Sebanyak 53 Desa yang ada di 16 Kecamatan wilayah Kabupaten Bima, bakal mengadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2018. Saa...
Sebanyak 53 Desa yang ada di 16 Kecamatan wilayah Kabupaten Bima, bakal mengadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2018. Saat ini berbagai persiapan sedang dilakukan guna untuk mengsukseskan Pilkades tersebut.
BIMA,KS.- “Saat ini kami sedang melakukan berbagai persiapan dan tahapan untuk kebutuhan Pilkades serentak Tahun 2018,” ujar Sekertaris BPMPD Kabupaten Bima Ibrahim SH, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (3/7/2018).
Ibrahim menyebut, untuk dua kecamatan yaitu Ambalawi dan Sanggar tidak mengadakan Pilkades. Mengenai biaya Pilkades kata dia, dianggarkan melalui APBD II dan APBD I.”Untuk biaya Pilkades tidak boleh dibebankan kepada calon kades karena semua anggaran itu sudah tersedia,” jelasnya.
Apa persyaratan untuk bisa mencalokan diri sebagai Kades..? kata Ibrahim, semua persyaratanya sudah tertuang dalam aturan yang berlaku.”Intinya siapapun yang ingin mejadi calon kades tentu ada persyaratan yang harus di penuhi,” terangnya.(KS-RUL)
Sekertaris BPMPD Kabupaten Bima Ibrahim SH |
BIMA,KS.- “Saat ini kami sedang melakukan berbagai persiapan dan tahapan untuk kebutuhan Pilkades serentak Tahun 2018,” ujar Sekertaris BPMPD Kabupaten Bima Ibrahim SH, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (3/7/2018).
Ibrahim menyebut, untuk dua kecamatan yaitu Ambalawi dan Sanggar tidak mengadakan Pilkades. Mengenai biaya Pilkades kata dia, dianggarkan melalui APBD II dan APBD I.”Untuk biaya Pilkades tidak boleh dibebankan kepada calon kades karena semua anggaran itu sudah tersedia,” jelasnya.
Apa persyaratan untuk bisa mencalokan diri sebagai Kades..? kata Ibrahim, semua persyaratanya sudah tertuang dalam aturan yang berlaku.”Intinya siapapun yang ingin mejadi calon kades tentu ada persyaratan yang harus di penuhi,” terangnya.(KS-RUL)
COMMENTS