Penarikan biaya retribusi parkir kendaraan di sejumlah wilayah Kota Bima, mulai menuai kritikan dari pengendaraan atau masyarakat Kota Bima....
Penarikan biaya retribusi parkir kendaraan di sejumlah wilayah Kota Bima, mulai menuai kritikan dari pengendaraan atau masyarakat Kota Bima. Pasalnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima dianggap menarik retribusi parkir secara illegal tanpa memberikan karcis parkir kepada para pengendara.
KOTA BIMA,KS.- Salah seorang pengedara motor, Alimudin warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima menyebutkan, selama ini ketika dirinya memarkirkan kendaraan di areal parkir Kota Bima, para petugas parkir tidak pernah memberikan karcis tanda bukti adanya panarikan retribusi parkir kendaraan."Selama saya memarkirkan kendaraan tidak pernah dikasih karcis oleh petugas parkir," ungkapnya, kepada wartawan ini, Rabu (29/8).
Dikatakan Alimudin, para petugas parkir tidak hanya juru parkir yang berasal dari warga biasa yang mengenakan rompi tanda petugas parkir. Tapi juga kata Dia, petugas parkir berasal dari pegawai Dishub Kota Bima.
"Ya memang saya aku, kalau para petugas parkir yang saya jumpai di areal perkir memang legal. Tapi yang saya permasalahkan kenapa mereka tidak pernah memberikan karcis kepada para pengendaraa yang memarkirkan kendaraan," heranya.
Menurut Alimudin, Keberadaan karcis tanda adanya penarikan retribusi kendaraan, harus ada dan diberikan kepada para pengendaraa yang memakirkan kendaraanya di areal parkir. Hal ini kata Dia, bertujuan agar pengendaraan bisa mengetahui berapa nilai nominal biaya retribusi parkir yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Bagaimana kami sebagai pengedara bisa mengetahui nilai biaya retribusi kendaraan kalau tidak ada karcis. Dan apakah uang hasil penarikan parkir kendaraan benar-benar masuk ke kas daerah (PAD)," tanyanya.
Alimudin menduga, kalau karcis tidak diadakan, maka patut dipertanyakan kinerja para petugas parkir terutama Dinas Perhubungan Kota Bima. Sebab kata Dia, keberadaan karcis tersebut sebagai tolak ukur berapa jumlah dana yang terkumpul dari hasil biaya retrisbusi parkir kendaraan.
"Bagaimana kita bisa tahu berapa jumlah dana retrisbusi yang terkumpul. Apakah semua hasil retribusi itu benar-benar masuk ke Kas daerah atau memang hanya sebagian saja yang disetor ke kas daerah," tuturnya.
Maka dari itu, Alimudin berharap agar Kepolisian dan Kejaksaan bisa secara langsung melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait tertutama Dishub Kota Bima,guna mempertanyakan dana yang terkumpul dari hasil penarikan retribusi parkir kendaraan tersebut.
"Setahu saya setiap tahun dana Retribusi parkir yang terkumpul mencapai Ratusan juta pertahunnya. Masalah ini perlu menjadi perhatian khusus dari Polisi dan Kejaksaan untuk mengaudit secara khusus mengenai dana tersebut," pintanya sembari menutup komentarnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bima Ir H. Zulkifli M.Ap yang didatangi wartawan ini dikantornya (Kantor Dishub Kota Bima), guna untuk diwawancarai mengenai persoalan ini tidak berhasil ditemui lantaran yang bersakutan saat didatangi tidak ada dikantornya."Maaf, pimpinan kami (Kepala Dishub,Red) tidak ada. Beliau sedang berada di luar daerah dalam rangka tugas dinas," ujar salah satu staf di kantor Dishub Kota Bima.(KS-RUL)
Ilustrasi |
KOTA BIMA,KS.- Salah seorang pengedara motor, Alimudin warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima menyebutkan, selama ini ketika dirinya memarkirkan kendaraan di areal parkir Kota Bima, para petugas parkir tidak pernah memberikan karcis tanda bukti adanya panarikan retribusi parkir kendaraan."Selama saya memarkirkan kendaraan tidak pernah dikasih karcis oleh petugas parkir," ungkapnya, kepada wartawan ini, Rabu (29/8).
Dikatakan Alimudin, para petugas parkir tidak hanya juru parkir yang berasal dari warga biasa yang mengenakan rompi tanda petugas parkir. Tapi juga kata Dia, petugas parkir berasal dari pegawai Dishub Kota Bima.
"Ya memang saya aku, kalau para petugas parkir yang saya jumpai di areal perkir memang legal. Tapi yang saya permasalahkan kenapa mereka tidak pernah memberikan karcis kepada para pengendaraa yang memarkirkan kendaraan," heranya.
Menurut Alimudin, Keberadaan karcis tanda adanya penarikan retribusi kendaraan, harus ada dan diberikan kepada para pengendaraa yang memakirkan kendaraanya di areal parkir. Hal ini kata Dia, bertujuan agar pengendaraan bisa mengetahui berapa nilai nominal biaya retribusi parkir yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Bagaimana kami sebagai pengedara bisa mengetahui nilai biaya retribusi kendaraan kalau tidak ada karcis. Dan apakah uang hasil penarikan parkir kendaraan benar-benar masuk ke kas daerah (PAD)," tanyanya.
Alimudin menduga, kalau karcis tidak diadakan, maka patut dipertanyakan kinerja para petugas parkir terutama Dinas Perhubungan Kota Bima. Sebab kata Dia, keberadaan karcis tersebut sebagai tolak ukur berapa jumlah dana yang terkumpul dari hasil biaya retrisbusi parkir kendaraan.
"Bagaimana kita bisa tahu berapa jumlah dana retrisbusi yang terkumpul. Apakah semua hasil retribusi itu benar-benar masuk ke Kas daerah atau memang hanya sebagian saja yang disetor ke kas daerah," tuturnya.
Maka dari itu, Alimudin berharap agar Kepolisian dan Kejaksaan bisa secara langsung melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait tertutama Dishub Kota Bima,guna mempertanyakan dana yang terkumpul dari hasil penarikan retribusi parkir kendaraan tersebut.
"Setahu saya setiap tahun dana Retribusi parkir yang terkumpul mencapai Ratusan juta pertahunnya. Masalah ini perlu menjadi perhatian khusus dari Polisi dan Kejaksaan untuk mengaudit secara khusus mengenai dana tersebut," pintanya sembari menutup komentarnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bima Ir H. Zulkifli M.Ap yang didatangi wartawan ini dikantornya (Kantor Dishub Kota Bima), guna untuk diwawancarai mengenai persoalan ini tidak berhasil ditemui lantaran yang bersakutan saat didatangi tidak ada dikantornya."Maaf, pimpinan kami (Kepala Dishub,Red) tidak ada. Beliau sedang berada di luar daerah dalam rangka tugas dinas," ujar salah satu staf di kantor Dishub Kota Bima.(KS-RUL)
COMMENTS