Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Dompu (wakil rakyat) H. Didi Wahyudin SE, belum lama ini mempertanyakan kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) K...
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Dompu (wakil rakyat) H. Didi Wahyudin SE, belum lama ini mempertanyakan kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupate Dompu dalam hal ini Bupati Dompu Drs. H Bambang M Yasin dan Kepala OPD/SKPD Dompu terkait masa jabatan bendahara di berbagai OPD termasuk di Pemda Dompu. Menurut Dia, jabatan sebagai bendahara tidak boleh lebih dari dua tahun sebagaimana yang tertuang dalam aturan dan mekanis yang ada.
DOMPU,KS.-”Saya mempertanyakan kepada pemerintah kenapa semua bendara yang ada di OPD termasuk Pemda Dompu terus diberikan kepercayaan menjadi bendahara. Padahal setahu saya jabatan sebagai bendara itu tidak boleh lebih dari dua tahun,” ujar H Didi Wahyudin SE yang juga menjabat sebagai Ketua BK DPRD Dompu, saat diwawancarai wartawan di halaman kantor DPRD Dompu, Selasa (18/9).
Didi menyebut, jika dibandingkan dengan realita yang terjadi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Dompu ternyata masih ada ASN yang menjabat sebagai bendahara lebih dari dua tahu. Realita ini pun kata Dia, patut dipertanyakan ada apa sehingga mereka terus diberikan kepercayaan menjadi bendahara.”Inilah yang harus kita pertanyakan, apa alasan masa jabatan sebagai bendara bisa lebih dari dua tahun,” ungkapnya.
Menurut Didi pun, sehebat dan sepintar apapun bendahara, itu wajib diganti ketika memasuki masa jabatan bendahara selama dua tahun. Bahlkan Item ini sesuai dengan aturan guna menciptakan tatakelola keuangan yang baik.”Kalau jabatanya sebagai bendahara diberikan lebih dari dua tahun, berati ada sesuatu yang luar biasa. Dan ini perlu dan harus dipertanyakan. Bahkan masyarakat pun harus mempertanyakan persoalan ini,” katanya.
Tidak hanya itu lanjut Didi, Perlu juga adanya ketegasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ya minimal, bisa menegur dan mempertanyakan kepada pemerintah terkait apa alasannya sehingga jabatan sebagai bendahara bisa lebih dari dua tahun.
”Jangan sampai hal ini terkesan adannya pembiaran, sementara aturan sudah mejelaskan bahwa jabatan bendahara tidak boleh lebih dari dua tahun,” jelasnya.
Didi menegaskan, berbicara korupsi itu lebih banyak terjadi di tingkat pengelolaan keuangan (birokrasi,Red). Terutama kata Dia, dalam hal penggunaan anggaran untuk membiayai belanja barang dan jasa.”
Jujur saja, kondisi APBD Dompu, saya melihat pos penggunaannya itu mengalami kenaikan yang cukup tinggi itu dalam hal belanja barang dan jasa. Dan kenaikan ini terjadi dari tahu ke tahun. Rillnya, di tahun 2016-2017 belanja barang dan jasa naik mencapai lebih kurang 70 Miliar lebih," bebernya.
Tapi kenaikan belanja barang dan jasa Sambung Didi, masih bisa dimaklumi karena ada penambahan OPD baru, sehingga mengakibatkan pembekakan belanja barang dan jasa tersebut. Namun celakanya kata Dia, belanja barang dan jasa ini kembali mengalami kenaikan."Nah, ini yang saya pertanyakan. Kenapa bisa biaya belanja barang dan jasa bisa kembali naik di tahun 2017-2018 mencapai lebih kurang RP 20 miliar," ungkapnya lagi.
Ditambahkan Didi, persoalan ini perlu juga dipertanyakan kepada Pemda Dompu terkait apa alasan sehingga belanja barang dan jasa bisa mengalami kenaikan dari tahun ke tahun."Ini perlu dipertanyakan dan tidak boleh dibiarkan," tegasnya sembari menutup komentarnya.
