Tim KIA Mbojo (Opsnal) Reskrim Polres Bima Kota menangkap pelaku Curanmor HN (22) Warga Dusun Rasabou Kabupaten Bima di Desa Penapali Sabtu ...
Tim KIA Mbojo (Opsnal) Reskrim Polres Bima Kota menangkap pelaku Curanmor HN (22) Warga Dusun Rasabou Kabupaten Bima di Desa Penapali Sabtu (25/8) sekitar pukul 15:30 Wita. Karena ingin mengelabui Polisi dan sempat melawan hingga bahkan hendak melarikan diri, pelaku terpaksa ditembak.
STABILITAS, KOTA BIMA. - Kasubag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/K/02/XI/2017/MTB/Res Bima Kota/ Polsek Rasana,e Timur, oleh korban Muhammad Rizki (17) warga Kelurahan Panggi Kecamatan Rasana,e Timur.“Jumlah pelaku Dua Orang dengan menggunakan Kunci Letter T,”kata Suratno.
Kronologisnya, sebelumnya tim menangkap pelaku curanmor MH. Saat ini, MH menjalani masa Tahanan di Rutan Bima. Dari keterangan MH, mengungkapkan otak dalam curanmor tersebut adalah HF.”Tim kemudian melakukan penggrebekan di Rumah HN. Tetapi, selama 3 kali penggrebekan yang berlangsung di Desa Samili, pelaku berhasil meloloskan diri,” ujarnya.
Lanjutnya, Sabtu (25/8) ia mendapatkan informasi tentang lokasi persembunyian pelaku. Sebab, selama ini kabarnya pelaku bersembunyi di Rumah Mertuanya di Desa Penapali. Tim pun turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan. “Namun, saat penggrebekan berlangsung pelaku melawan dan keluarganya mencoba menghalangi petugas,” tuturnya.
Suratno mengaku, saat perjalanan menuju ke lokasi Barang Bukti (BB) hasil kejahatan tersebut. Pelaku mencoba mengelabui petugas. Tak hanya itu, pelaku pun mencoba melawan dan bahkan berusaha melarikan diri. Sehingga, Tim menembak peringatan ke Udara sebanyak 3 kali.”Tapi, tidak diindahkan, sehingga pelaku terpaksa ditembak tepat pada bagian kaki kananya,” terangnya.
Tim kemudian membawa pelaku ke RSUD Bima untuk mendapatkan tindakan medis. Setelah itu, pelaku di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. (KS-Anhar)
![]() |
Ilustrasi |
STABILITAS, KOTA BIMA. - Kasubag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/K/02/XI/2017/MTB/Res Bima Kota/ Polsek Rasana,e Timur, oleh korban Muhammad Rizki (17) warga Kelurahan Panggi Kecamatan Rasana,e Timur.“Jumlah pelaku Dua Orang dengan menggunakan Kunci Letter T,”kata Suratno.
Kronologisnya, sebelumnya tim menangkap pelaku curanmor MH. Saat ini, MH menjalani masa Tahanan di Rutan Bima. Dari keterangan MH, mengungkapkan otak dalam curanmor tersebut adalah HF.”Tim kemudian melakukan penggrebekan di Rumah HN. Tetapi, selama 3 kali penggrebekan yang berlangsung di Desa Samili, pelaku berhasil meloloskan diri,” ujarnya.
Lanjutnya, Sabtu (25/8) ia mendapatkan informasi tentang lokasi persembunyian pelaku. Sebab, selama ini kabarnya pelaku bersembunyi di Rumah Mertuanya di Desa Penapali. Tim pun turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan. “Namun, saat penggrebekan berlangsung pelaku melawan dan keluarganya mencoba menghalangi petugas,” tuturnya.
Suratno mengaku, saat perjalanan menuju ke lokasi Barang Bukti (BB) hasil kejahatan tersebut. Pelaku mencoba mengelabui petugas. Tak hanya itu, pelaku pun mencoba melawan dan bahkan berusaha melarikan diri. Sehingga, Tim menembak peringatan ke Udara sebanyak 3 kali.”Tapi, tidak diindahkan, sehingga pelaku terpaksa ditembak tepat pada bagian kaki kananya,” terangnya.
Tim kemudian membawa pelaku ke RSUD Bima untuk mendapatkan tindakan medis. Setelah itu, pelaku di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. (KS-Anhar)
COMMENTS