Oknum warga Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima AN (30thn), Selasa kemarin (4/9) terpaksa berurusan dengan Aparat Kepolisian Polres Bim...
Oknum warga Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima AN (30thn), Selasa kemarin (4/9) terpaksa berurusan dengan Aparat Kepolisian Polres Bima Kota. AN ditangkap TIM KIA MBOJO (OPSNAL) Polres setempat karena diduga terlibat kasus dugaan penggelapan Satu unit SPM kawasaki thetracker warna putih milik Rosmanita (44thn) warga rt/rw 001/001 Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima.
KOTA BIMA,KS.- Kasat Reskrim IPTU Akmal Novian Reza S.I.K, melalui pernyataan press realesenya kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap RN pelaku penggelapan satu unit SPM."Iya kemarin sekitar pukul 14.30 wita secara langsung saya pimpin penangkapan terhadap RN itu," ujarnya, Rabu (5/9).
Akmal menyebut, adapun modus yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura meminjam spm itu dan tanpa sepengetahuan pemiliknya pelaku menggadaikan SPM tersebut."Pelaku ditangkap sebelumnya berasarkan laporan dari korban Nomor: LP/K/324/ IX/2018/NTB/Res Bima Kota," jelasnya.
Dikatakan Akmal, keberhasilan pihaknya menangkap pelaku berawal sebelumnya Tim menerima laporan polisi yang dimasukan oleh korban terkait adanya kasus penggelepan yang dilakukan oleh AN (pelaku). Kemudian tim melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu ada di Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
"Pelaku yang pada saat itu berada di dalam sebuah gubuk yang jauh dari perkampungan. Sesampainya tim di tkp tim langsung melakukan penggrebekan yang di warnai aksi perlawanan dari pelaku tetapi dengan sigap tim berhasil membekuk pelaku," ungkapnya.
Akmal menyebut, dari hasil introgasi yang dilakukan oleh tim terhadap pelaku mengatakan bahwa spm yang di gelapkan ternyata sudah di gadaikan kepada Owen. Lalu tim melakukan pengembangan dan bergegas mendatangi rumah Owen tersebut.
"Sesampainya tim di rumah Owen tim mendapatkan informasi bahwa spm itu sudah digadaikan kembali oleh Owen ke Muliadin. Lalu tim mendatangi rumah sdr. Muliadin yang pada saat itu menguasai spm itu. Kemudian tim membawa pelaku dan dua orang rekannya (pemegang gadai motor,Red) beserta Barang Bukti (BB) SPM ke kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku bersama BB sudah diamankan di Mapolres Bima Kota. Kasus ini tengah dalam penanganan oleh Kami selaku Sat Reskrim," terangnya.(KS-RUL)
![]() |
Oknum warga Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima AN (30) saat ditangkap TIM KIA MBOJO (OPSNAL) Polres setempat |
KOTA BIMA,KS.- Kasat Reskrim IPTU Akmal Novian Reza S.I.K, melalui pernyataan press realesenya kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap RN pelaku penggelapan satu unit SPM."Iya kemarin sekitar pukul 14.30 wita secara langsung saya pimpin penangkapan terhadap RN itu," ujarnya, Rabu (5/9).
Akmal menyebut, adapun modus yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura meminjam spm itu dan tanpa sepengetahuan pemiliknya pelaku menggadaikan SPM tersebut."Pelaku ditangkap sebelumnya berasarkan laporan dari korban Nomor: LP/K/324/ IX/2018/NTB/Res Bima Kota," jelasnya.
Dikatakan Akmal, keberhasilan pihaknya menangkap pelaku berawal sebelumnya Tim menerima laporan polisi yang dimasukan oleh korban terkait adanya kasus penggelepan yang dilakukan oleh AN (pelaku). Kemudian tim melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu ada di Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
"Pelaku yang pada saat itu berada di dalam sebuah gubuk yang jauh dari perkampungan. Sesampainya tim di tkp tim langsung melakukan penggrebekan yang di warnai aksi perlawanan dari pelaku tetapi dengan sigap tim berhasil membekuk pelaku," ungkapnya.
Akmal menyebut, dari hasil introgasi yang dilakukan oleh tim terhadap pelaku mengatakan bahwa spm yang di gelapkan ternyata sudah di gadaikan kepada Owen. Lalu tim melakukan pengembangan dan bergegas mendatangi rumah Owen tersebut.
"Sesampainya tim di rumah Owen tim mendapatkan informasi bahwa spm itu sudah digadaikan kembali oleh Owen ke Muliadin. Lalu tim mendatangi rumah sdr. Muliadin yang pada saat itu menguasai spm itu. Kemudian tim membawa pelaku dan dua orang rekannya (pemegang gadai motor,Red) beserta Barang Bukti (BB) SPM ke kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku bersama BB sudah diamankan di Mapolres Bima Kota. Kasus ini tengah dalam penanganan oleh Kami selaku Sat Reskrim," terangnya.(KS-RUL)
COMMENTS