Tidak sedikit uang di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima yang digelontorkan untuk belanja perjalanan dinas seluruh anggota ...
Tidak sedikit uang di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima yang digelontorkan untuk belanja perjalanan dinas seluruh anggota DPRD. Jumlah uang yang dihabiskan dalam setahun anggaran, tentu miliaran rupiah. Besaran anggaran tersebut untuk memenuhi perjalanan ke luar daerah legislatif selama kurun waktu satu tahun. Menariknya intensitas perjalanan dinas keluar daerah anggota dewan, sangat tergantung sungguh pada selera pimpinan.
KOTA BIMA, KS.- Memo atau yang biasa disebut catatan tangan memang sungguh ampuh. Dengan memo apa yang kita loby sangat cepat diwujudkan oleh si empunya pemilik memo.
Begitupun dengan memo pimpinan dewan. Memo pimpinan dewan bagai senjata teramat ampuh buat rekannya sesama anggota legislatif. Dengan memo pimpinan itu, anggota dewan begitu mudahnya ‘berseliweran’ ke luar daerah. Memo itu pula yang mempengaruhi intensitas perjalanan dinas pejabat publik yang mewakili rakyat tersebut.
Itu artinya, setiap anggota dewan yang berkeinginan keluar daerah sangat gampang. Asal punya kedekatan dengan pimpinandewan, apalagi sedikit bisa cari muka, maka dengan mudah bisa keluar daerah. Itu namanya tergantung selera pimpinan.
Sekretaris DPRD Kota Bima, Muhaimin SE pada Koran Stabilitas, Selasa (22/01) membenarkan, seringnya anggota dewan melakukan perjalanan dinas keluar daerah sangat tergantung pada memo yang disampaikan pimpinan dewan pada pihak sekretariatan dewan.
“Tergantung memo pimpinan dewan. Kami pada prinsipnya tidak bisa melarang atau membolehkan setiap anggota dewan keluar daerah. Jika ada memo dari pimpinan yang membolehkan anggota dewan keluar daerah, kami tinggal mengurus administrasi dan keuangannya,”jelas Sekwan.
Perjalanan dinas keluar daerah yang tertuang dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), jelas Sekwan, selain merujuk dari memo yang sifatnya untuk perjalanan dinas orang perorang dari anggota dewan. Ada pula perjalanan keluar daerah anggota dewan yang wajib sesuai agenda yang telah diatur sebelumnya. Misalnya, perjalanan dinas dalam rangka konsultasi, perjalanan dinas dalam rangka studi banding dan sejumlah perjalanan keluar daerah yang dilaksanakan secara bersama, baik oleh komisi atau seluruh anggota dewan yang ada.
Siapa saja anggota dewan yang sering keluar daerah bersenjatakan memo pimpinan dewan?, Muhaimin enggan membeberkannya. Katanya, itu rahasia kedinasan dan tidak bisa dibuka. Tugas Sekrertaritan Dewan (Setwan) sebutnya, meneruskan dan mengurus secara administrasi memo perjalanan dinas dari pimpinan. Tidak memiliki kewenangan untuk membuka siapa saja anggota dewan yang sering kelaur daerah.
Angka glondongan yang ada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setwan, sebut Sekwan, tidak menyebutkan dan merinci berapa kali atau seperti apa intensitas perjalanan dinas anggota dewan. Sebab bentuk pertanggungjawabannnya setelah yang bersangkutan menunaikan perjalanan keluar daerah dimaksud.
Berapa uang yang dihabiskan sekali perjalanan keluar daerah ?, Muhaimin hingga berita ini ditulis, bungkam dan hanya menjanjikan akan memberikan data perjalanan dinas dewan termasuk berapa jumlah uang SPPD dalam setahun.
“Nanti saya kasih datanya. Karena itu banyak, perlu direkap kembali oleh Bagian Keuanga Setwan,”elak Muhamin. Pun beberapa kali dimintai data via seluler, Muhaimin hanya menjanjikan akan memberikan datanya.
Hanya saja disebutkannya saat dikonfirmasi langsung Stabilitas Selasa lalu, intinya perjalanan dinas keluar daerah setiap anggota dewan, tergantung dimana tujuan dan lamanya perjalanan keluar daerah setiap anggota dewan.
“Kami hanya menerima pertanggungjawaban keuangan sebagai kewajiban setiap anggota dewan yang keluar daerah, seperti bording pas pesawat, jumlah bil hotel yang sesuai standar dan kelas hotel untuk pejabat setingkat anggota dewan yang nilainya kamar dalam sehari sekitar Rp 1 juta lebih dan sejumlah nota pengeluaran lainnya. Ya sekali perjalanan ada belasan juta, “sebutnya enteng.
