Kejaksaan Negeri Raba Bima sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2018 ini telah menerima 15 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 15 Kepala Desa (Kades) s...
Kejaksaan Negeri Raba Bima sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2018 ini telah menerima 15 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 15 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bima yang diduga kuat telah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan DDA bernilai Ratusan Juta Rupiah. Karena itu, pihak Kejaksaan akan menindaklanjuti LHP dari pihak Inspektorat Kabupaten Bima tersebut untuk diproses lebih lanjut, bahkan akan diselesaikan secara hukum, bila tidak mengembalikan secepatnya uang negara yang diduga telah disalahgunakan tersebut.”Demikan disampaikan Kajari Bima, Widagdo Mulyono Petrus, SH, MH ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu oleh Wartawan Koran Stabilitas.
BIMA, KS.- Sejak pemerintah Pusat mengalokasikan ADD untuk seluruh Desa se-Indonesia, banyak masalah yang muncul ditengah kehidupan masyarakat, akibat ulah oknum kader yang banyak menyalahgunakan ADD dan DDA bernilai puluhan hingga ratusan juta pertahunnya. Akibat kejadian itu, Negara dan Daerah tentunya dirugikan, lebih-lebih rakyat sangat dirugikan akibat ulah para oknum kades yang tidak bermoral.
Contoh saja, di Bima ini terdapat 15 Kades yang dianggap bermasalah dan akan berhadapan dengan proses hukum, sesuai dengan jumlah LHP yang diserahkan oleh pihak penyidik inspektorat yang telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima. diharapkan agar hasil pemeriksaan inspektorat tersebut dapat ditindaklanjuti oleh penyidik kejaksaan, dengan memproses secara hukum para kades yang ditemukan telah melakukan penyimpangan dana desa tersebut.
“Saya bersama penyidik lain di Kantor Kejaksaan ini akan menindaklanjuti hasil temuan teman-teman insepektorat Kabupaten Bima tersebut, tentunya melakukan penyelidikan juga penyidikan dengan mengacu pada hasil LHP yang diterima,” urainya.
Diakuinya, bahwa setiap ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh kades, tidak serta merta pihaknya langsung memproses secara hukum, karena sudah ada MoU saat ini bahwa indikasi kejahatan ADD atau DDA itu harus dikembalikan kepada inspektorat untuk melakukan audit.”Kalau tidak ditemukan adanya penyimpangan hasil audit oleh inspektorat, pihaknya tetap melakukan penyelidikan kasus kades tersebut,” tuturnya.
Maksud Kajari adalah kendati inspektorat telah mengaudit, bukan berarti bisa menghentikan penyelidikan dan penyidikan pihaknya.”Kasus tetap jalan terus, dan kades yang ditemukan ada penyalahgunaan uang negara, akan diperintahkan untuk dikembalikan hasil uang tersebut ke kas negara,” tandasnya.(KS-Raf)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba Bima, Widagdo Mulyono Petrus, SH, MH |
BIMA, KS.- Sejak pemerintah Pusat mengalokasikan ADD untuk seluruh Desa se-Indonesia, banyak masalah yang muncul ditengah kehidupan masyarakat, akibat ulah oknum kader yang banyak menyalahgunakan ADD dan DDA bernilai puluhan hingga ratusan juta pertahunnya. Akibat kejadian itu, Negara dan Daerah tentunya dirugikan, lebih-lebih rakyat sangat dirugikan akibat ulah para oknum kades yang tidak bermoral.
Contoh saja, di Bima ini terdapat 15 Kades yang dianggap bermasalah dan akan berhadapan dengan proses hukum, sesuai dengan jumlah LHP yang diserahkan oleh pihak penyidik inspektorat yang telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima. diharapkan agar hasil pemeriksaan inspektorat tersebut dapat ditindaklanjuti oleh penyidik kejaksaan, dengan memproses secara hukum para kades yang ditemukan telah melakukan penyimpangan dana desa tersebut.
“Saya bersama penyidik lain di Kantor Kejaksaan ini akan menindaklanjuti hasil temuan teman-teman insepektorat Kabupaten Bima tersebut, tentunya melakukan penyelidikan juga penyidikan dengan mengacu pada hasil LHP yang diterima,” urainya.
Diakuinya, bahwa setiap ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh kades, tidak serta merta pihaknya langsung memproses secara hukum, karena sudah ada MoU saat ini bahwa indikasi kejahatan ADD atau DDA itu harus dikembalikan kepada inspektorat untuk melakukan audit.”Kalau tidak ditemukan adanya penyimpangan hasil audit oleh inspektorat, pihaknya tetap melakukan penyelidikan kasus kades tersebut,” tuturnya.
Maksud Kajari adalah kendati inspektorat telah mengaudit, bukan berarti bisa menghentikan penyelidikan dan penyidikan pihaknya.”Kasus tetap jalan terus, dan kades yang ditemukan ada penyalahgunaan uang negara, akan diperintahkan untuk dikembalikan hasil uang tersebut ke kas negara,” tandasnya.(KS-Raf)
COMMENTS