$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Terkait Dugaan Penyalahgunaan ADD | Kajari Tegaskan Tindak Tegas Kades Mental Korup

Kejaksanaan Negeri Raba Bima nampaknya tidak main-main dalam menjalankan tugas dan tanggungjawanya di wilayah Bima secara keseluruhan. Bahka...

Kejaksanaan Negeri Raba Bima nampaknya tidak main-main dalam menjalankan tugas dan tanggungjawanya di wilayah Bima secara keseluruhan. Bahkan dalam hal penanganan kasus Korupsi, Kejari Bima optiomis akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan kewenangan dan aturan hukum yang berlaku bagi para pelaku korupsi, terutama terhadap oknum Kepala Desa (Kades) yang bermental korup.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba Bima, Widagdo Mulyono Petrus, SH, MH
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba Bima, Widagdo Mulyono Petrus, SH, MH

BIMA,KS.- Tindakan tegas itu pun diterapkan dalam hal penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD- DD) oleh Pemerintah Desa yang diketahui bermasalah. Tidak tanggung-tanggung, Kajari Bima pun akan menindak secara tegas terhadap oknum-oknum Kepala Desa (Kades) yang diketahui melakukan tindak pidana korupsi terhadap ADD dan DD tersebut.

”Kami di Kejari Bima ini akan menindak dengan tegas Kades yang terbukti korupsi (kades mental korup,Red),” tegas Kepala Kejaksanaan Negeri Raba Bima Widaglo Mulyono Petrus SH, M. Hum, saat ditemui wartawan Koran Stabilitas di kantornya, Rabu (18/7/2018).

Menurut Widaglo, penggunaan uang Negara (ADD-DD) harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Jangan sampai penggunaan anggaran ini kata dia, disalahgunakan atau digunakan untuk kepentingan lain di luar dari mekanisme dan aturan penggunaan ADD dan DD tersebut.”Yang namanya uang Negara tentu memiliki aturan dan mekanisme penggunaannya. Kalau uang Negara disalahgunakan maka harus siap-siap berurusan dengan hukum,” katanya.

Lebih jauh Widaglo menghimbau kepada seluruh Kades dan jajaran pemerintahan lainya, untuk tetap mentaati aturan dalam menggunakan uang Negara. Sebab kata dia, keberadaan uang Negara yang salurkan oleh pemerintah pusat memiliki manfaat dan aturan yang memang mesti dipatuhi.”Kami menghimbau semua Kades agar mengelola dan menggunakan ADD dan DD dengan baik,” harapnya.

Dikatakan Widaglo, Pengawasan terhadap penggunaan ADD dan DD, juga merupakan tanggungjawab pihak Inspektorat. Jadi mereka selain bisa secara langsung melakukan pemeriksaan secara manual. Juga bisa melakukan pemeriksaan secara khsusus terhadap pemerintah Desa yang menggunakan ADD dan DD.

”Kami di Kejaksaan Negeri Raba Bima juga tetap berkoordinasi dengan pihak Inspektorat terutama dalam hal LHP penggunaan ADD dan DD. Bahkan jika ada temuan, maka Inspektorat akan melimpahkan LHP kepada kami Kejari Raba Bima untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelasnnya.

Pada kesempatan itu, Kajari juga mengaku akan tetap melakukan penyelidikan setiap laporan masyarakat dari sejumlah desa yang ada di Kabupaten Bima, kendati pihak inspektorat telah melakukan pemeriksaan.”Tetap kita selidiki kades-kades yang bermasalah itu,” tukasnya.(KS-RUL)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: Terkait Dugaan Penyalahgunaan ADD | Kajari Tegaskan Tindak Tegas Kades Mental Korup
Terkait Dugaan Penyalahgunaan ADD | Kajari Tegaskan Tindak Tegas Kades Mental Korup
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgptfkEdzZsKhCfjfKkRxiDKgHmNhOZdr3vp40Wbr65DhctL9-C5swHE8du6h9Soa6nKd-lRbC2gdA8l-GYRPcJEViry5oM1ouJZpnSQlnoZWvJgIRfbSGu8yIB5lv9K11z0c8P78iTgWDq/s640/Kajari+Bima+NTB.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgptfkEdzZsKhCfjfKkRxiDKgHmNhOZdr3vp40Wbr65DhctL9-C5swHE8du6h9Soa6nKd-lRbC2gdA8l-GYRPcJEViry5oM1ouJZpnSQlnoZWvJgIRfbSGu8yIB5lv9K11z0c8P78iTgWDq/s72-c/Kajari+Bima+NTB.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2018/07/terkait-dugaan-penyalahgunaan-add.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2018/07/terkait-dugaan-penyalahgunaan-add.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy