Tim BKPH Resort Pajo Dua, Kamis (13/9) sekitar pukul 13.25 Wita menangkap dan mengamankan dua orang warga Desa Cempi Jaya Kecamatan Hu'u...
Tim BKPH Resort Pajo Dua, Kamis (13/9) sekitar pukul 13.25 Wita menangkap dan mengamankan dua orang warga Desa Cempi Jaya Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu bersama Barang Bukti (BB) mesin chain shaw (mesin pemotong kayu). Dua pelaku ini diduga ditangkap lantaran diketahui melakukan pembabatan (pembersihan) kawasan hutan di So Mada Rangga Desa cempi jaya Kecamatan Hu'u Dompu.
DOMPU,KS.- Menurut informasi yang dihimpun wartawan ini menyebutkan, awalnya tim BKPH sedang melakukan patroli pengawasan hutan di seputaran wilayah Hu'u. Kemudian saat sampai di lokasi So Mada Rangga Desa cempi jaya, tim KPH mendapati dua orang warga yang saat itu melakukan pembabatan atau pembersihan hutan di So mada Rangga Desa cempi jaya setempat.
"Pukul 12:00 dari Bkph mengarah ke jalur Desa Cempi Jaya dan memasuki daerah kawasan hutan negara tepatnya di So Mada Rangga atau KH PAHO RTK 42. Disana dijumpai beberapa orang yang sedang melakukan kegiatan yang dimaksud. Tim segera mengambil tindakan dan langsung mengamankan dua warga tersebut," ungkap salah seorang (sumber) yang memberikan informasi mengenai kejadian ini, kepada wartawan Kamis (13/9).
Selanjutnya, dua orang warga tersebut di amankan oleh tim kph dan langsung di bawa kantor resort Pajo Dua yang berada di Tekan Ndahu. Memasuki pukul 14.35 Wita sebagian warga mendatangi Kantor BKPH Resort Pajo Dua untuk memastikan penangkapan tersebut.
Bahkan saat itu, salah satu warga dari Desa Cempi Jaya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut jangan sampai di lepas lagi."Setahu kami sudah beberapa kali para pelaku perambahan hutan di amankan oleh pihak Bkph. Namun pada akhirnya selalu di lepas juga. Tapi untuk kasus ini kami akan terus memantaunya," katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tofo Pajo Mandapangga Rompu Waworada (TPMRW) Ir Syaifullah, kepada wartawan mengaku bahwa pihaknya (resort lajo dua,Red) tidak berhasil menangkap dua orang pelaku tersebut. Sebab kata dia, para pelaku saat itu berhasil melarikan diri saat para petugas mendapatkan ancaman dari para masyarakat yang saat itu datang mengancam dengan menggunakan sejata tajam.
"Kejadian permbatatan dan pembersihan kawasan hutan itu benar adanya. Tapi sayangnya pelaku melarikan diri. Hanya yg di amankan berupa mesin chain shaw," jelas Syaifullah, melalui pesan singkat WhatsApp-nya dengan wartawan ini, Jumat (14/9).
Celakanya kata Dia, Namun pada saat petugas bergegas pulang sekumpulan masyarakat yang tidak terima mesin nya diamankan menghadang petugas menggunakan senjata tajam dan bahasa ancaman. Akhirnya lanjut Sia, terpaksa BB itu dikembalikn.
"Dari pada membahayakan keselamatan anggota dan lainnya. Akhirnya BB itu diserahkan kembali. Bahkan saat itu, sekelompok masyarakat lain juga lebih kurang dari 100 orang mendatangi kantor Resort pajo 2 dengan peralatan yg sama menuntut agar BB di kembalikan. Kejadian ini berdasarkan keterangan dari Kepala Resort Pajo 2 tentang penangkapan pelaku perambahan di Cempi Jaya. Jadi pada intinya pelaku bukan dilepas oleh petugas, tapi melarikan diri dan petugaspun mendapat ancaman dari warga," ungkapnya.
Syaifullah menegaskan mengenai hal lainya yaitu, di Tekandahu (sebelah kanan jalan, itu areal ijin HKm Pajo 2. Pihaknya kata Dia, sudah memberikan peringatan lewat surat kepada pemegang ijin. Sedangkan yg disebelah kiri jalan setelah tugu batas yg mazuk desa Adu lanjut Syaifullah, memang areal yang sudah lama dirambah dan sekarang sudah dimitrakan dimana nanti arahnya dikelola dengan tumpang sari.
