Keseriusan Aparat Penegak Hukum Polres Bima tidak hanya dalam penanganan sejumlah Tindak Kejahatan. Baik yang tergolong Tindak Pidana Umum (...
Keseriusan Aparat Penegak Hukum Polres Bima tidak hanya dalam penanganan sejumlah Tindak Kejahatan. Baik yang tergolong Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan maupun Kejahatan Narkoba. Namun, juga Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Hingga menjelang akhir Tahun 2018 ini, tercatat sudah 7 Kasus Tipedter berupa Pembalakan Liar yang sudah ditangani.
STABILITAS, BIMA. - Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP.Muh.Fathoni kepada Wartawan Rabu (14/11) di Ruanganya. Kasat yang baru menjabat tersebut mengaku, penanganan 7 kasus dimaksud sudah tuntas. “Bahkan, berkasnya sudah dilimpahkan, tinggal menunggu P21 dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima,” kata Muh.Fathoni.
Lanjutnya, 7 kasus tersebut tersebar disejumlah Wilayah se Kabupaten Bima. Hal ini merupakan bukti keseriusan pihak Kepolisian dalam memberantas tindakan pembalakan liar. Terlebih, perbuatan tersebut mengakibatkan kerusakan Hutan. Hingga bahkan dapat memicunya terjadi Bencana Banjir.”Pembalakan liar adalah salah satu kasus yang menjadi atensi kami. Lagipula, itu sudah menjadi tugas dan kewenangan kami sebagai Aparat Penegak Hukum. Jadi, kami tidak main-main dalam kasus tersebut,” tegas Putra asal Pulau Jawa tersebut.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan tindakan pembalakan liar dan termasuk praktek ilegalloging. Terlebih, pembabatan hutan yang berada dalam kawasan Hutan Tutupan Negara.”Saya ingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan tindakan semacam itu. Sebab, tindakan dalam kaitan itu melanggar aturan, sanksinya berat. Begitupun, dengan dendanya. Selain itu, juga berdampak fatal terhadap kerusakan alam, hutan gundul hingga dapat mengakibatkan terjadi bencana banjir,” tandasnya.
Pada momen tersebut, Fathoni pun menyampaikan soal keseriusan pihaknya dalam menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat ini, pihaknya tengah serius melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Dua Kasus yang terindikasi merugikan Negara tersebut.”Kasus korupsi dan termasuk perjudian juga menjadi atensi kami,” terangnya. (KS-Anhar)
![]() |
Ilustrasi |
STABILITAS, BIMA. - Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP.Muh.Fathoni kepada Wartawan Rabu (14/11) di Ruanganya. Kasat yang baru menjabat tersebut mengaku, penanganan 7 kasus dimaksud sudah tuntas. “Bahkan, berkasnya sudah dilimpahkan, tinggal menunggu P21 dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima,” kata Muh.Fathoni.
Lanjutnya, 7 kasus tersebut tersebar disejumlah Wilayah se Kabupaten Bima. Hal ini merupakan bukti keseriusan pihak Kepolisian dalam memberantas tindakan pembalakan liar. Terlebih, perbuatan tersebut mengakibatkan kerusakan Hutan. Hingga bahkan dapat memicunya terjadi Bencana Banjir.”Pembalakan liar adalah salah satu kasus yang menjadi atensi kami. Lagipula, itu sudah menjadi tugas dan kewenangan kami sebagai Aparat Penegak Hukum. Jadi, kami tidak main-main dalam kasus tersebut,” tegas Putra asal Pulau Jawa tersebut.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan tindakan pembalakan liar dan termasuk praktek ilegalloging. Terlebih, pembabatan hutan yang berada dalam kawasan Hutan Tutupan Negara.”Saya ingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan tindakan semacam itu. Sebab, tindakan dalam kaitan itu melanggar aturan, sanksinya berat. Begitupun, dengan dendanya. Selain itu, juga berdampak fatal terhadap kerusakan alam, hutan gundul hingga dapat mengakibatkan terjadi bencana banjir,” tandasnya.
Pada momen tersebut, Fathoni pun menyampaikan soal keseriusan pihaknya dalam menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat ini, pihaknya tengah serius melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Dua Kasus yang terindikasi merugikan Negara tersebut.”Kasus korupsi dan termasuk perjudian juga menjadi atensi kami,” terangnya. (KS-Anhar)
COMMENTS