Kasus dugaan korupsi angggaran Alokasi Dana Desa (ADD) senilai RP 500 Juta oleh Oknum Kades Labuan Kananga Kabupaten Bima (SY/nama inisial),...
Kasus dugaan korupsi angggaran Alokasi Dana Desa (ADD) senilai RP 500 Juta oleh Oknum Kades Labuan Kananga Kabupaten Bima (SY/nama inisial), nampaknya berbuntut panjang. Pasalnya, oknum Kades setempat sudah dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat Bima.
BIMA,KS.- Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bima, Ibrahim SH, saat diwawancarai wartawan ini di ruang kerjanya, Rabu (3/10).
Dikatakan Ibrahim, hanya saja sampai saat ini pihaknya belum mengetahui seperti apa hasil pemeriksaan oleh Inspektorat terhadap oknum Kades tersebut."Kami hingga detik ini belum mengetahui seperti apa hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (oknum kades kananga,Red)," ungkapnya.
Ibrahim menyebut, mengenai kasus ini pun salah seorang pegawai di BPMPD ini pun ikut dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat."Kemarin ada pegawai kami (Kasubag program sekertriat BPMPD Bima, Junaidin ST,Red) ikut diperiksa," katanya.
Yang bersangkutan diperiksa lanjut Ibrahim, karena secara pribadi dimintai bantuan oleh oknum Kades Kanangan untuk membuat perencanaan atau gambar (RAB perencanaan pembangunan,Red) mengenai fisik Embum yang merupakan proyek pekerjaan yang dibiayai dari ADD Labuan Kananga tersebut."Itulah alasan kenapa salah satu pegawai disini (Junaidin,Red) dipanggil dan diperiksa," bebernya.
Sementara itu di ruangan yang sama, Kasubag program sekertriat BPMPD Bima, Junaidin ST, kepada wartawan ini, mengakui dirinya dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat."Ya, saya kemarin diperiksa dan diminta untuk memberikan gambar mengenai proyek Embum Desa Labuan Kananga," ujarnya.
Dikatakan Junaidin, gambar itu sudah diserahkan oleh dirinya kepada Inspektorat."Semua yang diminta oleh Inspektorat sudah saya serahkan," katanya.
Seperti apa awal terjadinya hubungan kerja dengan oknum Kades Kanangan..? Diakui Junaidin, secara pribadi (tidak ada kaitan dengan statusnya sebagai ASN,red) Kades Labuan Kananga meminta untuk membuatkan perencanaan/gambar (RAB). Karena adanya permintaan itu kata Dia, dirinya pun mengindahkan permintaan tersebut.
"Karena saya ada besit keahlian dibidang membuat gambar itu, akhirnya saya pun mau. Dan saat itu, saya dibayar (digaji) oleh Kades Labuan Kanangan (SY) sebesar 2 persen dikurangi pajak dari pagu anggaran RP 500 juta untuk membuat gambar itu," jelasnya
Junaidin menegaskan, bahwa dirinya sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam hal membuat gambar (RAB) tersebut."Kalau ada masalah dalam pekerjaan itu, saya tidak tahu dan bukan urusan saya. Dan itu bisa ditanyakan ke pengawas proyek embum itu," terangnya sembari menuntup komentarnya.
Sebelumnya sebagaimana yang pernah diberitakan media ini menyebutkan, adanya dugaan penyalahgunaan ADD Tahun 2017 di Kabupaten Bima yang melibatkan SY, Kepala Desa Labuan Kananga Kecamatan Tambora. Angkanya tergolong besar,hingga mencapai Rp.500 Juta.
Dugaan modusnya, anggaran yang diperuntukan guna item pekerjaan Embung di Desa setempat diduga kuat tidak dimanfaatkan sesuai aturan main yang telah ditentukan.Masalahnya, pekerjaan embung sebagai sarana penahan debit air pegunungan "mangkrak". Hingga bahkan mengalami kerusakan.
