Dalam menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, sejumlah Pengurus Partai Politik (Parpol) Kabupaten Bima mendapat Bimbingan Te...
Dalam menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, sejumlah Pengurus Partai Politik (Parpol) Kabupaten Bima mendapat Bimbingan Teknik (Bimtek).Kegiatan bimtek Rabu (12/9) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima tersebut berlangsung di Hotel Kalaki Beach.
BIMA, KS.- Ketua KPU kabupaten Bima, Yudhy Chandra Nan Arif mengatakan, data pemilih sangat komplek. Jadi, kampanye dan dana kampanye harus selaras.”Kalau kita tidak melaporkan dana kampanye, akan ada temuan Bawaslu,” katanya seperti yang dikutip pada mediaonline peloporkrimsus.
Lanjutnya, pengisian aplikasi dana kampanye sangat diperlukan. Karena, menyangkut keterbukaan. Sehingga, peserta diharapkan dapat memahami kegiatan Bimtek.”Kegiatan semacam ini penting,” ujarnya.
Sementara itu Devisi SDM KPU Provinsi NTB Yan Marlik Mpd, menyampaikan, aplikasi dana kampanye sudah diatur dalam sistem. Jika aplikasi ini tidak dimanfaatkan, sanksinya tergolong berat, Bawaslu akan melakukan penyematan dan pengawasan.
“Untuk laporan awal dana kampanye, persepsi harus kita lakukan. Dana kampanye akan di sampaikan ke KPU dengan melewati kantor akuntan publik yang akan di uji kepatuhan,” jelas yan marlik.
Ia menegaskan, apabila tidak patuh akan dilakukan audit oleh lembaga, jadi ikuti tahapan yang ada. Sehingga, rekan-rekan parpol lolos dalam tahapan Pemilu serentak tahun 2019. “pembiayaan dalam kampanye harus jelas kalau tidak diatur maka parpol akan menjadikan keadilan dalam pembiayaan dana kampanye,” terangnya.
Ia menambahkan, jadwal kampanye akan digelar Minggu depan sesuai UU No 7 Tahun 2007 penetapan Capres dan Wapres. 20 september mendatang baru bisa dilakukan kampanye,ia mengisyaratkan jika melalukan kampanye sekarang boleh saja asalkan sosialisasi di kantor sendiri cetusnya.
Lakukan kampanye yang bersifat ideologis yang positif ia juga mendorong untuk mengikuti kampaye yang normatif ,kurangi money politik,Kospolitok, atau biaya politik harus disesuaikan untuk menyusaikan pemilih yang baik. Ia mengimbau agar kedepannya kedepankan UU no 8 tahun 2014 tentang kampaye UU no 23 tahun 2018 diubah dengan PKPU dengan perubahan no 28 tahun 2018 tentang kampaye pemilu.
APK yang akan dibuatkan oleh KPU, bersama sama dalam menjaga masa kampaye ini, sistim pemilu kita saat ini memberikan edukasi pemilih dalam memberikan hak pemilih. Yanmarlik menambahkan untuk sekarang ini KPU didorong oleh DPR RI untuk mencapai total pemilih 77,5 persen KPU harus bisa mendorong partisipasi pemilih supaya kedepannya tingakt pemilih makin meningkat ungakpnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Komisiner KPU kabupaten Bima, Devisi Hukum Bawaslu kabupaten Bima,unsur pengurus Partai Politik. (Red)
![]() |
Hotel Kalaki Beach |
BIMA, KS.- Ketua KPU kabupaten Bima, Yudhy Chandra Nan Arif mengatakan, data pemilih sangat komplek. Jadi, kampanye dan dana kampanye harus selaras.”Kalau kita tidak melaporkan dana kampanye, akan ada temuan Bawaslu,” katanya seperti yang dikutip pada mediaonline peloporkrimsus.
Lanjutnya, pengisian aplikasi dana kampanye sangat diperlukan. Karena, menyangkut keterbukaan. Sehingga, peserta diharapkan dapat memahami kegiatan Bimtek.”Kegiatan semacam ini penting,” ujarnya.
Sementara itu Devisi SDM KPU Provinsi NTB Yan Marlik Mpd, menyampaikan, aplikasi dana kampanye sudah diatur dalam sistem. Jika aplikasi ini tidak dimanfaatkan, sanksinya tergolong berat, Bawaslu akan melakukan penyematan dan pengawasan.
“Untuk laporan awal dana kampanye, persepsi harus kita lakukan. Dana kampanye akan di sampaikan ke KPU dengan melewati kantor akuntan publik yang akan di uji kepatuhan,” jelas yan marlik.
Ia menegaskan, apabila tidak patuh akan dilakukan audit oleh lembaga, jadi ikuti tahapan yang ada. Sehingga, rekan-rekan parpol lolos dalam tahapan Pemilu serentak tahun 2019. “pembiayaan dalam kampanye harus jelas kalau tidak diatur maka parpol akan menjadikan keadilan dalam pembiayaan dana kampanye,” terangnya.
Ia menambahkan, jadwal kampanye akan digelar Minggu depan sesuai UU No 7 Tahun 2007 penetapan Capres dan Wapres. 20 september mendatang baru bisa dilakukan kampanye,ia mengisyaratkan jika melalukan kampanye sekarang boleh saja asalkan sosialisasi di kantor sendiri cetusnya.
Lakukan kampanye yang bersifat ideologis yang positif ia juga mendorong untuk mengikuti kampaye yang normatif ,kurangi money politik,Kospolitok, atau biaya politik harus disesuaikan untuk menyusaikan pemilih yang baik. Ia mengimbau agar kedepannya kedepankan UU no 8 tahun 2014 tentang kampaye UU no 23 tahun 2018 diubah dengan PKPU dengan perubahan no 28 tahun 2018 tentang kampaye pemilu.
APK yang akan dibuatkan oleh KPU, bersama sama dalam menjaga masa kampaye ini, sistim pemilu kita saat ini memberikan edukasi pemilih dalam memberikan hak pemilih. Yanmarlik menambahkan untuk sekarang ini KPU didorong oleh DPR RI untuk mencapai total pemilih 77,5 persen KPU harus bisa mendorong partisipasi pemilih supaya kedepannya tingakt pemilih makin meningkat ungakpnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Komisiner KPU kabupaten Bima, Devisi Hukum Bawaslu kabupaten Bima,unsur pengurus Partai Politik. (Red)
COMMENTS