$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Miliki 2 Gram Sabu, Gian Dituntut 10 Tahun Penjara oleh Jaksa

Siapa yang tidak kenal dengan nama Ifan alias Gian warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima-NTB. Pemuda berumur 30Tahun leb...

Siapa yang tidak kenal dengan nama Ifan alias Gian warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima-NTB. Pemuda berumur 30Tahun lebih itu sebelumnya pernah hidup dalam penjara selama empat tahun, karena terbukti menjadi bandar narkoba jenis ganja, dan kini Gian kembali diinapkan dibalik jeruji besi atas kepemilikan 2gram narkoba jenis sabu. Dan atas kejahatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gian 10 Tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba Bima, Widagdo Mulyono Petrus, SH, MH

BIMA, KS.- Tuntutan selama 10 Tahun penjara untuk terdakwa Gian dibenarkan oleh Kajari Bima, Widagdo Mulyono P,MH saat dikonfirmasi oleh wartawan Koran Stabilitas, Senin (10/9) kemarin. Katanya, bagi pelaku narkoba akan tetap diberikan tuntutan hukuman yang tinggi karena merusak generasi bangsa, juga Negera tercinta ini.

“Siapapun pelaku narkoba akan tetap diberikan tuntutan hukuman yang tinggi oleh JPU kita di Kejaksaan Negeri Raba Bima ini,” tegasnya.

Disinggung soal Gian, Kajari mengaku bahwa terdakwa hanya memiliki dua gram barang bukti (BB). Bukan berarti harus dituntut secara ringan, justru Gian katanya diakui telah terkenal namanya di Bima, juga pernah dipenjara bertahun-tahun atas kasus yang sama.”Nah, kita tuntut dia 10Tahun penjara. Sementara berapa vonis yang akan diterima oleh terdakwa nanti, sangat tergantung majelis hakim yang menyidangkan kasus itu,” pungkasnya.

Kajari juga berharap banyak kepada warga Kota Bima, juga warga Kabupaten Bima agar tidak dekat dengan narkoba, karena siapapun yang berhubungan dengan narkoba, tentu akan tetap tidak jauh dari proses hukum.

“Kalau mau hidup dalam penjara. Ya, silahkan berhubungan dengan narkoba, terlepas dia sebagai pemakai atau pengguna, apalagi menjadi bandar atau pengedar narkoba,” cetusnya.

Kajari juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang terus mengungkap kasus narkoba di Bima ini. Sehingga tak sedikit pelaku narkoba yang hidup dalam penjara.”Saya sebagai Kejari Bima tentunya merasa bangga dan berterimakasih kepada pihak kepolisian yang terus menangkap pelaku narkoba. Yang jelas, kami di Jaksa akan memberikan tuntutan tinggi bagi pelaku narkoba, tentunya berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan,” tandansya.(KS-Aaz)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Miliki 2 Gram Sabu, Gian Dituntut 10 Tahun Penjara oleh Jaksa
Miliki 2 Gram Sabu, Gian Dituntut 10 Tahun Penjara oleh Jaksa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgptfkEdzZsKhCfjfKkRxiDKgHmNhOZdr3vp40Wbr65DhctL9-C5swHE8du6h9Soa6nKd-lRbC2gdA8l-GYRPcJEViry5oM1ouJZpnSQlnoZWvJgIRfbSGu8yIB5lv9K11z0c8P78iTgWDq/s640/Kajari+Bima+NTB.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgptfkEdzZsKhCfjfKkRxiDKgHmNhOZdr3vp40Wbr65DhctL9-C5swHE8du6h9Soa6nKd-lRbC2gdA8l-GYRPcJEViry5oM1ouJZpnSQlnoZWvJgIRfbSGu8yIB5lv9K11z0c8P78iTgWDq/s72-c/Kajari+Bima+NTB.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2018/09/miliki-2-gram-sabu-gian-dituntut-10.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2018/09/miliki-2-gram-sabu-gian-dituntut-10.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy