Sebanyak 13 unit bangunan Rumah dan Toko yang berderet di Taman Kota Dompu, rupanya tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Akibat...
Sebanyak 13 unit bangunan Rumah dan Toko yang berderet di Taman Kota Dompu, rupanya tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Akibatnya, hingga akhir tahun 2017 lalu, bangunan-bangunan tersebut menunggak pajak hingga Rp 189 juta.
DOMPU,KS.-Seperti yang diketahui, bangunan tersebut merupakan Rumah Dinas yang ditempati oleh mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Dompu dan ditempati oleh keluarga mantan Pejabat. Fisik nya sudah dialihfungsikan menjadi Toko hingga rumah makan.
Karena engga membayar pajak, Tim Penagih yang dikomandai oleh Kepala Bidang Retribusi PPL Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (Bappenda) Kabupaten Dompu, Mustakim, S.Sos., menemui para penempat bangunan tersebut.
Peneguhan dilakuan berulang kali, namun belum juga dituruti oleh pemilik. Al hasil, aparat penegak hukum dan TNI pun dikerahkan.
"Tercatat ada 13 rumah yang masih menunggak hingga Rp 189 tersebut, penagihan langsung dilakukan agar piutang terselesaikan sebab ini sudah jadi temuan BPK,” jelasnya pada wartawan beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, meski tidak meminta untuk dibayarkan ditempat, para pemilik telah bersepakat untuk membuat surat pernyataan kesediaan untuk membayar pajak.
"Yang menempati rumah dinas sekarang dapat menyelesaikan kewajibannya. Sesuai dengan Perda yang ada sewa rumah dinas perbulan hanya Rp 300 ribu atau pertahun sebesar Rp 3.600.000," ujarnya.(KS-RUL)
![]() |
Bangunan yang terletak di depan Taman Kota Dompu |
DOMPU,KS.-Seperti yang diketahui, bangunan tersebut merupakan Rumah Dinas yang ditempati oleh mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Dompu dan ditempati oleh keluarga mantan Pejabat. Fisik nya sudah dialihfungsikan menjadi Toko hingga rumah makan.
Karena engga membayar pajak, Tim Penagih yang dikomandai oleh Kepala Bidang Retribusi PPL Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (Bappenda) Kabupaten Dompu, Mustakim, S.Sos., menemui para penempat bangunan tersebut.
Peneguhan dilakuan berulang kali, namun belum juga dituruti oleh pemilik. Al hasil, aparat penegak hukum dan TNI pun dikerahkan.
"Tercatat ada 13 rumah yang masih menunggak hingga Rp 189 tersebut, penagihan langsung dilakukan agar piutang terselesaikan sebab ini sudah jadi temuan BPK,” jelasnya pada wartawan beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, meski tidak meminta untuk dibayarkan ditempat, para pemilik telah bersepakat untuk membuat surat pernyataan kesediaan untuk membayar pajak.
"Yang menempati rumah dinas sekarang dapat menyelesaikan kewajibannya. Sesuai dengan Perda yang ada sewa rumah dinas perbulan hanya Rp 300 ribu atau pertahun sebesar Rp 3.600.000," ujarnya.(KS-RUL)
COMMENTS