Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (SETWAN) Kabupaten Dompu merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris De...
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (SETWAN) Kabupaten Dompu merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris Dewan (SEKWAN) yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
DOMPU,KS.- Setwan mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Semua pihak yang bekerja dalam lingkup Sekretariat DPRD sangat berperan dalam perbaikan kinerja DPRD. Sekretaris DPRD bersama staf yang kuat, cerdas, dan berintegritas sangat menentukan keberhasilan atas rencana-rencana yang disusun. Meski sebaliknya pula, Sekretariat yang lemah dan berintegritas rendah bisa saja mengantarkan DPRD terjerat masalah hukum. Itulah sebabnya Setwan disebut sebagai Urat Nadi DPRD.
Adapun tugas pokoknya yaitu, Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Sementara itu, mengenai fungsinya antaralain, Penyelenggaraan Administrasi Kesekretariatan DPRD, Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD, Penyelenggaraan Rapat - Rapat DPRD, Penyediaan dan Pengoordinasian Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD, Menyusun Perencanaan Program, Memfasilitasi Komunikasi Publik dan Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP).(KS-RUL)
Ilustrasi |
DOMPU,KS.- Setwan mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Semua pihak yang bekerja dalam lingkup Sekretariat DPRD sangat berperan dalam perbaikan kinerja DPRD. Sekretaris DPRD bersama staf yang kuat, cerdas, dan berintegritas sangat menentukan keberhasilan atas rencana-rencana yang disusun. Meski sebaliknya pula, Sekretariat yang lemah dan berintegritas rendah bisa saja mengantarkan DPRD terjerat masalah hukum. Itulah sebabnya Setwan disebut sebagai Urat Nadi DPRD.
Adapun tugas pokoknya yaitu, Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Sementara itu, mengenai fungsinya antaralain, Penyelenggaraan Administrasi Kesekretariatan DPRD, Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD, Penyelenggaraan Rapat - Rapat DPRD, Penyediaan dan Pengoordinasian Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD, Menyusun Perencanaan Program, Memfasilitasi Komunikasi Publik dan Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP).(KS-RUL)
COMMENTS