Keseriusan Kajari Bima bersama Kasi Pidsus I Wayan Suriawan,SH,MH dalam memberantas kejahatan korupsi di Wilayah Bima, terutama dugaan korup...
Keseriusan Kajari Bima bersama Kasi Pidsus I Wayan Suriawan,SH,MH dalam memberantas kejahatan korupsi di Wilayah Bima, terutama dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD di Dinas Dikpora Kota Bima sejak tahun 2016-2018, mendapat pujian dari kalangan Akademisi juga aktivis LSM anti Korupsi di Jakarta.
BIMA, KS.- Salah satunya adalah sosok akademisi senior Bima Drs.Arif Sukirman,MM. Dosen STISIP Mbojo Bima itu menilai bahwa keseriusan aparat penegak hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima sebagai bukti bahwa masih banyak aparat penegak hukum di NKRI ini yang peduli akan kepentingan rakyat, bangsa dan Negara. Diantaranya adalah Kajari Bima dan Kasi Pidsus I Wayan Suriawan,SH,MH.
“Sebagai warga Bima tentu merasa bangga dan bersyukur bahwa masih ada aparat penegak hukum yang memiliki hati nurani untuk memberantas korupsi di Negeri tercinta ini, terutama di wilayah Dana Mbojo,” tuturnya.
Di Bima kata Arif, banyak kejahatan korupsi yang terbungkus rapi, sehingga dibutuhkan aparat penegak hukum yang memiliki kepedulian tinggi akan kepentingan rakyat, daerah, bangsa dan negara ini.
“Semoga saja, Kajari dan Kasi Pidsus serta seluruh jaksa penyidik di pidsus secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus BOP Dikpora Kota Bima itu,” harapnya.
Sebab, bila kasus itu berhasil dituntaskan, maka tidak tutup kemungkinan di Dikpora Kabupaten Bima juga bisa dilakukan sama oleh pihak kejaksaan. Sebab, aroma dugaan kejahatan korupsi BOP PAUD di Dikpora Kabupaten Bima nilainya lebih fantastis, bila dibandingkan di Kota Bima.
“Setahun saya di Dikpora Kabupaten Bima sekitar Rp.13Milyar, sementara di Kota Bima hanya Rp.2,9 Milyar,” urainya.
Pada kesempatan itu, Arif juga meminta kepada Kajari Bima, lebih khusus kepada Kasi Pidsus agar tidak berhenti dijalan penanganan kasus itu. Sebab, akan tercoreng nama kejaksaan bila kasus itu berhenti tampa ujung. Apalagi katanya, sejumlah barang bukti dan alat bukti sudah berhasil disita oleh pihak kejaksaan dari sejumlah pengelola PAUD.
“Sekali lagi, semoga kasus dugaan korupsi BOP PAUD di Dikpota Kota Bima bernilai milyaran rupiah itu segera dilakukan penetapan tersangka oleh Jaksa,” harapnya.(KS-Aaz)
Akademisi senior Bima Drs.Arif Sukirman,MM |
BIMA, KS.- Salah satunya adalah sosok akademisi senior Bima Drs.Arif Sukirman,MM. Dosen STISIP Mbojo Bima itu menilai bahwa keseriusan aparat penegak hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima sebagai bukti bahwa masih banyak aparat penegak hukum di NKRI ini yang peduli akan kepentingan rakyat, bangsa dan Negara. Diantaranya adalah Kajari Bima dan Kasi Pidsus I Wayan Suriawan,SH,MH.
“Sebagai warga Bima tentu merasa bangga dan bersyukur bahwa masih ada aparat penegak hukum yang memiliki hati nurani untuk memberantas korupsi di Negeri tercinta ini, terutama di wilayah Dana Mbojo,” tuturnya.
Di Bima kata Arif, banyak kejahatan korupsi yang terbungkus rapi, sehingga dibutuhkan aparat penegak hukum yang memiliki kepedulian tinggi akan kepentingan rakyat, daerah, bangsa dan negara ini.
“Semoga saja, Kajari dan Kasi Pidsus serta seluruh jaksa penyidik di pidsus secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus BOP Dikpora Kota Bima itu,” harapnya.
Sebab, bila kasus itu berhasil dituntaskan, maka tidak tutup kemungkinan di Dikpora Kabupaten Bima juga bisa dilakukan sama oleh pihak kejaksaan. Sebab, aroma dugaan kejahatan korupsi BOP PAUD di Dikpora Kabupaten Bima nilainya lebih fantastis, bila dibandingkan di Kota Bima.
“Setahun saya di Dikpora Kabupaten Bima sekitar Rp.13Milyar, sementara di Kota Bima hanya Rp.2,9 Milyar,” urainya.
Pada kesempatan itu, Arif juga meminta kepada Kajari Bima, lebih khusus kepada Kasi Pidsus agar tidak berhenti dijalan penanganan kasus itu. Sebab, akan tercoreng nama kejaksaan bila kasus itu berhenti tampa ujung. Apalagi katanya, sejumlah barang bukti dan alat bukti sudah berhasil disita oleh pihak kejaksaan dari sejumlah pengelola PAUD.
“Sekali lagi, semoga kasus dugaan korupsi BOP PAUD di Dikpota Kota Bima bernilai milyaran rupiah itu segera dilakukan penetapan tersangka oleh Jaksa,” harapnya.(KS-Aaz)
COMMENTS