Pengungkapan Kasus pencurian kembali dilakukan oleh Tim Resmob Bima Satuan Brimob Daerah NTB. Kali ini, M.Sauqi dkk berhasil meringkus AS (2...
Pengungkapan Kasus pencurian kembali dilakukan oleh Tim Resmob Bima Satuan Brimob Daerah NTB. Kali ini, M.Sauqi dkk berhasil meringkus AS (28), Warga Lingkungan Benteng Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima. AS dan rekanya MRP (23) ditangkap Selasa (11/9) sekitar Pukul 14:30 Wita atas dugaan kasus pencurian Rumah Kosong milik salah seorang korban asal Melayu Kecamatan Asakota.
KOTA BIMA, KS.- Dalam operasi tersebut, Anggota Resmob mengamankan Dua orang remaja yang diduga terlibat dalam pencurian rumah kosong. Kedua pemuda yang diamankan tersebut, satu orang berstatus tersangka.Sementara, rekanya sebagai Saksi.
"Kasus tersebut dilaporkan karena barang dalam rumahnya hilang dicuri," kata anggota polisi yang akrab disapa Bogel itu, Selasa (11/9).
lanjutnya, dua terduga yang diamankan yaitu berinisial AS, 28, warga Lingkungan Benteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan MRP, 23, sementara ini sebagai saksi yang merupakan warga Kelurahan Nae kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Dari tangan pelaku,Bogel dkk berhasil mengamankan barang bukti sebut saja 1 unit mesin gergaji mesin merek Bosch warna Biru. 2 unit mesin bor merek matek warna merah dan merek nixon warna merah muda dan ada juga 1 unit mesin gerinda merek bosch warna biru serta 1 unit mesin compresor merek aldo warna orange.
Ia mengaku, berdasarkan hasil lidik intensif yang dilakukan oleh Tim Intelmob. Setelah ada titik terang dan mengantongi beberapa nama yang diduga pelaku, Tim langsung bergerak.
"Pukul 15:30 WITA, Tim Melakukan upaya penangkapan terhadap salah seorang yang diduga pelaku berinisial AS dan berhasil mwngamankannya. Saat diamankan si AS Tim menemukan barang bukti yakni satu unit mesin kompresor," jelasnnya.
Ia menyebutkan, setelah berhasil mengamankan pelaku AS dan barang bukti, Tim kemudian melakukan upaya pencarian terhadap pelaku dan barang bukti lainnya dan mendatangi tempat yang digunakan oleh pelaku dalam menjual barang yang berhasil dicurinya. Di tempat dijualnya oleh pelaku, tim juga menemukan barang bukti lainnya.
"Pencarian terhadap barang bukti tambahan atau tempat dijualnya alat yang dicuri pelaku dilakukan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Sekitar pukul 17:00.WITA, pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan dibawa ke Mako Brimob Detasemen A Pelopor," tuturnya.
"Dan sekitar pukul 18:00 WITA atau sore ini pelaku diserahkan Ke Polsek Asakota untuk diproses dan dihukum lebih lanjut," sambung Bogel. (Red)
![]() |
AS (28) dan rekanya MRP (23) saat diringkus oleh Tim Resmob Bima Satuan Brimob Daerah NTB |
KOTA BIMA, KS.- Dalam operasi tersebut, Anggota Resmob mengamankan Dua orang remaja yang diduga terlibat dalam pencurian rumah kosong. Kedua pemuda yang diamankan tersebut, satu orang berstatus tersangka.Sementara, rekanya sebagai Saksi.
"Kasus tersebut dilaporkan karena barang dalam rumahnya hilang dicuri," kata anggota polisi yang akrab disapa Bogel itu, Selasa (11/9).
lanjutnya, dua terduga yang diamankan yaitu berinisial AS, 28, warga Lingkungan Benteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan MRP, 23, sementara ini sebagai saksi yang merupakan warga Kelurahan Nae kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Dari tangan pelaku,Bogel dkk berhasil mengamankan barang bukti sebut saja 1 unit mesin gergaji mesin merek Bosch warna Biru. 2 unit mesin bor merek matek warna merah dan merek nixon warna merah muda dan ada juga 1 unit mesin gerinda merek bosch warna biru serta 1 unit mesin compresor merek aldo warna orange.
Ia mengaku, berdasarkan hasil lidik intensif yang dilakukan oleh Tim Intelmob. Setelah ada titik terang dan mengantongi beberapa nama yang diduga pelaku, Tim langsung bergerak.
"Pukul 15:30 WITA, Tim Melakukan upaya penangkapan terhadap salah seorang yang diduga pelaku berinisial AS dan berhasil mwngamankannya. Saat diamankan si AS Tim menemukan barang bukti yakni satu unit mesin kompresor," jelasnnya.
Ia menyebutkan, setelah berhasil mengamankan pelaku AS dan barang bukti, Tim kemudian melakukan upaya pencarian terhadap pelaku dan barang bukti lainnya dan mendatangi tempat yang digunakan oleh pelaku dalam menjual barang yang berhasil dicurinya. Di tempat dijualnya oleh pelaku, tim juga menemukan barang bukti lainnya.
"Pencarian terhadap barang bukti tambahan atau tempat dijualnya alat yang dicuri pelaku dilakukan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Sekitar pukul 17:00.WITA, pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan dibawa ke Mako Brimob Detasemen A Pelopor," tuturnya.
"Dan sekitar pukul 18:00 WITA atau sore ini pelaku diserahkan Ke Polsek Asakota untuk diproses dan dihukum lebih lanjut," sambung Bogel. (Red)
COMMENTS