Kepala Bidang Budidaya dan Pengembangan Pertenakan Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan (Disnakwan) Kabupaten Bima, Syarifudin S,Pt, M.Si, S...
Kepala Bidang Budidaya dan Pengembangan Pertenakan Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan (Disnakwan) Kabupaten Bima, Syarifudin S,Pt, M.Si, Selasa (10/7/2018) menolak dan tidak mau diwawancarai oleh wartawan. Sikap penolakan itu dimunculkan dengan alasan bahwa yang berhak memberikan tanggapan (menjawab pertanyaan wartawan) itu kewenangan pimpinannya (Kepala Disnakwan).
BIMA,KS.- Sikap yang terkesan arogansi tersebut terbukti dilakukan oleh Kabid tersebut pada saat dua orang wartawan Koran Stablitas hendak mewawancarai mengenai pengadaan ternak sapi jenis Brahman Cros yang merupakan bantuan dari Negara luar.”Saya tidak mau memberikan komentar dan tanggapan. Silakan wawancara saja pimpinan kami (Kepala Disnakwa,Red),” tegas Syarifudin, saat hendak diwawancarai wartawan Koran Stabilitas di kantornya, Selasa (10/7/2016).
Syarifudin menyebut, yang berhak menjawab pertanyaan wartawan yaitu Kepala Disnakwan. Dasar itu pun, dia menyarakan agar wartawan bisa secara langsung mewawancarai Kepala Disnakwan.”Intinya saya tidak mau diwawancarai,” tuturnya dengan aura muka yang kesanya tidak bersahabat dengan kehadiran wartawan.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima, Rafidin S.Sos, kepada wartawan ini menyayangkan terhadap sikap Kabid tersebut. Seharunya kata dia, yang bersangkutan harus professional dalam menerima kehadiran wartawan yang hendak menjalankan tugas Jurnalistiknya.”Mestinya itu pegawai (Kabid Budidaya dan Pengembangan Pertenakan,Red) tidak boleh bersikap seperti itu. Dia kan seorang Kabid apalagi yang ingin ditanyakan oleh wartawan itu mengenai bidangnya. Tapi ko malah menolak diwawancarai,” kata Rafidin.
Rafidin menduga, kalaupun memang Kabid tersebut menolak untuk diwawancarai itu patut dipertanyakan. Atau memang kata dia, sikap itu ditunjukan untuk menutupi kemungkinan ada terjadi pelanggaran dalam item persoalan yang ditanyakan oleh wartawan.”Kabid tidak paham aturan Pers atau memang sengaja ingin menutupi pelanggaran yang dilakukan,” duganya.
Menurut Rafidin, dalam dunia pemerintah keterbukaan informasi terhadap public itu harus diterapkan. Sebab item itu, kata dia sesuai dengan bunyi dan amanat yang tertuang dalam undang – undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.”Di dalam undang-undang itu sudah jelas bahwa siapapun berhak mendapatkan informasi termasuk wartawan,” jelasnya.(KS-RUL)
![]() |
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima, Rafidin S.Sos |
BIMA,KS.- Sikap yang terkesan arogansi tersebut terbukti dilakukan oleh Kabid tersebut pada saat dua orang wartawan Koran Stablitas hendak mewawancarai mengenai pengadaan ternak sapi jenis Brahman Cros yang merupakan bantuan dari Negara luar.”Saya tidak mau memberikan komentar dan tanggapan. Silakan wawancara saja pimpinan kami (Kepala Disnakwa,Red),” tegas Syarifudin, saat hendak diwawancarai wartawan Koran Stabilitas di kantornya, Selasa (10/7/2016).
Syarifudin menyebut, yang berhak menjawab pertanyaan wartawan yaitu Kepala Disnakwan. Dasar itu pun, dia menyarakan agar wartawan bisa secara langsung mewawancarai Kepala Disnakwan.”Intinya saya tidak mau diwawancarai,” tuturnya dengan aura muka yang kesanya tidak bersahabat dengan kehadiran wartawan.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima, Rafidin S.Sos, kepada wartawan ini menyayangkan terhadap sikap Kabid tersebut. Seharunya kata dia, yang bersangkutan harus professional dalam menerima kehadiran wartawan yang hendak menjalankan tugas Jurnalistiknya.”Mestinya itu pegawai (Kabid Budidaya dan Pengembangan Pertenakan,Red) tidak boleh bersikap seperti itu. Dia kan seorang Kabid apalagi yang ingin ditanyakan oleh wartawan itu mengenai bidangnya. Tapi ko malah menolak diwawancarai,” kata Rafidin.
Rafidin menduga, kalaupun memang Kabid tersebut menolak untuk diwawancarai itu patut dipertanyakan. Atau memang kata dia, sikap itu ditunjukan untuk menutupi kemungkinan ada terjadi pelanggaran dalam item persoalan yang ditanyakan oleh wartawan.”Kabid tidak paham aturan Pers atau memang sengaja ingin menutupi pelanggaran yang dilakukan,” duganya.
Menurut Rafidin, dalam dunia pemerintah keterbukaan informasi terhadap public itu harus diterapkan. Sebab item itu, kata dia sesuai dengan bunyi dan amanat yang tertuang dalam undang – undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.”Di dalam undang-undang itu sudah jelas bahwa siapapun berhak mendapatkan informasi termasuk wartawan,” jelasnya.(KS-RUL)
COMMENTS