"Pembakaran lahan sebagai persiapan lahan merupakan tantangan besar bagi KPH, karena sudah menjadi budaya masyarakat. Tapi personil kami tetap siaga untuk melakukan penindakan," Tandasnya.(KS-RUL)
Ilustrasi |
DOMPU,KS.- Menurut informasi yang dihimpun wartawan ini menyebutkan, awalnya tim BKPH sedang melakukan patroli pengawasan hutan di seputaran wilayah Hu'u. Kemudian saat sampai di lokasi So Mada Rangga Desa cempi jaya, tim KPH mendapati dua orang warga yang saat itu melakukan pembabatan atau pembersihan hutan di So mada Rangga Desa cempi jaya setempat.
"Pukul 12:00 dari Bkph mengarah ke jalur Desa Cempi Jaya dan memasuki daerah kawasan hutan negara tepatnya di So Mada Rangga atau KH PAHO RTK 42. Disana dijumpai beberapa orang yang sedang melakukan kegiatan yang dimaksud. Tim segera mengambil tindakan dan langsung mengamankan dua warga tersebut," ungkap salah seorang (sumber) yang memberikan informasi mengenai kejadian ini, kepada wartawan Kamis (13/9).
Selanjutnya, dua orang warga tersebut di amankan oleh tim kph dan langsung di bawa kantor resort Pajo Dua yang berada di Tekan Ndahu. Memasuki pukul 14.35 Wita sebagian warga mendatangi Kantor BKPH Resort Pajo Dua untuk memastikan penangkapan tersebut.
Bahkan saat itu, salah satu warga dari Desa Cempi Jaya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut jangan sampai di lepas lagi."Setahu kami sudah beberapa kali para pelaku perambahan hutan di amankan oleh pihak Bkph. Namun pada akhirnya selalu di lepas juga. Tapi untuk kasus ini kami akan terus memantaunya," katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tofo Pajo Mandapangga Rompu Waworada (TPMRW) Ir Syaifullah, kepada wartawan mengaku bahwa pihaknya (resort lajo dua,Red) tidak berhasil menangkap dua orang pelaku tersebut. Sebab kata dia, para pelaku saat itu berhasil melarikan diri saat para petugas mendapatkan ancaman dari para masyarakat yang saat itu datang mengancam dengan menggunakan sejata tajam.
"Kejadian permbatatan dan pembersihan kawasan hutan itu benar adanya. Tapi sayangnya pelaku melarikan diri. Hanya yg di amankan berupa mesin chain shaw," jelas Syaifullah, melalui pesan singkat WhatsApp-nya dengan wartawan ini, Jumat (14/9).
Celakanya kata Dia, Namun pada saat petugas bergegas pulang sekumpulan masyarakat yang tidak terima mesin nya diamankan menghadang petugas menggunakan senjata tajam dan bahasa ancaman. Akhirnya lanjut Sia, terpaksa BB itu dikembalikn.
"Dari pada membahayakan keselamatan anggota dan lainnya. Akhirnya BB itu diserahkan kembali. Bahkan saat itu, sekelompok masyarakat lain juga lebih kurang dari 100 orang mendatangi kantor Resort pajo 2 dengan peralatan yg sama menuntut agar BB di kembalikan. Kejadian ini berdasarkan keterangan dari Kepala Resort Pajo 2 tentang penangkapan pelaku perambahan di Cempi Jaya. Jadi pada intinya pelaku bukan dilepas oleh petugas, tapi melarikan diri dan petugaspun mendapat ancaman dari warga," ungkapnya.
Syaifullah menegaskan mengenai hal lainya yaitu, di Tekandahu (sebelah kanan jalan, itu areal ijin HKm Pajo 2. Pihaknya kata Dia, sudah memberikan peringatan lewat surat kepada pemegang ijin. Sedangkan yg disebelah kiri jalan setelah tugu batas yg mazuk desa Adu lanjut Syaifullah, memang areal yang sudah lama dirambah dan sekarang sudah dimitrakan dimana nanti arahnya dikelola dengan tumpang sari.
"Pembakaran lahan sebagai persiapan lahan merupakan tantangan besar bagi KPH, karena sudah menjadi budaya masyarakat. Tapi personil kami tetap siaga untuk melakukan penindakan," Tandasnya.(KS-RUL)
COMMENTS