Wakil Bupati Bima, Drs H Dahlan HM Noer, mengingatkan jajarannya yang ASN untuk tidak merokok dalam ruangan. Karena menurutnya asap rokok se...
Wakil Bupati Bima, Drs H Dahlan HM Noer, mengingatkan jajarannya yang ASN untuk tidak merokok dalam ruangan. Karena menurutnya asap rokok selain tidak sehat baik bagi pengisapnya, juga tidak sehat bagi orang lain yang disebut dengan perokok pasif. Selain mengingatkan keapada ASN untuk tidak merokok dalama ruangan dan saat melaksanakan tugas. Wakil Bupati juga menghimbua kepada seluruh jajarannya, untuk dapat melayani masyarakat dengan baik.
BIMA,KS.- Ada hal yang menarik menjadi perhatian bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup setda maupun di intansi pemerintah daerah Kabupaten Bima, pada apel pagi lingkup pemerintah Kabupaten Bima, dimana pada saat Wakil Bupati Bima Drs H. Dahlan M.Noer pada saat memimpin apel pagi, selasa (22/1).
Dalam arahanya Wakil Bupati mengingatkan,l kepada seluruh ASN agar melaksanakan tugas sebagai kewajibanya dalam melayani kepala daerah maupun warga masyarakat, pada saat yang bersamaan pula ASN dilarang merokok di tempat kerja, hal ini dikarenakan dapat menganggu orang – orang di sekitar kita.
Dipaparkan pula bahwasanya, Bila dilihat dari Aspek kesehatan, merokok mengandung 4000 zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan seperti nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik.” Selain itu ada 25 jenis penyakit yang ditimbulkan karena kebiasaan merokok seperti enfisema, kanker paru, bronchitis dan sebagainya. Dampak lainnya adalah terjadinya penyakit jantung koroner serta peningkatan kolesterol darah.” ungkap Wabup.
Dilanjut Wabup, dari Aspek Sosial, merokok mempengaruhi lingkungan sekitar/orang lain dan keluarga dekat.” Seorang yang bukan perokok bila terus menerus terkena asap rokok dapat menderita resiko kesehatan yang sama dengan perokok.” jelasnya.
Oleh karena itu, dengan bahayanya yang ditimbulkan akibat merokok ini, wakil Bupati berharap kepada seluruh ASN agar dapat membiasakan diri untuk tidak merokok diruang maupun di tempat kerja sehingga dapat hidup sehat dan orang – orang disekitar tidak akan mengalami dampak dari kebiasaan merokok. “ Kalaupun ASN yang ingin merokok, pemerintah daerah sudah menyediakan tempat untuk merokok, seperti di halaman terbuka maupun tempat – tempat yang telah disediakan.” arahan Wabup. (KS-MUL)
Wakil Bupati Bima, Drs H Dahlan HM Noer |
BIMA,KS.- Ada hal yang menarik menjadi perhatian bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup setda maupun di intansi pemerintah daerah Kabupaten Bima, pada apel pagi lingkup pemerintah Kabupaten Bima, dimana pada saat Wakil Bupati Bima Drs H. Dahlan M.Noer pada saat memimpin apel pagi, selasa (22/1).
Dalam arahanya Wakil Bupati mengingatkan,l kepada seluruh ASN agar melaksanakan tugas sebagai kewajibanya dalam melayani kepala daerah maupun warga masyarakat, pada saat yang bersamaan pula ASN dilarang merokok di tempat kerja, hal ini dikarenakan dapat menganggu orang – orang di sekitar kita.
Dipaparkan pula bahwasanya, Bila dilihat dari Aspek kesehatan, merokok mengandung 4000 zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan seperti nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik.” Selain itu ada 25 jenis penyakit yang ditimbulkan karena kebiasaan merokok seperti enfisema, kanker paru, bronchitis dan sebagainya. Dampak lainnya adalah terjadinya penyakit jantung koroner serta peningkatan kolesterol darah.” ungkap Wabup.
Dilanjut Wabup, dari Aspek Sosial, merokok mempengaruhi lingkungan sekitar/orang lain dan keluarga dekat.” Seorang yang bukan perokok bila terus menerus terkena asap rokok dapat menderita resiko kesehatan yang sama dengan perokok.” jelasnya.
Oleh karena itu, dengan bahayanya yang ditimbulkan akibat merokok ini, wakil Bupati berharap kepada seluruh ASN agar dapat membiasakan diri untuk tidak merokok diruang maupun di tempat kerja sehingga dapat hidup sehat dan orang – orang disekitar tidak akan mengalami dampak dari kebiasaan merokok. “ Kalaupun ASN yang ingin merokok, pemerintah daerah sudah menyediakan tempat untuk merokok, seperti di halaman terbuka maupun tempat – tempat yang telah disediakan.” arahan Wabup. (KS-MUL)
COMMENTS