Oleh : Anhar Donggo Bedasarkan Peraturan Perundang-Undangan, DPRD memiliki Tiga Fungsi, yaknifungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasa...
Oleh : Anhar Donggo
Pemicunya, bukan saja karena dugaan permainan atau ulah nakal oknum Anggota Dewan. Salah satunya, seperti yang mencuat baru-baru ini, sebut saja dugaan rampok sejumlah paket proyek. Tetapi, juga terdapat hal lain. Seperti, sikap Bupati Bima yang kerap kali tidak menghadiri Rapat Paripurna DPRD. Baru-baru ini saja, tercatat sudah Tiga Kali Dinda (sapaan akrab) tidak nongol pada acara paripurna.
Sikap Kepala Daerah tersebut berbuntut pada banyaknya anggota Dewan yang absen pada kegiatan paripurna Jum,at (6/7) malam. Tercatat, tidak sampai separuh dari 45 anggota dewan yang hadir, begitupun dengan Pejabat Eselon. Saat itu, Eksekutif diwakili Wakil Bupati (Wabup) Bima, H.Dahlan, Sekda,Drs.HM.Taufik,Hak dan beberapa pejabat eselon serta perwakilan dari TNI. Kondisi semakin parah pada jadwal,agenda paripurna Senin (9/7) kemarin. Dari Eksekutif hanya diwakili Asisten dan beberapa Pejabat, sementara Wabup dan Sekda tidak hadir. Begitupun, dengan Edi Mukhlis dan Bupati. Kabarnya, Bupati sedang berada di Mataram.
Sikap orang nomor satu semacam itu selain mendapat sorotan, kritikan. Pun, memicu reaksi Sekreteris Komisi II duta Partai Nasdem tersebut. Hingga bahkan Politisi asal Desa Laju Kecamatan Langgudu tersebut mengamuk saat Sidang Paripurna berlangsung.
Anehnya, alasan dibalik ketidak hadiranya yakni karena kesehatanya terganggu (sakit). Tetapi, alasan tersebut praktis bertolak belakang dengan kenyataan yang ada. Faktanya, orang nomor satu di Kabupaten Bima itu terlihat baik-baik saja. Bahkan, disaat bersamaan Dae Dinda diinformasikan sehat-sehat saja saat menghadiri Pesta HUT BIMA ke 378 di Jalan Dua Arah Desa Panda Kecamatan Palibelo.
Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah (Perda), Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) dan Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah (Pemda). Selain itu, juga terdapat Tugas, Wewenang dan Hak. Antara lain, membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah,m embahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah,m elaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Serta, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Termasuk,m elaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai Institusi terhormat, DPRD pun memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif. Bahkan, DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). (*)
COMMENTS