Kerja keras Intitusi Penegak Hukum dalam memberantas praktek ilegal loging di Wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima, terus menuai hasil. Kami...
Kerja keras Intitusi Penegak Hukum dalam memberantas praktek ilegal loging di Wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima, terus menuai hasil. Kamis (13/12) sekitar pukul 21:30 Wita, Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora berhasil mengamankan Dua Unit Truk Roda Enam yang memuat Kayu. Kayu yang diduga kuat hasil kejahatan ilegaloging di Kecamatan setempat diamankan tepatnya di Desa Rasabou Kecamatan tersebut.
BIMA, KS. - Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berikut identitas Supir truk. SK alias Son (35) Warga Kawinda Na,e mengendarai Truk berwarna Biru dengan Nomor Polisi (Nopol) EA 84xx SZ. Muatanya, yakni sejumlah Kayu ukuran 16.800 m3. Jenis kayu, Kabaho Kafa, Kayu Lende dan Kayu Subaha. Ukuranya berfariasi, 4x20, 5x10, 4x6, 3x5 dan 5x7.
Sementara, Truk dengan nopol. DK 93xx OM dikendarai Rd, (33) pengusaha asal Desa Rasabou. Kedua truk yg bermuatan kayu tersebut merupakan milik Sy alias Sepo, (53) Warga Dusun Sonae, Desa Kawinda Nae Kecamatan Tambora. Truk bermuatan kayu tersebut rencananya bertujuan ke Kecamatan Sape, dan akan di bongkar ke UD. CBS, milik Rs (40) Warga Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Sejumlah kayu yang berhasil diamankan tersebut diketahui dibeli dari Petani dan Pengusaha Kayu di Wilayah Rasabou dan Kawinda Na,e. Inisial penjualnya, yakni S dan R. (KS-Anhar)
Ilustrasi |
BIMA, KS. - Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berikut identitas Supir truk. SK alias Son (35) Warga Kawinda Na,e mengendarai Truk berwarna Biru dengan Nomor Polisi (Nopol) EA 84xx SZ. Muatanya, yakni sejumlah Kayu ukuran 16.800 m3. Jenis kayu, Kabaho Kafa, Kayu Lende dan Kayu Subaha. Ukuranya berfariasi, 4x20, 5x10, 4x6, 3x5 dan 5x7.
Sementara, Truk dengan nopol. DK 93xx OM dikendarai Rd, (33) pengusaha asal Desa Rasabou. Kedua truk yg bermuatan kayu tersebut merupakan milik Sy alias Sepo, (53) Warga Dusun Sonae, Desa Kawinda Nae Kecamatan Tambora. Truk bermuatan kayu tersebut rencananya bertujuan ke Kecamatan Sape, dan akan di bongkar ke UD. CBS, milik Rs (40) Warga Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Sejumlah kayu yang berhasil diamankan tersebut diketahui dibeli dari Petani dan Pengusaha Kayu di Wilayah Rasabou dan Kawinda Na,e. Inisial penjualnya, yakni S dan R. (KS-Anhar)
COMMENTS