Berkeliarannya secara bebas tersangka kasus korupsi sampan fiberglass, Ir.H.Taufik Rusdi,MM selama ini, dinilai sebagai bentuk lemahnya pene...
Berkeliarannya secara bebas tersangka kasus korupsi sampan fiberglass, Ir.H.Taufik Rusdi,MM selama ini, dinilai sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum di Polda NTB, dan diduga kuat karena pengaruh kekuasaan di Kabupaten Bima. karena itu, disarankan kepada Kapolda NTB sekarang agar menahan tersangka tersebut. Bila tidak, berarti polisi sengaja membiarkan pelaku kejahatan untuk secara bebas melakukan kejahatan dengan menggunakan kekuasaan dan kewenangannya di Negeri ini.
BIMA, KS.- Direktur LSM Barakindo Jakarta, Sulaiman alias Dhanil Boking meminta kepada Kapolda NTB agar segera mengambil langkah hukum yang pasti dan memiliki efek jera bagi para pelaku kejahatan, terutama pelaku korupsi.”Ingat, pemerintahan Jokowi menginginkan setiap pelaku kejahatan korupsi harus diberikan hukuman setimpal, maka siapapun yang melakukan kejahatan korupsi harus dilakukan penahanan, dengan alasan apapun,” harapnya.
Apalagi kata Dhanil, bahwa kasus korupsi fiberglass itu terjadi sejak tahun 2013 lalu, namun hingga sekarang belum ada ujungnya, belum lagi tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda NTB berkeliaran diluar, bahkan menjadi pejabat aktif di Kabupaten Bima.
“Kalau setiap tersangka korupsi dilepas atau tidak ditahan seperti itu, maka akan banyak pejabat yang tetap melakukan kejahatan korupsi ke depannya, karena masih diberikan kesempatan untuk bisa hidup bebas diluar, padahal perbuatan mereka telah merugikan negara dan rakyat,” urainya.
Memang katanya, kerjakeras polisi dalam mengungkap kasus itu sudah sangat luar biasa, dan harus diberikan acungan jempol. Namun disayangkan, ketika kasus itu tidak juga disidangkan di Pengadilan Tipikor, maka sangat sia-sia kerja keras itu, akiba tidak dilakukan penahanan oleh polisi.
“Kalau tersangka ditahan, maka akan ada pengaruh bagi penegak hukum lainnya seperti pihak kejaksaan ketika menerima kasus itu untuk di proses hukum lebih lanjut. Nah, akibat diberikan kebebasan diluar tersangkanya, maka kasus tersebut digantung hingga tak tahu kapan waktunya berakhir oleh oknum aparat penegak hukum lainnya,” jelasnya.
Sekali lagi, diharapkan kepada Kapolda NTB agar usut kasus itu secara tuntas, bila perlu lidik dan sidik tersangka lainnya.”Kasus korupsi baju BBGRM saja sudah selesai menjalani hukuman penjara napinya. Itupun polisi hanya satu orang tersangka, padahal pelaku kejahatan itu banyak, terutama kontraktornya. Nah, diharapkan kasus fiberglass itu segera ditahan tersangkanya, agar semuanya tuntas, dan tidak lagi mendapat penilain buruk dari masyarakat atas penegakan hukum di NTB ini,” harapnya
Sementara Wakapolda NTB, Brigjen Polisi, Drs.Tajudin yang dimintai tanggapan terkait kasus tersebut mengaku akan menanyakan penyidiknya.”Nanti saya tanya dulu penyidik yang menangani kasus itu,” cetusnya singkat..(KS-Aaz)
![]() |
Wakapolda NTB, Brigjen Polisi, Drs.Tajudin MH beserta keluarga |
BIMA, KS.- Direktur LSM Barakindo Jakarta, Sulaiman alias Dhanil Boking meminta kepada Kapolda NTB agar segera mengambil langkah hukum yang pasti dan memiliki efek jera bagi para pelaku kejahatan, terutama pelaku korupsi.”Ingat, pemerintahan Jokowi menginginkan setiap pelaku kejahatan korupsi harus diberikan hukuman setimpal, maka siapapun yang melakukan kejahatan korupsi harus dilakukan penahanan, dengan alasan apapun,” harapnya.
Apalagi kata Dhanil, bahwa kasus korupsi fiberglass itu terjadi sejak tahun 2013 lalu, namun hingga sekarang belum ada ujungnya, belum lagi tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda NTB berkeliaran diluar, bahkan menjadi pejabat aktif di Kabupaten Bima.
“Kalau setiap tersangka korupsi dilepas atau tidak ditahan seperti itu, maka akan banyak pejabat yang tetap melakukan kejahatan korupsi ke depannya, karena masih diberikan kesempatan untuk bisa hidup bebas diluar, padahal perbuatan mereka telah merugikan negara dan rakyat,” urainya.
Memang katanya, kerjakeras polisi dalam mengungkap kasus itu sudah sangat luar biasa, dan harus diberikan acungan jempol. Namun disayangkan, ketika kasus itu tidak juga disidangkan di Pengadilan Tipikor, maka sangat sia-sia kerja keras itu, akiba tidak dilakukan penahanan oleh polisi.
“Kalau tersangka ditahan, maka akan ada pengaruh bagi penegak hukum lainnya seperti pihak kejaksaan ketika menerima kasus itu untuk di proses hukum lebih lanjut. Nah, akibat diberikan kebebasan diluar tersangkanya, maka kasus tersebut digantung hingga tak tahu kapan waktunya berakhir oleh oknum aparat penegak hukum lainnya,” jelasnya.
Sekali lagi, diharapkan kepada Kapolda NTB agar usut kasus itu secara tuntas, bila perlu lidik dan sidik tersangka lainnya.”Kasus korupsi baju BBGRM saja sudah selesai menjalani hukuman penjara napinya. Itupun polisi hanya satu orang tersangka, padahal pelaku kejahatan itu banyak, terutama kontraktornya. Nah, diharapkan kasus fiberglass itu segera ditahan tersangkanya, agar semuanya tuntas, dan tidak lagi mendapat penilain buruk dari masyarakat atas penegakan hukum di NTB ini,” harapnya
Sementara Wakapolda NTB, Brigjen Polisi, Drs.Tajudin yang dimintai tanggapan terkait kasus tersebut mengaku akan menanyakan penyidiknya.”Nanti saya tanya dulu penyidik yang menangani kasus itu,” cetusnya singkat..(KS-Aaz)
COMMENTS