Selasa (27/11) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB menyelenggarakan sosialisasi pajak daerah. Dalam acara tersebut turut hadir Ka...
Selasa (27/11) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB menyelenggarakan sosialisasi pajak daerah. Dalam acara tersebut turut hadir Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah,S.I.K,M.H selaku Narasumber yang diwakili oleh Kasat Lantas AKP Supyan Hadi,SH menyampaikan materi terkait disiplin dalam berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
KOTA BIMA, KS. - Materi yang diberikan antara lain tentang tata tertib berlalu lintas dan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009, Dalam penyuluhannya Kasat Lantas menyampaikan sangat pentingnya mentaati peraturan lalu lintas agar terwujudnya pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar, etika berlalu lintas dan budaya bangsa serta penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dengan penuh kesadaran semua komponen masyarakat.
Pelanggaran lalu lintas dijalan raya dari tahun ketahun mengalami peningkatan dengan berbagai macam kasus, Mulai Tidak Menggunakan Helm, Kelengkapan Pribadi seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK, kelayakan kendaraan, sampai dengan etika dalam berkendara. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh kesadaran hukum Masyarakat dalam mentaati peraturan berlalu lintas, ucap Kasat Lantas.
Dengan diadakannya penyuluhan ini harapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan dapat terciptannya disiplin berlalu lintas bagi Masyarakat khususnya para karwanan Perusahaan, Dalam kesempatan tersebut diperagakan pula 12 gerakan pengaturan lalu lintas oleh Kanit Dikyasa Aiptu Martin, Hal ini bertujuan agar ketika para peserta penyuluhan menjumpai gerakan-gerakan pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di lapangan mereka mengerti akan maksud dan tujuan dari gerakan tersebut.
Sebelum mengakhiri penyuluhan, Kasat Lantas AKP Supyan Hadi,SH berpesan agar para Peserta Penyuluhan menjadi pelopor keselematan berlalu lintas dan budayakan keselamatan menjadi kebutuhan dengan diselenggarakannya penyuluhan ini diharapkan para peserta memahami dan mampu mengaplikasikan peraturan-peraturan lalu lintas tersebut dengan penuh kesadaran sehingga dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. (KS-Anhar)
![]() |
Ilustrasi |
KOTA BIMA, KS. - Materi yang diberikan antara lain tentang tata tertib berlalu lintas dan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009, Dalam penyuluhannya Kasat Lantas menyampaikan sangat pentingnya mentaati peraturan lalu lintas agar terwujudnya pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar, etika berlalu lintas dan budaya bangsa serta penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dengan penuh kesadaran semua komponen masyarakat.
Pelanggaran lalu lintas dijalan raya dari tahun ketahun mengalami peningkatan dengan berbagai macam kasus, Mulai Tidak Menggunakan Helm, Kelengkapan Pribadi seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK, kelayakan kendaraan, sampai dengan etika dalam berkendara. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh kesadaran hukum Masyarakat dalam mentaati peraturan berlalu lintas, ucap Kasat Lantas.
Dengan diadakannya penyuluhan ini harapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan dapat terciptannya disiplin berlalu lintas bagi Masyarakat khususnya para karwanan Perusahaan, Dalam kesempatan tersebut diperagakan pula 12 gerakan pengaturan lalu lintas oleh Kanit Dikyasa Aiptu Martin, Hal ini bertujuan agar ketika para peserta penyuluhan menjumpai gerakan-gerakan pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di lapangan mereka mengerti akan maksud dan tujuan dari gerakan tersebut.
Sebelum mengakhiri penyuluhan, Kasat Lantas AKP Supyan Hadi,SH berpesan agar para Peserta Penyuluhan menjadi pelopor keselematan berlalu lintas dan budayakan keselamatan menjadi kebutuhan dengan diselenggarakannya penyuluhan ini diharapkan para peserta memahami dan mampu mengaplikasikan peraturan-peraturan lalu lintas tersebut dengan penuh kesadaran sehingga dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. (KS-Anhar)
COMMENTS