Kerja keras dan semangat jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima dalam menertibkan aktivitas penarikan biaya parkir secara liar di wila...
Kerja keras dan semangat jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima dalam menertibkan aktivitas penarikan biaya parkir secara liar di wilayah Kota Bima, patut diberikan apresiasi dan acungan jempol atas keberhasilnya. Keberhasilan itu dibuktikan Dishub dengan cara menempatkan secara langsung pegawainya di lokasi wilayah parkir kendaraan untuk menjadi juru parkir.
KOTA BIMA,KS.- Pantuan langsung wartawan ini menyebutkan, di lokasi halaman pakrir Puskesmas Dara Kota Bima dan wilayah Pantai Lawata Kota Bima, terlihat pegawai Dishub Kota Bima sedang melaksanakan tugasnya menjadi juru parkir. Dengan mengenakan seragam lengkap Dishub Kota Bima, para pegawai ini terlihat menarik biaya parkir kendaraan dari para pengendara yang memarkirkan kendaraanya di lokasi-lokasi setempat. Biaya parkir yang ditarik oleh para pegawai Dishub Kota ini sebesar RP 2 ribu per-kendaraan.
Kepala Dinas Dishub Kota Bima, Ir H. Zulkifli M.Ap, saat diwawancarai wartawan ini membenarkan, bahwa dirinya menempatkan beberapa pegawainya (Dishub) untuk menjadi juru pakir di sejumlah lokasi areal wilayah parkir kendaraan di Kota Bima.”Iya memang benar, juru parkir yang memakai seragam Dishub itu adalah pegawai kami di Dishub ini,” ujarnya, Senin (20/8).
Diakui Zulkifli, alasan pihaknya menempatkan pegawainya untuk menjadi juru parkir bertujuan agar penarikan biaya parkir kendaraan bisa tertib sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.”Ini adalah cara kami untuk menertibkan dan mengatisipasi maraknya penarikan biaya parkir kendaraan secara liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.
Menurut Dia, aktivitas juru parkir liar sangat marak di wilayah Kota Bima dan mereka tidak memiliki legalitas yang jelas sebagai juru parkir.”Dasar ini-lah secara pelahan kami mencoba menertibkan penarikan (penarikan biaya parkir secara liar,Red),” terangnya.
Tidak hanya itu lanjut Zulkifli, penarikan biaya parkir kendaraan oleh petugas atau juru parkir yang berasa dari pegawai Dishub Kota Bima, sifatnya legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.”Uang hasil penarikan biaya parkir ini tentu akan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang sebagaimana yang ditargetkan oleh kami selaku Dishub Kota Bima,” katanya.
Lebih jauh Zulkifli menegaskan, pihaknya berencana akan menempatkan pegawainnya untuk menjadi juru parkir di sejumlah lokasi areal wilayah Parkir di Kota Bima.”Kami akan terus berusaha dan bekerja keras dalam menertibkan aktivitas juru parkir liar,” tuturnya.(KS-RUL).
Dishub menempatkan secara langsung pegawainya di lokasi wilayah parkir kendaraan untuk menjadi juru parkir |
KOTA BIMA,KS.- Pantuan langsung wartawan ini menyebutkan, di lokasi halaman pakrir Puskesmas Dara Kota Bima dan wilayah Pantai Lawata Kota Bima, terlihat pegawai Dishub Kota Bima sedang melaksanakan tugasnya menjadi juru parkir. Dengan mengenakan seragam lengkap Dishub Kota Bima, para pegawai ini terlihat menarik biaya parkir kendaraan dari para pengendara yang memarkirkan kendaraanya di lokasi-lokasi setempat. Biaya parkir yang ditarik oleh para pegawai Dishub Kota ini sebesar RP 2 ribu per-kendaraan.
Kepala Dinas Dishub Kota Bima, Ir H. Zulkifli M.Ap, saat diwawancarai wartawan ini membenarkan, bahwa dirinya menempatkan beberapa pegawainya (Dishub) untuk menjadi juru pakir di sejumlah lokasi areal wilayah parkir kendaraan di Kota Bima.”Iya memang benar, juru parkir yang memakai seragam Dishub itu adalah pegawai kami di Dishub ini,” ujarnya, Senin (20/8).
Diakui Zulkifli, alasan pihaknya menempatkan pegawainya untuk menjadi juru parkir bertujuan agar penarikan biaya parkir kendaraan bisa tertib sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.”Ini adalah cara kami untuk menertibkan dan mengatisipasi maraknya penarikan biaya parkir kendaraan secara liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.
Menurut Dia, aktivitas juru parkir liar sangat marak di wilayah Kota Bima dan mereka tidak memiliki legalitas yang jelas sebagai juru parkir.”Dasar ini-lah secara pelahan kami mencoba menertibkan penarikan (penarikan biaya parkir secara liar,Red),” terangnya.
Tidak hanya itu lanjut Zulkifli, penarikan biaya parkir kendaraan oleh petugas atau juru parkir yang berasa dari pegawai Dishub Kota Bima, sifatnya legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.”Uang hasil penarikan biaya parkir ini tentu akan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang sebagaimana yang ditargetkan oleh kami selaku Dishub Kota Bima,” katanya.
Lebih jauh Zulkifli menegaskan, pihaknya berencana akan menempatkan pegawainnya untuk menjadi juru parkir di sejumlah lokasi areal wilayah Parkir di Kota Bima.”Kami akan terus berusaha dan bekerja keras dalam menertibkan aktivitas juru parkir liar,” tuturnya.(KS-RUL).
COMMENTS