$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Illegal Loging di Dompu “Marak”. Diduga Ada Oknum Bermain

Praktek Illegal Loging di wilayah Kabupaten Dompu kian marak terjadi. Kondisi ini pun dibuktikan dengan banyaknya aktivitas truk berisi kayu...

Praktek Illegal Loging di wilayah Kabupaten Dompu kian marak terjadi. Kondisi ini pun dibuktikan dengan banyaknya aktivitas truk berisi kayu balok yang jalan setiap harinya. Namun sayangnya, praktek ini terkesan jauh dari penindakan dari para pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusut dan membasmi praktek Illegal loging tersebut.

Sebuah truk yang berisi sejumlah kubik kayu dalam bentuk balok, diduga dari hasil Illegal Loging

DOMPU,KS.-Berdasarkan hasil Investigasi wartawan ini menyebutkan, pada Selasa (4/9) sekitar pukul 17.37 wita terlihat tiga orang supir truk berisi sejumlah kubik kayu  dalam bentuk balok yang diduga dari hasil Illegal Loging menghentikan laju kendaraannya di depan kantor Resort Matta Balai Kesatuan Pengelolaan (BKPH) Ampang Riwo Soromandi (ARS) jalan lintas Sumbawa.

Para supir ini pu, terlihat turun sambil membawa surat-surat dan diduga membawa uang senilai RP 100 sampai 200 Ribu per-supir yang diselipkan di surat tersebut. Kemudian para supir ini pun masuk kedalam kantor Resort Matta Balai Kesatuan Pengelolaan (BKPH) Ampang Riwo Soromandi (ARS) jalan lintas Sumbawa dan menyerahkan surat serta uang tersebut kepada oknum anggota jaga kantor setempat. Tak lama kemudian, terlihat para supir akhirnya keluar dari dalam kantor setempat dan langsung melanjutkan perjalanannya menuju jalur wilayah Sumbawa dan Lombok NTB.

Masih mengenai Investigasi wartawan ini, jika mengacu pada kondisi yang terjadi dilokasi setempat, terkesan ada sesuatu yang pantas untuk dipertanyakan, ada apa para supir memberikan uang kepada para oknum anggota jaga. Padahal jikalau kayu-kayu yang diangkut tersebut dianggap legal dan memiliki surat-surat yang sah, tentu para supir tidak memberikan uang tersebut. Namun nyatanya, para supir malah tetap memberikan uang.

Masih menurut informasi, bahwa aktivitas truk pengakut kayu balok ini kerap terjadi setiap harinya. Bahkan sumber kayu ini pun diduga berasal dari wilayah Doropeti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Anehnya, praktek ini terkesan diduga mendapat dukungan dari berbagai pihak. Hal itu pun dibuktikan dengan bebasnya aktivitas pengakutan kayu yang kerap beroperasi.

Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa tidak hanya praktek illegal loging yang terjadi. Akan tetapi pratek jual – beli surat kayu pun terkuak. Kisaran harga surat kayu itu pun nilai mencapai RP 3 Juta per-surat. Artinya keberadaan surat itu pun diduga untuk melegalkan agar kayu yang sebelumnya bersumber dari kawasan hutan (illegal loging) menjadi legal dengan adanya surat tersebut.

Apa tanggapan Kepala KPH Tambora dan LHK NTB…?

Kepala KPH Tambora, yang diwawancarai wartawan ini melalui telepon genggam telihat enggan memberikan tanggapan mengenai persoalan tersebut.”Mohon maaf, Kalau untuk siaran pers dan/atau keterangan pers, hanya satu pintu yaitu Kepala Dinas LHK NTB. Kecuali saya sudah berikan mandat untuk memberikan komentar. Tapi akan lebih afdol melalui Dinas LHK saja,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (5/9).

Sementara itu,Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan KSDAE Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB Ir Lalu Mursal M.Si mengatakan,  bahwa pihaknya tidak pernah menyuruh jajarnya di bawah untuk menarik uang dari para supir truk pengakut kayu jenis balok. Kalau itu sampai terjadi kata dia, maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada oknum-oknum tersebut.”Kalau memang ada. Tolong kirimkan bukti fotonya dan bebera bukti lainya untuk kami jadikan landasan memproses para oknum yang bersangkutan,” tegas Mursal, saat diwawancarai melalui telepon genggam, Rabu (5/9).

Mursal menyebut, praktek Illegal loging memang marak di wilayah Tambora khususnya di wilayah ijin PT AWB (Desa Doropeti Kecamatan Pekat) Kabupaten Dompu. Bahkan aktivitas Illegal loging ini pun banyak masyarakat yang terlibat bahkan praktek illegal loging ibarat sudah menjadi aktivitas yang kerap kali terjadi. Untuk membasmi praktek Illegal loging kata dia, perlu kerjasama semua pihak.”Mestinya PT AWB harus bisa menjaga wilayah ijinya dari praktek Illegal loging. Karena kalau hanya kami itu tidak akan semua mampu diatasi sebab banyak tantangan yang dihadapi di lapangan,” ungkapnya.

Diakui Mursal, praktek Illegal loging ini tidak hanya satu dua orang saja yang melakukanya, tapi praktek ini sudah melibatkan masyarakat banyak. Bahkan ketika pihaknya melakukan penindakan berbagai gejolak terjadi yaitu adanya gerakan-gerakan oknum masyarakat yang memang menghalangi tindakan pemberantasan praktek Illegal Loging tersebut.”Intinya penindakan terhadap praktek Illegal Loging itu harus secara bersama dengan berbagai komponen dan stakeholder yang ada,” katanya.

Dikatakan Mursal, para mafia kayu memang terus berkembang. Modus yang seperti itu adalah modus klasik dan sudah lama terjadi. Bahkan kata Mursal Juga, Tahun 2017 lalu 39 orang petugas dikeluarkan dari Dinas LHK dan dimutasi ke Kesbangpoldagri, Panti Asuhan, Sat Pol PP, Pertanian, Ketahanan Pangan dan lainya.”Tindakan kriminal (praktek illegal loging,Red) terjadi sejak jaman Habil dan Kabil. Tidak akan pernah bisa dihentikan hingga nol. Meskipun sudah puluhan bahkan orang yang dipenjara. Praktek Illegal Loging itu ibarat seperti narkoba, siapapun bisa terlibat termasuk oknum aparat dari berbagai istansi. Hasil Illegal Loging dipakai untuk poligami, narkoba, main perempuan, selingkuh dan miras,” bebernya.

Mursal menilai, masyarakat membela penjahat (para pelaku illegal loging, Red) dengan mengancam petugas. Di Dompu, Sumbawa dan Lombok semua kisahnya sama (marak praktek illegal loging,Red). Bahkan hasil dari kejahatan Illegal Loging itu pun digunakan untuk berbuat kejahatan lain,” ungkapnya lagi.(KS-RUL)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: Illegal Loging di Dompu “Marak”. Diduga Ada Oknum Bermain
Illegal Loging di Dompu “Marak”. Diduga Ada Oknum Bermain
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCYBEtc_74zn0Z8WSBAToKD_JlQ5oiymFtNThHqF70EHT0rfc5T-F-oNcWRcGib0jr2Nw6iZ85JpoKPLw1gtgI29r35HFCRbjj7Pf97zpNYlsfTwMA8xmhDNKfaOOL3usT0BFrYjqI9AQu/s640/Illegal+Loging+di+Dompu+%25E2%2580%259CMarak%25E2%2580%259D.+Diduga+Ada+Oknum+Bermain.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCYBEtc_74zn0Z8WSBAToKD_JlQ5oiymFtNThHqF70EHT0rfc5T-F-oNcWRcGib0jr2Nw6iZ85JpoKPLw1gtgI29r35HFCRbjj7Pf97zpNYlsfTwMA8xmhDNKfaOOL3usT0BFrYjqI9AQu/s72-c/Illegal+Loging+di+Dompu+%25E2%2580%259CMarak%25E2%2580%259D.+Diduga+Ada+Oknum+Bermain.jpeg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2018/09/illegal-loging-di-dompu-marak-diduga.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2018/09/illegal-loging-di-dompu-marak-diduga.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy