Warga Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima kembali menyerahkan Senjata Api (Senpi) Rakitan kepada Aparat Penegak Hukum.Kali ini, penyerahan d...
Warga Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima kembali menyerahkan Senjata Api (Senpi) Rakitan kepada Aparat Penegak Hukum.Kali ini, penyerahan dilakukan oleh Alamsyah (37) Warga Wonto Desa Sai.
BIMA, KS.- Kasubsektor Soromandi, IPDA HUSNAIN, mengaku telaj menerima sepucuk senjata api (senpi) rakitan yang diserahkan ALAMSYAH (37) warga Wonto-Sai, Kecamatan Soromandi, Rabu (3/10/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Patut di contohi" Penyerahan senpi rakitan tsb dilakukan atas kesadaran sendiri & Kami an. Polri merasa bangga & berterimakasih kepada Warga tersebut atas partisipasinya menjaga kamtibmas Negeri ini," katanya.
Ia menjelaskan, kepemilikan senpi tanpa izin sejatinya di larang dan dapat dijerat dengan hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. Hal itu berdasarkan, Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12/1951.
"Ayo semangat Sobat Polri, kita contohi Sdr kita ALAMSYAH, mari kita menjaga Bima kita ini menjadi Bima yang aman, damai, & Sejuk," terangnya. (KS-Anhar)
BIMA, KS.- Kasubsektor Soromandi, IPDA HUSNAIN, mengaku telaj menerima sepucuk senjata api (senpi) rakitan yang diserahkan ALAMSYAH (37) warga Wonto-Sai, Kecamatan Soromandi, Rabu (3/10/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Patut di contohi" Penyerahan senpi rakitan tsb dilakukan atas kesadaran sendiri & Kami an. Polri merasa bangga & berterimakasih kepada Warga tersebut atas partisipasinya menjaga kamtibmas Negeri ini," katanya.
Ia menjelaskan, kepemilikan senpi tanpa izin sejatinya di larang dan dapat dijerat dengan hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. Hal itu berdasarkan, Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12/1951.
"Ayo semangat Sobat Polri, kita contohi Sdr kita ALAMSYAH, mari kita menjaga Bima kita ini menjadi Bima yang aman, damai, & Sejuk," terangnya. (KS-Anhar)
COMMENTS