Sementara itu, Bupati Dompu Drs. H Bambang M Yasin, yang didatangi wartawan ini di kantornya (kantor Pemda Dompu) guna untuk dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut tidak berhasil ditemui, lantaran saat didatangi yang bersangkutan tidak ada di kantornya."Mohon maa, pak Bupati tidak ada. Beliu saat ini sedang berada di jakarta dalam rangka tugas," ujar salah seorang staf di kantor Pemda Dompu.(KS-RUL)
![]() |
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Dompu H. Didi Wahyudin SE |
DOMPU,KS.-”Saya mempertanyakan kepada pemerintah kenapa semua bendara yang ada di OPD termasuk Pemda Dompu terus diberikan kepercayaan menjadi bendahara. Padahal setahu saya jabatan sebagai bendara itu tidak boleh lebih dari dua tahun,” ujar H Didi Wahyudin SE yang juga menjabat sebagai Ketua BK DPRD Dompu, saat diwawancarai wartawan di halaman kantor DPRD Dompu, Selasa (18/9).
Didi menyebut, jika dibandingkan dengan realita yang terjadi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Dompu ternyata masih ada ASN yang menjabat sebagai bendahara lebih dari dua tahu. Realita ini pun kata Dia, patut dipertanyakan ada apa sehingga mereka terus diberikan kepercayaan menjadi bendahara.”Inilah yang harus kita pertanyakan, apa alasan masa jabatan sebagai bendara bisa lebih dari dua tahun,” ungkapnya.
Menurut Didi pun, sehebat dan sepintar apapun bendahara, itu wajib diganti ketika memasuki masa jabatan bendahara selama dua tahun. Bahlkan Item ini sesuai dengan aturan guna menciptakan tatakelola keuangan yang baik.”Kalau jabatanya sebagai bendahara diberikan lebih dari dua tahun, berati ada sesuatu yang luar biasa. Dan ini perlu dan harus dipertanyakan. Bahkan masyarakat pun harus mempertanyakan persoalan ini,” katanya.
Tidak hanya itu lanjut Didi, Perlu juga adanya ketegasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ya minimal, bisa menegur dan mempertanyakan kepada pemerintah terkait apa alasannya sehingga jabatan sebagai bendahara bisa lebih dari dua tahun.
”Jangan sampai hal ini terkesan adannya pembiaran, sementara aturan sudah mejelaskan bahwa jabatan bendahara tidak boleh lebih dari dua tahun,” jelasnya.
Didi menegaskan, berbicara korupsi itu lebih banyak terjadi di tingkat pengelolaan keuangan (birokrasi,Red). Terutama kata Dia, dalam hal penggunaan anggaran untuk membiayai belanja barang dan jasa.”
Jujur saja, kondisi APBD Dompu, saya melihat pos penggunaannya itu mengalami kenaikan yang cukup tinggi itu dalam hal belanja barang dan jasa. Dan kenaikan ini terjadi dari tahu ke tahun. Rillnya, di tahun 2016-2017 belanja barang dan jasa naik mencapai lebih kurang 70 Miliar lebih," bebernya.
Tapi kenaikan belanja barang dan jasa Sambung Didi, masih bisa dimaklumi karena ada penambahan OPD baru, sehingga mengakibatkan pembekakan belanja barang dan jasa tersebut. Namun celakanya kata Dia, belanja barang dan jasa ini kembali mengalami kenaikan."Nah, ini yang saya pertanyakan. Kenapa bisa biaya belanja barang dan jasa bisa kembali naik di tahun 2017-2018 mencapai lebih kurang RP 20 miliar," ungkapnya lagi.
Ditambahkan Didi, persoalan ini perlu juga dipertanyakan kepada Pemda Dompu terkait apa alasan sehingga belanja barang dan jasa bisa mengalami kenaikan dari tahun ke tahun."Ini perlu dipertanyakan dan tidak boleh dibiarkan," tegasnya sembari menutup komentarnya.
Sementara itu, Bupati Dompu Drs. H Bambang M Yasin, yang didatangi wartawan ini di kantornya (kantor Pemda Dompu) guna untuk dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut tidak berhasil ditemui, lantaran saat didatangi yang bersangkutan tidak ada di kantornya."Mohon maa, pak Bupati tidak ada. Beliu saat ini sedang berada di jakarta dalam rangka tugas," ujar salah seorang staf di kantor Pemda Dompu.(KS-RUL)
COMMENTS