Melalui kegiatan yang bertema Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui Penataan Perpajakan Daerah di Kabupaten Dompu yang berlangsung di ...
Melalui kegiatan yang bertema Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui Penataan Perpajakan Daerah di Kabupaten Dompu yang berlangsung di Pandopo Bupati Dompu, Kamis (11/10). Kementerian Keuangan RI mengatakan, melalui kegiatan ini pihaknya membantu pemerintah daerah untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya berkontribusi melalui pajak daerah.
DOMPU,KS.- "Di Dompu ini spesifikasi rasionya dibawah 1 Persen dan kontribusinya tadi tidak sampai 1 persen terhadap pendanaan APBD. Padahal semangat pemerintah pusat (kementerian keuangan) mendorong pajak daerah melalui kegiatan sosialisasai seperti ini," ujar Dosen Politekhnik Keuangan Negara STAN (Kementerian Keuangan RI), Riya Dwi Handaka S.E, M.M, saat di wawancarai wartawan ini di Pandopo Bupati Dompu, Kamis (11/10).
Alasan sosialisasi lanjut Handaka, karena masih banyak masyarakat yang belum paham akan pentingnya pajak. Bahkan mereka tidak tahu perbedaan pajak pusat dengan pajak daerah."Jadi kegiatan sosialisasi seperti ini perlu dilaksanakan secara berkelanjutan," ungkapnya.
Menurut Dia, jangankan masyarakat, para PNS pun sampai saat ini ada juga yang belum paham dengan pajak daerah. Mereka kira sudah bangga membayar pajak dan menuntut ke Negara atau Daerah, tapi ternyata yang dibayar adalah pajak pusat (PPH/PPN)."Padahal misalnya jalan di kampung atau daerah itu bersumber dari pajak PBB. Pertanyaannya pernahkan membayar PBB dan bayarnya sudah sesuai atau tidak," katanya.
Berangkat dari hal ini kata Dia, pemahaman masyarakat dan pihak lainya dalam satu pandangan tentang asalan Dompu mungut pajak."Pemungutan pajak sudah berdasarkan undang-undang dan bukan atas keputusan pribadi (pungut liar,Red)," jelasnya.
Lebih jauh Handaka menjelaskan, pengelolaan pajak daerah dilakukan oleh Perda dan Perkada serta bukan undang-undang yang langsung diterapkan. Perkada itu lah kata Dia, akan disesuaikan agar diklaster sesuai dengan kemampuan.
"Kalau misalnya masyarakat tidak menyuarakan, kita sebagai regulator, tentu pemda tidak tahu. Makanya perlu ada wadah-wadah yang intens dengan melakukan sosialisasi melalui baliho dan kegiatan seperti ini guna menjelaskan kehadiran pemda melalui pajak itu ada," paparnya.
Handaka mencontohkan, misalnya pembangunan jalan yang dibayai dari hasil pajak (pajak PBB). Jadi pada intinya kata Dia, masyarakat harus tahu seperti apa manfaat dari membayar pajak.
"Saran kami, pemda tidak menerapkan penarikan maksimal, tapi harus melakukan klaterisasi tarif. Misalnya berdasarkan omset (pendapatan) atau pajak restoran yang contohnya, pendapatnya dalam sebulan 5 Juta jadi ada kriteria tarif pajaknya dan untuk pendapatan dibawah 5 Juta seperti warung-warung kecil itu tidak perlu bayar," terangnya.
Bahkan sambung Handaka, kalau pendapatan (omset) mencapai 300 Juta setahun, itu wajib mengadakan pembukuan guna untuk diklaster. Bukan malah kata Dia, yang memenuhi ijin diberikan tarik tidak maksimal, sementara sebaliknya yang tidak memenuhi ijin diberikan tarif maksimal."Intinya harus ada kearifan lokal untuk memenuhi asas-asas keadilan," tuturnya.
Apa pendapatnya mengenai pajak di Kabupaten Dompu ? Kata Handaka, Pertumbuhan pajak di Kabupaten Dompu naik terus. Dibanding Tahun 2011 kemarin, Dompu lebih banyak retribusinya dari pada pajak."Tapi sekarang dompu lebih banyak pajak dari pada retribusi," ucapnya.(KS-RUL)
![]() |
Ilustrasi |
DOMPU,KS.- "Di Dompu ini spesifikasi rasionya dibawah 1 Persen dan kontribusinya tadi tidak sampai 1 persen terhadap pendanaan APBD. Padahal semangat pemerintah pusat (kementerian keuangan) mendorong pajak daerah melalui kegiatan sosialisasai seperti ini," ujar Dosen Politekhnik Keuangan Negara STAN (Kementerian Keuangan RI), Riya Dwi Handaka S.E, M.M, saat di wawancarai wartawan ini di Pandopo Bupati Dompu, Kamis (11/10).
Alasan sosialisasi lanjut Handaka, karena masih banyak masyarakat yang belum paham akan pentingnya pajak. Bahkan mereka tidak tahu perbedaan pajak pusat dengan pajak daerah."Jadi kegiatan sosialisasi seperti ini perlu dilaksanakan secara berkelanjutan," ungkapnya.
Menurut Dia, jangankan masyarakat, para PNS pun sampai saat ini ada juga yang belum paham dengan pajak daerah. Mereka kira sudah bangga membayar pajak dan menuntut ke Negara atau Daerah, tapi ternyata yang dibayar adalah pajak pusat (PPH/PPN)."Padahal misalnya jalan di kampung atau daerah itu bersumber dari pajak PBB. Pertanyaannya pernahkan membayar PBB dan bayarnya sudah sesuai atau tidak," katanya.
Berangkat dari hal ini kata Dia, pemahaman masyarakat dan pihak lainya dalam satu pandangan tentang asalan Dompu mungut pajak."Pemungutan pajak sudah berdasarkan undang-undang dan bukan atas keputusan pribadi (pungut liar,Red)," jelasnya.
Lebih jauh Handaka menjelaskan, pengelolaan pajak daerah dilakukan oleh Perda dan Perkada serta bukan undang-undang yang langsung diterapkan. Perkada itu lah kata Dia, akan disesuaikan agar diklaster sesuai dengan kemampuan.
"Kalau misalnya masyarakat tidak menyuarakan, kita sebagai regulator, tentu pemda tidak tahu. Makanya perlu ada wadah-wadah yang intens dengan melakukan sosialisasi melalui baliho dan kegiatan seperti ini guna menjelaskan kehadiran pemda melalui pajak itu ada," paparnya.
Handaka mencontohkan, misalnya pembangunan jalan yang dibayai dari hasil pajak (pajak PBB). Jadi pada intinya kata Dia, masyarakat harus tahu seperti apa manfaat dari membayar pajak.
"Saran kami, pemda tidak menerapkan penarikan maksimal, tapi harus melakukan klaterisasi tarif. Misalnya berdasarkan omset (pendapatan) atau pajak restoran yang contohnya, pendapatnya dalam sebulan 5 Juta jadi ada kriteria tarif pajaknya dan untuk pendapatan dibawah 5 Juta seperti warung-warung kecil itu tidak perlu bayar," terangnya.
Bahkan sambung Handaka, kalau pendapatan (omset) mencapai 300 Juta setahun, itu wajib mengadakan pembukuan guna untuk diklaster. Bukan malah kata Dia, yang memenuhi ijin diberikan tarik tidak maksimal, sementara sebaliknya yang tidak memenuhi ijin diberikan tarif maksimal."Intinya harus ada kearifan lokal untuk memenuhi asas-asas keadilan," tuturnya.
Apa pendapatnya mengenai pajak di Kabupaten Dompu ? Kata Handaka, Pertumbuhan pajak di Kabupaten Dompu naik terus. Dibanding Tahun 2011 kemarin, Dompu lebih banyak retribusinya dari pada pajak."Tapi sekarang dompu lebih banyak pajak dari pada retribusi," ucapnya.(KS-RUL)
COMMENTS