Tim Jatanras Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Akmal Novian Reza S.I.K, Senin kemarin (24/9) sekitar pukul 17....
Tim Jatanras Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Akmal Novian Reza S.I.K, Senin kemarin (24/9) sekitar pukul 17.30 wita berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bima. Pelaku yang bernama MI dan IS alias Wawan alias NIiken (34 thn) seorang Petani Warga Dusun Kore Desa Ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima ditangkap di wilayah Rabangodu Utara Kota Bima.
KOTA BIMA,KS.- Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Akmal Novian Reza S.I.K, kepada wartawan menyebutkan, awalnya TIM melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku tersebut yang saat itu hendak melakukan/mencuri SPM milik anak sekolah yang terparkir di salah satu rumah waraga (belakang SMAN1 Kobi) di Kelurahan Rabangodu utara Kota Bima.
"Pada saat TIM melakukan pengintaian kedua pelaku tersebut mengetahui bahwa dirinya sedang di intai, kemudian pelaku MI membuang kunci Leter T di tanah dan hendak pergi meninggalkan TKP. Namun dengan sigap TIM berhasil mengamankan Kedua Pelaku tersebut," ungkapnya.
Saat dilakukan intrograsi oleh tim,
Para pelaku mengakui melakukan pencurian di beberapa TKP, antara lain di Kantor SSI, Rasanae Barat, Rabangodu Utara dan beberapa kali TKP di Kabupaten Bima. Dan setelah dilakukan introgasi tersebut, para pelaku bersedia menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti SPM yang telah di curi tersebut.
Tim pun bergegas menuju tempat yang di maksud, namun di tengah perjalanan pelaku mengecoh petugas dengan alasan hendak buang air kecil dan disana pelaku memberontak dan melakukan perlawanan, sehingga pelaku berhasil melarikan diri. Tim pun akhirnya melakukan pengejaran, namun karena pelaku berlari dengan gesit dan kencang, selanjutnya tim mengeluarkan tembakan peringatan ke Udara sebanyak tiga kali.
"Namun pelaku tidak mengindahkan sehingga tim terpaksa menembak lurus ke arah kaki pelaku dan pelakupun berhasil di lumpuhkan dan di amankan. Kemudian pelakupun di bawa ke RSUD guna mendapatkan penanganan media," jelasnya.
Para pelaku tersebut lanjut Dia, ditangkap bersama Barang Bukti (BB) antaralain, satu unit SPM Yamaha VIXION, warna hitam, nopol, EA 2738 SK, Satu unit SPM Honda Vario wario warna putih tanpa nopol, Satu unit SPM honda Suprax 125 dan Satu Buah Kunci Liter T." Salah satu pelaku ini adalah mantan residivis dan satu pelakunya adalah DPO. Saat ini ,para Pelaku saat ini sudah diamankan bersama BB di Mapolres Bima Kota guna untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Kasat reskrim pun menegaskan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) antaralain, LP / K / 117 / XII / 2017 / NTB / Res Bima Kota / Polsek Rastim dan LP / K / 46 / I / 2017 / NTB / Res Bima Kota yang sebelumnya dilaporkan oleh korban atas nama AGUS DARMAWAN (40 thn) warga Rt 01 Rw 01, Kelurahan Ntobo, Kecamatan Raba Kota Bima dan MUHAMAD ARDIANSYAH (23 thn) Warga Rabakodo, Kecamatan Woha Kabupaten Bima.(KS-RUL)
![]() |
Pelaku yang bernama MI dan IS alias Wawan alias NIiken (34 thn) saat ditangkap Tim Jatanras Polres Bima Kota. |
KOTA BIMA,KS.- Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Akmal Novian Reza S.I.K, kepada wartawan menyebutkan, awalnya TIM melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku tersebut yang saat itu hendak melakukan/mencuri SPM milik anak sekolah yang terparkir di salah satu rumah waraga (belakang SMAN1 Kobi) di Kelurahan Rabangodu utara Kota Bima.
"Pada saat TIM melakukan pengintaian kedua pelaku tersebut mengetahui bahwa dirinya sedang di intai, kemudian pelaku MI membuang kunci Leter T di tanah dan hendak pergi meninggalkan TKP. Namun dengan sigap TIM berhasil mengamankan Kedua Pelaku tersebut," ungkapnya.
Saat dilakukan intrograsi oleh tim,
Para pelaku mengakui melakukan pencurian di beberapa TKP, antara lain di Kantor SSI, Rasanae Barat, Rabangodu Utara dan beberapa kali TKP di Kabupaten Bima. Dan setelah dilakukan introgasi tersebut, para pelaku bersedia menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti SPM yang telah di curi tersebut.
Tim pun bergegas menuju tempat yang di maksud, namun di tengah perjalanan pelaku mengecoh petugas dengan alasan hendak buang air kecil dan disana pelaku memberontak dan melakukan perlawanan, sehingga pelaku berhasil melarikan diri. Tim pun akhirnya melakukan pengejaran, namun karena pelaku berlari dengan gesit dan kencang, selanjutnya tim mengeluarkan tembakan peringatan ke Udara sebanyak tiga kali.
"Namun pelaku tidak mengindahkan sehingga tim terpaksa menembak lurus ke arah kaki pelaku dan pelakupun berhasil di lumpuhkan dan di amankan. Kemudian pelakupun di bawa ke RSUD guna mendapatkan penanganan media," jelasnya.
Para pelaku tersebut lanjut Dia, ditangkap bersama Barang Bukti (BB) antaralain, satu unit SPM Yamaha VIXION, warna hitam, nopol, EA 2738 SK, Satu unit SPM Honda Vario wario warna putih tanpa nopol, Satu unit SPM honda Suprax 125 dan Satu Buah Kunci Liter T." Salah satu pelaku ini adalah mantan residivis dan satu pelakunya adalah DPO. Saat ini ,para Pelaku saat ini sudah diamankan bersama BB di Mapolres Bima Kota guna untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Kasat reskrim pun menegaskan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) antaralain, LP / K / 117 / XII / 2017 / NTB / Res Bima Kota / Polsek Rastim dan LP / K / 46 / I / 2017 / NTB / Res Bima Kota yang sebelumnya dilaporkan oleh korban atas nama AGUS DARMAWAN (40 thn) warga Rt 01 Rw 01, Kelurahan Ntobo, Kecamatan Raba Kota Bima dan MUHAMAD ARDIANSYAH (23 thn) Warga Rabakodo, Kecamatan Woha Kabupaten Bima.(KS-RUL)
COMMENTS