Apakah anggota dewan berkewajiban menyampaikan laporan perjalanan secara tertulis ?, tergantung perjalanan dinasnya. Kalau perjalanan dinas keluar daerah yang dilakukan secara bersama baik itu komisi dan seluruh anggota dewan, tentu akan ada laporan secara tertulisnya. Tetapi kalau perjalanan dinas orang perorang sesuai dengan memo pimpinan, kata Sekwan, laporannya langsung ke pimpinan. Pihaknya tidak berkewajiban meminta laporan tertulis untuk hal itu. (KS/Aris)
![]() |
Ilustrasi |
KOTA BIMA, KS.- Memo atau yang biasa disebut catatan tangan memang sungguh ampuh. Dengan memo apa yang kita loby sangat cepat diwujudkan oleh si empunya pemilik memo.
Begitupun dengan memo pimpinan dewan. Memo pimpinan dewan bagai senjata teramat ampuh buat rekannya sesama anggota legislatif. Dengan memo pimpinan itu, anggota dewan begitu mudahnya ‘berseliweran’ ke luar daerah. Memo itu pula yang mempengaruhi intensitas perjalanan dinas pejabat publik yang mewakili rakyat tersebut.
Itu artinya, setiap anggota dewan yang berkeinginan keluar daerah sangat gampang. Asal punya kedekatan dengan pimpinandewan, apalagi sedikit bisa cari muka, maka dengan mudah bisa keluar daerah. Itu namanya tergantung selera pimpinan.
Sekretaris DPRD Kota Bima, Muhaimin SE pada Koran Stabilitas, Selasa (22/01) membenarkan, seringnya anggota dewan melakukan perjalanan dinas keluar daerah sangat tergantung pada memo yang disampaikan pimpinan dewan pada pihak sekretariatan dewan.
“Tergantung memo pimpinan dewan. Kami pada prinsipnya tidak bisa melarang atau membolehkan setiap anggota dewan keluar daerah. Jika ada memo dari pimpinan yang membolehkan anggota dewan keluar daerah, kami tinggal mengurus administrasi dan keuangannya,”jelas Sekwan.
Perjalanan dinas keluar daerah yang tertuang dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), jelas Sekwan, selain merujuk dari memo yang sifatnya untuk perjalanan dinas orang perorang dari anggota dewan. Ada pula perjalanan keluar daerah anggota dewan yang wajib sesuai agenda yang telah diatur sebelumnya. Misalnya, perjalanan dinas dalam rangka konsultasi, perjalanan dinas dalam rangka studi banding dan sejumlah perjalanan keluar daerah yang dilaksanakan secara bersama, baik oleh komisi atau seluruh anggota dewan yang ada.
Siapa saja anggota dewan yang sering keluar daerah bersenjatakan memo pimpinan dewan?, Muhaimin enggan membeberkannya. Katanya, itu rahasia kedinasan dan tidak bisa dibuka. Tugas Sekrertaritan Dewan (Setwan) sebutnya, meneruskan dan mengurus secara administrasi memo perjalanan dinas dari pimpinan. Tidak memiliki kewenangan untuk membuka siapa saja anggota dewan yang sering kelaur daerah.
Angka glondongan yang ada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setwan, sebut Sekwan, tidak menyebutkan dan merinci berapa kali atau seperti apa intensitas perjalanan dinas anggota dewan. Sebab bentuk pertanggungjawabannnya setelah yang bersangkutan menunaikan perjalanan keluar daerah dimaksud.
Berapa uang yang dihabiskan sekali perjalanan keluar daerah ?, Muhaimin hingga berita ini ditulis, bungkam dan hanya menjanjikan akan memberikan data perjalanan dinas dewan termasuk berapa jumlah uang SPPD dalam setahun.
“Nanti saya kasih datanya. Karena itu banyak, perlu direkap kembali oleh Bagian Keuanga Setwan,”elak Muhamin. Pun beberapa kali dimintai data via seluler, Muhaimin hanya menjanjikan akan memberikan datanya.
Hanya saja disebutkannya saat dikonfirmasi langsung Stabilitas Selasa lalu, intinya perjalanan dinas keluar daerah setiap anggota dewan, tergantung dimana tujuan dan lamanya perjalanan keluar daerah setiap anggota dewan.
“Kami hanya menerima pertanggungjawaban keuangan sebagai kewajiban setiap anggota dewan yang keluar daerah, seperti bording pas pesawat, jumlah bil hotel yang sesuai standar dan kelas hotel untuk pejabat setingkat anggota dewan yang nilainya kamar dalam sehari sekitar Rp 1 juta lebih dan sejumlah nota pengeluaran lainnya. Ya sekali perjalanan ada belasan juta, “sebutnya enteng.
Apakah anggota dewan berkewajiban menyampaikan laporan perjalanan secara tertulis ?, tergantung perjalanan dinasnya. Kalau perjalanan dinas keluar daerah yang dilakukan secara bersama baik itu komisi dan seluruh anggota dewan, tentu akan ada laporan secara tertulisnya. Tetapi kalau perjalanan dinas orang perorang sesuai dengan memo pimpinan, kata Sekwan, laporannya langsung ke pimpinan. Pihaknya tidak berkewajiban meminta laporan tertulis untuk hal itu. (KS/Aris)
COMMENTS