$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Warga Kritik “jabatan” Bendahara

Salah seorang warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Saudir (38 thn) mempertanyakan kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima dalam hal...

Salah seorang warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Saudir (38 thn) mempertanyakan kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima dalam hal ini Bupati Bima Hj, Indah Damayanti Putri SE termasuk Kepala OPD/SKPD Kabupaten Bima terkait lamanya masa jabatan bendahara di berbagai OPD termasuk di Pemda Dompu. Menurut Dia, jabatan sebagai bendahara tidak boleh lebih dari dua tahun sebagaimana yang tertuang dalam aturan dan mekanis yang ada.

Ilustrasi

STABILITAS, BIMA.- ”Saya mempertanyakan kepada pemerintah kenapa semua bendara yang ada di OPD termasuk Pemkab Bima terus diberikan kepercayaan menjadi bendahara. Padahal setahu saya masa jabatan sebagai bendara itu tidak boleh lebih dari dua tahun,”Ujar Saudir di halaman Kantor Bupati Bima, Kamis (1/11)

Saudir menyebut, jika dibandingkan dengan realita yang terjadi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bima ternyata masih ada ASN yang menjabat sebagai bendahara lebih dari dua tahun. Realita ini pun kata Dia, patut dipertanyakan ada apa sehingga mereka terus diberikan kepercayaan menjadi bendahara.”Inilah yang harus kita pertanyakan, apa alasan masa jabatan sebagai bendara bisa lebih dari dua tahun,” ungkapnya.

Menurut Saudir, sehebat dan sepintar apapun bendahara, itu wajib diganti ketika memasuki masa jabatan bendahara selama dua tahun. Bahkan ini sesuai dengan aturan guna menciptakan tatakelola keuangan yang baik.”Kalau jabatanya sebagai bendahara diberikan lebih dari dua tahun, berati ada sesuatu yang luar biasa. Dan ini perlu dan harus dipertanyakan. Bahkan masyarakat pun harus mempertanyakan persoalan ini,” katanya.

Tidak hanya itu lanjut Saudir, Perlu juga adanya ketegasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ya minimal, bisa menegur dan mempertanyakan kepada pemerintah terkait apa alasannya sehingga jabatan sebagai bendahara bisa lebih dari dua tahun.”Jangan sampai hal ini terkesan adannya pembiaran, sementara aturan sudah menjelaskan bahwa jabatan bendahara tidak boleh lebih dari dua tahun,” jelasnya.

Saudir menegaskan, berbicara korupsi itu diduga lebih banyak terjadi di tingkat pengelolaan keuangan (birokrasi,Red)."Terutama dalam hal penggunaan anggaran untuk membiayai belanja barang dan jasa," terangnya.(KS-RUL)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: Warga Kritik “jabatan” Bendahara
Warga Kritik “jabatan” Bendahara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXWgJeC-NeaLj0c2IkyziA-LEOrT_C0qP8lm9Pc2A1h_4_GfW4Mm3ifsJicHkQeE-u6YsMI96pGR3F771LmusYX1MWoDYKQuzIOdO5DjonAYmo8TQEzkActr0d2gfltvYLKTTXYPZMIl8M/s640/ilustrasi-gaji.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXWgJeC-NeaLj0c2IkyziA-LEOrT_C0qP8lm9Pc2A1h_4_GfW4Mm3ifsJicHkQeE-u6YsMI96pGR3F771LmusYX1MWoDYKQuzIOdO5DjonAYmo8TQEzkActr0d2gfltvYLKTTXYPZMIl8M/s72-c/ilustrasi-gaji.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2018/11/warga-kritik-jabatan-bendahara.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2018/11/warga-kritik-jabatan-bendahara.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy