Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raba Bima, Senin (3/9) akhirnya mengakui kesalahannya terkait penolakan terhadap seorang pasien BPJS yang seb...
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raba Bima, Senin (3/9) akhirnya mengakui kesalahannya terkait penolakan terhadap seorang pasien BPJS yang sebelumnya berniat untuk mencabut gigi (M3/bahasa medis) di bagian POLI Gigi RSUD setempat. RSUD beralasan kejadian tersebut sifatnya hanya miskomunikasi antara Pasien dengan pihak Poli Gigi.
BIMA,KS.- Direktur RSUD Raba Bima dr H Ihsan MPH, meminta maaf kepada pasien atas adanya kejadian tersebut. Dikatakanya, masalah ini murni miskomunikasi saja antara pasien dengan jajaranya di Poli Gigi.”Ini hanya miskomunikasi dan kami meminta maaf kepada pasien atas adannya kejadian tersebut,” ujarnya saat menggelar pertemuan dengan seorang pasien bersama jajaranya di RSUD Raba Bima dan pihak BPJS Bima yang berlangsung di ruang rapat RSUD Raba Bima, Senin (3/9).
Diakui Ihsan, setelah mendengar adanya kejadian kemarin dirinya sebagai Direktur RSUD Raba Bima langsung memanggil jajaranya di Poli Gigi guna membahas kaitan persoalan tersebut.”Kemarin sudah dipanggil dan sudah saya berikan pembinaan,” jelasnya.
Terlepas dari hal itu, dirinya pun sebelumnya menyayangkan atas adanya kejadian tersebut. Menurut Dia, mestinya Poli Gigi tidak membahas mengenai ditanggung atau tidak ditanggungnya oleh BPJS.”Tidak ada manusia yang sempurna. Jadi intinya, kami meminta maaf atas kejadian yang menimpa pasien tersebut,” katanya.
Ihsan menegaskan, apapun bentuk masukan dan kritikan dari para pasien akan dijadikan bahan motivasi bagi pihaknya untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi para pasien.”Kejadian kemarin akan kami jadikan sebagai sumber motivasi dan semangat kedepanya untuk berbenah. Baik itu dari segi pelayanan maupun item lain,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, pihak BPJS Bima terlihat memberikan penjelasan secara rinci kepada pihak RSUD Raba Bima terkait kejadian yang menimpa pasien (peserta) BPJS. Mereka menjelaskan, bahwa pencabutan M3 murni ditanggung (dijamin) oleh BPJS.”Jadi tidak ada alasan RSUD Raba Bima untuk menolak memberikan pelayanan medis kepada pasien BPJS (Pasien dengan kasus M3/bahasa medis). Sebab mengenai tindakan medis untuk kasus M3 itu adalah murni menjadi bagian dari tanggungan BPJS,” papar salah seorang perwakilan dari BPJS Bima di lokasi berlangsungnya rapat antara, RSUD, BPJS dan salah seorang pasien yang berlangsung diruang rapat RSUD setempat.
Mengenai tindakan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS itu lanjut pihak BPJS, yaitu dalam mengenai pencabutan gigi yang memang pasien tidak merasakan sakit alias tidak berdampak pada kondisi kesehatan.”Salah satu contohnya, yaitu pasien yang memang sengaja ingin mencabut gigi tanpa sebelumnya ada keluhan sakit. Misalnya, pasien memang ingin mencabut gigi ginsul agar terlihat lebih bagus kondisi fisiknya (sifatnya untuk kepentingan kegantengan atau kecantikan,Red),” jelasnya.
Sebelumnya, sebagaimana pemberitaan yang pernah dilangsir oleh media stabilitas menyebutkan, bahwa pihak RSUD Raba Bima dalam hal ini Poli Gigi terkesan menolak memberikan pelayanan medis (pencabutan M3/bahasa medis) terhadap salah seorang pasien BPJS. Kesan penolakan itu dengan beralasan bahwa pencabutan M3 tidak ditanggung oleh BPJS.(KS-RUL)
![]() |
Direktur RSUD Raba Bima dr H Ihsan MPH |
BIMA,KS.- Direktur RSUD Raba Bima dr H Ihsan MPH, meminta maaf kepada pasien atas adanya kejadian tersebut. Dikatakanya, masalah ini murni miskomunikasi saja antara pasien dengan jajaranya di Poli Gigi.”Ini hanya miskomunikasi dan kami meminta maaf kepada pasien atas adannya kejadian tersebut,” ujarnya saat menggelar pertemuan dengan seorang pasien bersama jajaranya di RSUD Raba Bima dan pihak BPJS Bima yang berlangsung di ruang rapat RSUD Raba Bima, Senin (3/9).
Diakui Ihsan, setelah mendengar adanya kejadian kemarin dirinya sebagai Direktur RSUD Raba Bima langsung memanggil jajaranya di Poli Gigi guna membahas kaitan persoalan tersebut.”Kemarin sudah dipanggil dan sudah saya berikan pembinaan,” jelasnya.
Terlepas dari hal itu, dirinya pun sebelumnya menyayangkan atas adanya kejadian tersebut. Menurut Dia, mestinya Poli Gigi tidak membahas mengenai ditanggung atau tidak ditanggungnya oleh BPJS.”Tidak ada manusia yang sempurna. Jadi intinya, kami meminta maaf atas kejadian yang menimpa pasien tersebut,” katanya.
Ihsan menegaskan, apapun bentuk masukan dan kritikan dari para pasien akan dijadikan bahan motivasi bagi pihaknya untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi para pasien.”Kejadian kemarin akan kami jadikan sebagai sumber motivasi dan semangat kedepanya untuk berbenah. Baik itu dari segi pelayanan maupun item lain,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, pihak BPJS Bima terlihat memberikan penjelasan secara rinci kepada pihak RSUD Raba Bima terkait kejadian yang menimpa pasien (peserta) BPJS. Mereka menjelaskan, bahwa pencabutan M3 murni ditanggung (dijamin) oleh BPJS.”Jadi tidak ada alasan RSUD Raba Bima untuk menolak memberikan pelayanan medis kepada pasien BPJS (Pasien dengan kasus M3/bahasa medis). Sebab mengenai tindakan medis untuk kasus M3 itu adalah murni menjadi bagian dari tanggungan BPJS,” papar salah seorang perwakilan dari BPJS Bima di lokasi berlangsungnya rapat antara, RSUD, BPJS dan salah seorang pasien yang berlangsung diruang rapat RSUD setempat.
Mengenai tindakan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS itu lanjut pihak BPJS, yaitu dalam mengenai pencabutan gigi yang memang pasien tidak merasakan sakit alias tidak berdampak pada kondisi kesehatan.”Salah satu contohnya, yaitu pasien yang memang sengaja ingin mencabut gigi tanpa sebelumnya ada keluhan sakit. Misalnya, pasien memang ingin mencabut gigi ginsul agar terlihat lebih bagus kondisi fisiknya (sifatnya untuk kepentingan kegantengan atau kecantikan,Red),” jelasnya.
Sebelumnya, sebagaimana pemberitaan yang pernah dilangsir oleh media stabilitas menyebutkan, bahwa pihak RSUD Raba Bima dalam hal ini Poli Gigi terkesan menolak memberikan pelayanan medis (pencabutan M3/bahasa medis) terhadap salah seorang pasien BPJS. Kesan penolakan itu dengan beralasan bahwa pencabutan M3 tidak ditanggung oleh BPJS.(KS-RUL)
COMMENTS