$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Diduga Dendam, Nyawa Warga Desa Mawu "lenyap"

Seorang warga Dusun Tololai, Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima,menjadi korban tindak pidana pembunuhan berujung meninggal dunia. ...

Seorang warga Dusun Tololai, Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima,menjadi korban tindak pidana pembunuhan berujung meninggal dunia. Korban yang bernama Muhaimin alias Elan (40 thn) seorang petani yang statusnya sudah berkeluarga ini diduga dibunuh oleh Baharudin alias Baha warga Dusun Banta, Desa Nanga Wera, Kecamatan Wera Bima diduga karena dendam lama.

Ilustrasi

BIMA, KS.- Menurut informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian pembunuhan tersebut terjadi sekita pukul 16.30 Wita di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan lintas Bima-Wera tepatnya di pinggir pantai Dusun Mawu, Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi.

Masih menurut informasi, insiden pembunuhan tersebut berawal ketika korban berada di kebun milik Jufrin yang terletak di pinggir jalan lintas Bima-Wera,di Desa Mawu. Saat itu tiba-tiba datang pelaku dan langsung menikam korban dengan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.

Aksi sadis yang dilakukan pelaku ini pun diduga karena adanya dendam lama. Dan usai membunuh korban, pelaku langsung menyerahkan diri di kantor Polsek Wera bersama sebuah senjata tajam jenis tombak yang digunakannya untuk mengakhiri nyawa korban.

Masih menurut informasi, insiden pembunuhan ini pun menimbulkan reaksi dari para keluarga korban yang tidak terima dengan sikap dan perbuatan pelaku. Dan akhirnya, para keluarga korban langsung terlihat emosi dan melakukan aksi pemblokiran jalan lintas Ambalawi - Kota Bima yang terletak di Dusun Tololai, Desa Mawu dengan menggunakan batangan kayu yang disimpan di tengah jalan tepatnya di sekitar kawasan pantai yang menjadi lokasi TKP pembunuhan. Dalam aksi-nya, para keluarga korban menuntut dan meminta pelaku segera ditangkap.

Mendengar adanya reaksi para keluarga korban, akhirnya aparat kepolisian pun secara langsung bertindak. Akhirnya
pelaku dan beberapa orang saksi sudah diamankan ke Mapolres Bima oleh anggota Satreskrim Polres Bima Kota yang saat itu turun ke Wera Bima. Sementara itu, pemblokiran jalan pun sudah dibuka.

Selain pelaku dan saksi yang sudah diamankan ke Polres Bima Kota, korban pun sudah berada di rumah duka dan sedang dilakukan visum oleh dokter dan Tim Forensik Polres Bima Kota yang turun ke Ambalawi.(Rafiq)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Diduga Dendam, Nyawa Warga Desa Mawu "lenyap"
Diduga Dendam, Nyawa Warga Desa Mawu "lenyap"
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfjf0d6xmDYk0Gj2il_d4BKuw7UovRQCnpB2Aon0TrilPuQGNNcUGE2HDkIki4lFnrmgClR9wEvsK2gcC0E89G5D8wkaCHyAGKpA2SbMr4h7Bh_Fj8E3IMhpGSDHKy6wfOAjR-U8av9Tgv/s640/Ilustrasi-pembacokan.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfjf0d6xmDYk0Gj2il_d4BKuw7UovRQCnpB2Aon0TrilPuQGNNcUGE2HDkIki4lFnrmgClR9wEvsK2gcC0E89G5D8wkaCHyAGKpA2SbMr4h7Bh_Fj8E3IMhpGSDHKy6wfOAjR-U8av9Tgv/s72-c/Ilustrasi-pembacokan.png
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2018/08/diduga-dendam-nyawa-warga-desa-mawu.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2018/08/diduga-dendam-nyawa-warga-desa-mawu.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy