Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) adalah suatu kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang menc...
Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) adalah suatu kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar. Kawasan ini sudah dibangun lengkap dengan fasilitas jalan yang layak untuk pengguna jalan, baik pengendara Roda 2, Roda 4, pejalan kaki, kendaraan prioritas dan pemberhentian.
DOMPU,KS.- Namun dalam penggunaannya, KTL di Kabupaten Dompu kerap dipergunakan oleh masyarakat tidak sesuai dengan fungsi atau tujuan diadakannya KTL pada suatu tempat. Seperti yang dilihat dan dijumpai di lintas Soekarno Hatta kompleks Perkantoran dari arah Lampu Koramil menuju Taman Kota, DPRD Dompu.
Sesui Fungsi dan tugas Leading Sektor, Dinas Perhubungan mengaku tidak punya kewengan untuk menegur apalagi menindak masyrakat yang memarkir sembarangan di areal KTL.
"Kita tidak bisa tindak, karena harus dengan Lantas. Jangan divonis kita saja. Karena kita ini hanya perbaikan dan pembenahan. Kita bisa tindak jika turun bersama Kepolisian (Sat Lantas)," kata Kadishub Dompu, Ir Syafrudin, saat ditemui di Pendopo Bupati, Rabu (19/08/2018).
Sosialisasi soal tertib dalam areal KTL atau penggunaan bahu jalan diakui sering dilakukan oleh Dishub. Hanya saja, dihadapkan oleh minimnya kesadaran dari masyarakat.
Syarifudin mengaku, digunakan bahu jalan untuk memarkir kendaraan di baik didalam areal KTL maupun di luar, disebabkan oleh semakin meningkatnya populasi kendaraan dan tidak ada penambahan jalan yang baru, meski di Dompu sudah diberlakukan arah satu jalur.
"Setiap hari kita lakukan sosialisasi, itu kesadaran dan teman-teman Lantas. Karena untuk menindak itu dari Kepolisian," tegasnya.(KS-RUL)
![]() |
Ilustrasi |
DOMPU,KS.- Namun dalam penggunaannya, KTL di Kabupaten Dompu kerap dipergunakan oleh masyarakat tidak sesuai dengan fungsi atau tujuan diadakannya KTL pada suatu tempat. Seperti yang dilihat dan dijumpai di lintas Soekarno Hatta kompleks Perkantoran dari arah Lampu Koramil menuju Taman Kota, DPRD Dompu.
Sesui Fungsi dan tugas Leading Sektor, Dinas Perhubungan mengaku tidak punya kewengan untuk menegur apalagi menindak masyrakat yang memarkir sembarangan di areal KTL.
"Kita tidak bisa tindak, karena harus dengan Lantas. Jangan divonis kita saja. Karena kita ini hanya perbaikan dan pembenahan. Kita bisa tindak jika turun bersama Kepolisian (Sat Lantas)," kata Kadishub Dompu, Ir Syafrudin, saat ditemui di Pendopo Bupati, Rabu (19/08/2018).
Sosialisasi soal tertib dalam areal KTL atau penggunaan bahu jalan diakui sering dilakukan oleh Dishub. Hanya saja, dihadapkan oleh minimnya kesadaran dari masyarakat.
Syarifudin mengaku, digunakan bahu jalan untuk memarkir kendaraan di baik didalam areal KTL maupun di luar, disebabkan oleh semakin meningkatnya populasi kendaraan dan tidak ada penambahan jalan yang baru, meski di Dompu sudah diberlakukan arah satu jalur.
"Setiap hari kita lakukan sosialisasi, itu kesadaran dan teman-teman Lantas. Karena untuk menindak itu dari Kepolisian," tegasnya.(KS-RUL)
COMMENTS