Proses hukum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kubu Sat Pol PP Kabupaten Bima, menuai kejelasan. Setelah sebelumnya, pihak Keja...
Proses hukum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kubu Sat Pol PP Kabupaten Bima, menuai kejelasan. Setelah sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima menahan ED, eks Kasat Pol PP. Kini giliran Tiga tersangka lainnya, sebut saja KD, SB, dan IS. Jum,at (12/10), Tiga terduga pelaku kejahatan yang terindikasi merugikan keuangan Negara tersebut resmi berstatus Tahanan Jaksa.
BIMA, KS. – Penahanan terhadap Tiga Orang tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba Bima, Widadgo, SH,MH . Dikatakanya, tiga orang yang sudah ditahan tersebut berstatus tahanan jaksa.”Mereka sudah kami tahan dengan status tahanan jaksa,” kata Widadgo kepada Wartawan Koran Stabilitas Jum,at (12/10) Sore.
Lanjutnya, penahanan terhadap tiga terduga tersangka korupsi tersebut berlangsung selama 20 Hari. Hal itu berdasarkan aturan hukum tentang tindak pidana khusus (Pidsus) di bidang korupsi.”Mereka akan menjalani penahanan selama 20 Hari,” ujarnya.
Diakuinya, kasus korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima tersebut tidak hanya melibatkan Tiga tersangka. Melainkan, lebih dari itu. Hanya saja, untuk satu tersangka yakni ED, sudah ditahan sebelum penahanan terhadap Tiga tersangka yang saat berstatus tahanan jaksa.”Sebelumnya, yang ditahan adalah ED, mantan atasan yang saat ini kami tahan,” akunya.
Sepertinya, penanganan hukum terhadap kasus korupsi tersebut relatif singkat. Dalam kurun waktu satu tahun, pihak kejaksaan sudah berhasil menjebloskan para pelaku ke dalam Jeruji Besi.”Dalam waktu lebih kurang Satu Tahun, kami berhasil mengungkap sekaligus menjebloskan para pelaku ke dalam penjara,” terangnya. (KS-Anhar)
Ilustrasi |
BIMA, KS. – Penahanan terhadap Tiga Orang tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba Bima, Widadgo, SH,MH . Dikatakanya, tiga orang yang sudah ditahan tersebut berstatus tahanan jaksa.”Mereka sudah kami tahan dengan status tahanan jaksa,” kata Widadgo kepada Wartawan Koran Stabilitas Jum,at (12/10) Sore.
Lanjutnya, penahanan terhadap tiga terduga tersangka korupsi tersebut berlangsung selama 20 Hari. Hal itu berdasarkan aturan hukum tentang tindak pidana khusus (Pidsus) di bidang korupsi.”Mereka akan menjalani penahanan selama 20 Hari,” ujarnya.
Diakuinya, kasus korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima tersebut tidak hanya melibatkan Tiga tersangka. Melainkan, lebih dari itu. Hanya saja, untuk satu tersangka yakni ED, sudah ditahan sebelum penahanan terhadap Tiga tersangka yang saat berstatus tahanan jaksa.”Sebelumnya, yang ditahan adalah ED, mantan atasan yang saat ini kami tahan,” akunya.
Sepertinya, penanganan hukum terhadap kasus korupsi tersebut relatif singkat. Dalam kurun waktu satu tahun, pihak kejaksaan sudah berhasil menjebloskan para pelaku ke dalam Jeruji Besi.”Dalam waktu lebih kurang Satu Tahun, kami berhasil mengungkap sekaligus menjebloskan para pelaku ke dalam penjara,” terangnya. (KS-Anhar)
COMMENTS