Keberhasilan jajaran Personil Buser Polres Bima Kota dibantu sejumlah aparat hukum lainnya di Wilayah Kecamatan Sape Sabtu kemarin, terkait ...
Keberhasilan jajaran Personil Buser Polres Bima Kota dibantu sejumlah aparat hukum lainnya di Wilayah Kecamatan Sape Sabtu kemarin, terkait penangkapan sembilan ekor rusa/menjangan hasil buruan ilegal serta diamankannya dua pucuk senjata laras panjang serta delapan butir amunisi, memang harus diacungi jempol. Namun dipertanyakan, dari manakah pelaku mendapatkan peluru SS1 tersebut. Apakah dari oknum aparat sendiri, atau dibeli diluar daerah Bima.
BIMA, KS.- Memiliki atau mengusai senpi rakitan dan peluru selain aparat penegak hukum yang diberikan wewenang oleh negara adalah sebuah pelanggaran hukum. Kendati mengetahui melanggar hukum, tak sedikit oknum warga untuk tetap memiliki bahkan membuat senpi rakitan sebanyak mungkin, dengan maksud dan tujuan tertentu. Salah satunya adalah Nurdin (64) warga Desa Mangge Kecamatan Lambu yang Sabtu kemarin kedapatan membawa dua pucuk senjata rakitan berikut delapan butir amunisi jenis SS1.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Akmal Novia Reza S.Ik saat ditanya mengenai sumber peluru delapan butir tersebut menjelaskan bahwa saat ini pihaknya lagi fokus soal tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku terhadap perburuan satwa yang dilindungi termasuk senpi rakitannya. Sementara mengenai sumber peluru yang didapat oleh pelaku, tengah didalami oleh pihaknya. Sebab bagaimanapun, bahwa kepemilikan senpi rakitan bersama peluru sangat membahayakan orang lain, tidak hanya untuk digunakan perburuan satwa liar seperti rusa.
“Kita tetap usut soal sumber peluru itu. Sekarang anggota lagi perdalam soal berapa lama pelaku melakukan kejahatan itu, dan berapa lama senpi itu dimiliki oleh pelaku ,” urainya.
Apakah pelaku mendapat peluru tersebut dengan cara membeli pada oknum aparat tertentu atau dibeli diluar daerah Bima. secara tegas Akmal mengatakan bahwa kejahatan seperti ini dilakukan oleh sindikat. Artinya, tidak bisa dilakukan oleh satu orang, melainkan lebih dari satu orang bahkan diatas itu.
“Sekali lagi saya tegaskan, kasus ini akan kami perdalam lagi, baik mengenai pelanggaran hukum memburu satwa dilindungi juga soal kepemilikan senpi rakitan dan peluru SS1 tersebut,” pungkasnya.(KS-Ibad)
![]() |
Barang Bukti (BB) dua pucuk senjata rakitan berikut delapan butir amunisi jenis SS1 |
BIMA, KS.- Memiliki atau mengusai senpi rakitan dan peluru selain aparat penegak hukum yang diberikan wewenang oleh negara adalah sebuah pelanggaran hukum. Kendati mengetahui melanggar hukum, tak sedikit oknum warga untuk tetap memiliki bahkan membuat senpi rakitan sebanyak mungkin, dengan maksud dan tujuan tertentu. Salah satunya adalah Nurdin (64) warga Desa Mangge Kecamatan Lambu yang Sabtu kemarin kedapatan membawa dua pucuk senjata rakitan berikut delapan butir amunisi jenis SS1.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Akmal Novia Reza S.Ik saat ditanya mengenai sumber peluru delapan butir tersebut menjelaskan bahwa saat ini pihaknya lagi fokus soal tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku terhadap perburuan satwa yang dilindungi termasuk senpi rakitannya. Sementara mengenai sumber peluru yang didapat oleh pelaku, tengah didalami oleh pihaknya. Sebab bagaimanapun, bahwa kepemilikan senpi rakitan bersama peluru sangat membahayakan orang lain, tidak hanya untuk digunakan perburuan satwa liar seperti rusa.
“Kita tetap usut soal sumber peluru itu. Sekarang anggota lagi perdalam soal berapa lama pelaku melakukan kejahatan itu, dan berapa lama senpi itu dimiliki oleh pelaku ,” urainya.
Apakah pelaku mendapat peluru tersebut dengan cara membeli pada oknum aparat tertentu atau dibeli diluar daerah Bima. secara tegas Akmal mengatakan bahwa kejahatan seperti ini dilakukan oleh sindikat. Artinya, tidak bisa dilakukan oleh satu orang, melainkan lebih dari satu orang bahkan diatas itu.
“Sekali lagi saya tegaskan, kasus ini akan kami perdalam lagi, baik mengenai pelanggaran hukum memburu satwa dilindungi juga soal kepemilikan senpi rakitan dan peluru SS1 tersebut,” pungkasnya.(KS-Ibad)
COMMENTS