hukum tetap jalan terus bahkan dalam waktu dekat kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke hakim tipikor di Mataram untuk di proses lebih lanjut.
“Memang ada uang yang dikembalikan itu. Namun bersifat titip semata melalui pihak kejaksaan. Tapi ingat, proses hukum tetap jalan terus, meski niat baik tersangka sudah dibuktikan dengan pengembalian uang itu,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Kajari juga menyampaikan soal perkembangan proses hukum kasus korupsi APBD Kabupaten Bima oleh sejumlah tersangka yang saat ini telah diperiksa sebagai tersangka oleh sejumlah penyidik di kejaksaan. Ketiga tersangka yang sebentar lagi akan diserahkan ke hakim tipikor yakni, Kadri,MH, Iskandar,SH dan Samsul Bahri.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena hasil keterangan saksi yang telah diperiksa selama ini, cukup kuat menikmati uang negara, tanpa mampu dipertanggungjawabkan secara administratif,” jelasnya.
Sementara dalam kasus itu, juga divonis lebih dulu mantan kasat Pol-Ppnya yaitu Edy Darmawan,SH.”Kasus penyalahgunaan APBD Setda Kabupaten Bima ini melibatkan empat orang yaitu satu orang sudah dipidana, tiga orang lainnya akan segera disidangkan oleh hakim tipikor nantinya di mataram,” tandasnya.(KS-Rul)
![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Widagdo Mulyono Petrus, SH, MH |
BIMA, KS.- Keterlibatana Ir Heru dalam kasus dugaan korupsi tersebut dibuktikan dikembalikannya uang hasil kejahatan korupsi tersebut senilai Rp.40Juta oleh Ir.Heru sendiri beberapa pekan lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Widagdo Mulyono Petrus, SH, MH yang ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu membenarkan adanya pengembalian uang yang diduga hasil kejahatan korupsi oleh tersangka Ir.Heru Priyanto. Meski uang telah dikembalikan, proses hukum tetap jalan terus bahkan dalam waktu dekat kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke hakim tipikor di Mataram untuk di proses lebih lanjut.
“Memang ada uang yang dikembalikan itu. Namun bersifat titip semata melalui pihak kejaksaan. Tapi ingat, proses hukum tetap jalan terus, meski niat baik tersangka sudah dibuktikan dengan pengembalian uang itu,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Kajari juga menyampaikan soal perkembangan proses hukum kasus korupsi APBD Kabupaten Bima oleh sejumlah tersangka yang saat ini telah diperiksa sebagai tersangka oleh sejumlah penyidik di kejaksaan. Ketiga tersangka yang sebentar lagi akan diserahkan ke hakim tipikor yakni, Kadri,MH, Iskandar,SH dan Samsul Bahri.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena hasil keterangan saksi yang telah diperiksa selama ini, cukup kuat menikmati uang negara, tanpa mampu dipertanggungjawabkan secara administratif,” jelasnya.
Sementara dalam kasus itu, juga divonis lebih dulu mantan kasat Pol-Ppnya yaitu Edy Darmawan,SH.”Kasus penyalahgunaan APBD Setda Kabupaten Bima ini melibatkan empat orang yaitu satu orang sudah dipidana, tiga orang lainnya akan segera disidangkan oleh hakim tipikor nantinya di mataram,” tandasnya.(KS-Rul)
COMMENTS