Bahkan mengakibatkan proyek tersebut mangkrak. Mestinya pekerjaan proyek itu diselesaikan akhir tahun 2017 sesuai yang tercantum dalam kontrak kerja. Namun sayangnya belum juga dituntaskan. Sementara, anggaran RP 500 Juta sudah habis terpakai.(KS-RUL)
Sekertaris BPMPD Kabupaten Bima, Ibrahim SH |
BIMA,KS.- Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bima, Ibrahim SH, saat diwawancarai wartawan ini di ruang kerjanya, Rabu (3/10).
Dikatakan Ibrahim, hanya saja sampai saat ini pihaknya belum mengetahui seperti apa hasil pemeriksaan oleh Inspektorat terhadap oknum Kades tersebut."Kami hingga detik ini belum mengetahui seperti apa hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (oknum kades kananga,Red)," ungkapnya.
Ibrahim menyebut, mengenai kasus ini pun salah seorang pegawai di BPMPD ini pun ikut dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat."Kemarin ada pegawai kami (Kasubag program sekertriat BPMPD Bima, Junaidin ST,Red) ikut diperiksa," katanya.
Yang bersangkutan diperiksa lanjut Ibrahim, karena secara pribadi dimintai bantuan oleh oknum Kades Kanangan untuk membuat perencanaan atau gambar (RAB perencanaan pembangunan,Red) mengenai fisik Embum yang merupakan proyek pekerjaan yang dibiayai dari ADD Labuan Kananga tersebut."Itulah alasan kenapa salah satu pegawai disini (Junaidin,Red) dipanggil dan diperiksa," bebernya.
Sementara itu di ruangan yang sama, Kasubag program sekertriat BPMPD Bima, Junaidin ST, kepada wartawan ini, mengakui dirinya dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat."Ya, saya kemarin diperiksa dan diminta untuk memberikan gambar mengenai proyek Embum Desa Labuan Kananga," ujarnya.
Dikatakan Junaidin, gambar itu sudah diserahkan oleh dirinya kepada Inspektorat."Semua yang diminta oleh Inspektorat sudah saya serahkan," katanya.
Seperti apa awal terjadinya hubungan kerja dengan oknum Kades Kanangan..? Diakui Junaidin, secara pribadi (tidak ada kaitan dengan statusnya sebagai ASN,red) Kades Labuan Kananga meminta untuk membuatkan perencanaan/gambar (RAB). Karena adanya permintaan itu kata Dia, dirinya pun mengindahkan permintaan tersebut.
"Karena saya ada besit keahlian dibidang membuat gambar itu, akhirnya saya pun mau. Dan saat itu, saya dibayar (digaji) oleh Kades Labuan Kanangan (SY) sebesar 2 persen dikurangi pajak dari pagu anggaran RP 500 juta untuk membuat gambar itu," jelasnya
Junaidin menegaskan, bahwa dirinya sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam hal membuat gambar (RAB) tersebut."Kalau ada masalah dalam pekerjaan itu, saya tidak tahu dan bukan urusan saya. Dan itu bisa ditanyakan ke pengawas proyek embum itu," terangnya sembari menuntup komentarnya.
Sebelumnya sebagaimana yang pernah diberitakan media ini menyebutkan, adanya dugaan penyalahgunaan ADD Tahun 2017 di Kabupaten Bima yang melibatkan SY, Kepala Desa Labuan Kananga Kecamatan Tambora. Angkanya tergolong besar,hingga mencapai Rp.500 Juta.
Dugaan modusnya, anggaran yang diperuntukan guna item pekerjaan Embung di Desa setempat diduga kuat tidak dimanfaatkan sesuai aturan main yang telah ditentukan.Masalahnya, pekerjaan embung sebagai sarana penahan debit air pegunungan "mangkrak". Hingga bahkan mengalami kerusakan.
Bahkan mengakibatkan proyek tersebut mangkrak. Mestinya pekerjaan proyek itu diselesaikan akhir tahun 2017 sesuai yang tercantum dalam kontrak kerja. Namun sayangnya belum juga dituntaskan. Sementara, anggaran RP 500 Juta sudah habis terpakai.(KS-RUL)
COMMENTS