Proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terpidana Sita Erni, dalam waktu akan dituntaskan oleh pe...
Proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terpidana Sita Erni, dalam waktu akan dituntaskan oleh penyidik Tipikor Polres Bima Kota. Kasus yang merugikan Negara sekitar Rp.170Juta itu, menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bima, terutama mantan Kadis Dikpora Drs.H.Alwi Yasin, mantan Kepala BKD, Drs.H.Muhtar Landa yang saat ini menjabat sebagai Sekda, juga mantan Walikota Bima HM Qurais H.Abidin. sejumlah pejabat tinggi Pemkot tersebut diduga kuat terlibat melakukan kejahatan TPPU, dan harus dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian.
KOTA BIMA, KS.- Pernyataan itu disampaikan seorang dosen senior STISIP Mbojo Bima, Drs.Arif Sukirman MH saat mendatangi Kantor Redaksi Koran Stabilitas, Rabu (16/1) sore. Katanya, kerja keras pihak penyidik tipikor dalam mengungkap kejahatan TPPU Tersebut sangat dibutuhkan dalam mengungkap kebenaran kasus tersebut, sehingga akan terlihat dengan jelas, oknum-oknum yang selama ini melecehkan berbagai proses pelayanan pablik di Kota Bima, yang beroreantasi kepada pemerintah yang bersih, dan berwibawa (klyen governance).
“Sangat kontras kalau seandainya masalah tersebut hanya dijadikan sebagai bahan cerita belaka yang tidak berujung. Maksudnya, polisi harus menunjukan profesionalismenya penegakan hukum secara maksimal, sehingga citra polisi dimata masyarakat benar-benar mengarah kepada perbaikan fungsi kepolisian,” jelasnya.
Kenapa harus dijadikan tersangka mantan Kadispora, mantan Kepala BKD atau sekda sekarang. Karena dilihat dari kasus hukumnya, Sita Erni itu merupakan salah seorang pegawai di Dinas Dikpora Kota Bima. Maka, kepala Dinas Dikpora tidak boleh lepas tangan sebagai penanggungjawab dalam masalah tersebut. Berkaitan dengan kepala BKD atau mantan Kepala BKD yang saat ini menjabat Sekda, tupoksinya saat itu adalah pembina pegawai di lingkup Pemkot Bima.
“Kedua pejabat itu tidak boleh keluar dalam kasus tersebut, dan harus menjadi tersangka,” tegas alumni magister hukum Unram itu.
Lebih lanjut, Arif meminta kepada pihak kepolisian untuk lebih mendalam melakukan penyidikan kasus tersebut, supaya kepastian hukum dan kemanfaatkan hukum bisa berdiri tegak di wilayah Kota Bima.
“Jangan sampai kasus tersebut yang dikorbankan adalah para pegawai atau pejabat tingkat bawah, yang hanya melaksanakan tugas berdasarkan perintah dari pimpinan,” pungkasnya.
Lebih lenjut Arif kembali menegaskan agar pihak kepolisian segera menetapkan peningkatan status oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut, supaya jelas semuanya.”Jangan sampai hanya berbicara di media masa, bahwa kasus tersebut sudah ada calon tersangka, namun faktanya tidak pernah terwujud,” tandasnya.(KS-Ibad)
Drs.Arif Sukirman MH |
KOTA BIMA, KS.- Pernyataan itu disampaikan seorang dosen senior STISIP Mbojo Bima, Drs.Arif Sukirman MH saat mendatangi Kantor Redaksi Koran Stabilitas, Rabu (16/1) sore. Katanya, kerja keras pihak penyidik tipikor dalam mengungkap kejahatan TPPU Tersebut sangat dibutuhkan dalam mengungkap kebenaran kasus tersebut, sehingga akan terlihat dengan jelas, oknum-oknum yang selama ini melecehkan berbagai proses pelayanan pablik di Kota Bima, yang beroreantasi kepada pemerintah yang bersih, dan berwibawa (klyen governance).
“Sangat kontras kalau seandainya masalah tersebut hanya dijadikan sebagai bahan cerita belaka yang tidak berujung. Maksudnya, polisi harus menunjukan profesionalismenya penegakan hukum secara maksimal, sehingga citra polisi dimata masyarakat benar-benar mengarah kepada perbaikan fungsi kepolisian,” jelasnya.
Kenapa harus dijadikan tersangka mantan Kadispora, mantan Kepala BKD atau sekda sekarang. Karena dilihat dari kasus hukumnya, Sita Erni itu merupakan salah seorang pegawai di Dinas Dikpora Kota Bima. Maka, kepala Dinas Dikpora tidak boleh lepas tangan sebagai penanggungjawab dalam masalah tersebut. Berkaitan dengan kepala BKD atau mantan Kepala BKD yang saat ini menjabat Sekda, tupoksinya saat itu adalah pembina pegawai di lingkup Pemkot Bima.
“Kedua pejabat itu tidak boleh keluar dalam kasus tersebut, dan harus menjadi tersangka,” tegas alumni magister hukum Unram itu.
Lebih lanjut, Arif meminta kepada pihak kepolisian untuk lebih mendalam melakukan penyidikan kasus tersebut, supaya kepastian hukum dan kemanfaatkan hukum bisa berdiri tegak di wilayah Kota Bima.
“Jangan sampai kasus tersebut yang dikorbankan adalah para pegawai atau pejabat tingkat bawah, yang hanya melaksanakan tugas berdasarkan perintah dari pimpinan,” pungkasnya.
Lebih lenjut Arif kembali menegaskan agar pihak kepolisian segera menetapkan peningkatan status oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut, supaya jelas semuanya.”Jangan sampai hanya berbicara di media masa, bahwa kasus tersebut sudah ada calon tersangka, namun faktanya tidak pernah terwujud,” tandasnya.(KS-Ibad)
COMMENTS