Bagi waarga Kabupaten dan Kota Bima, diharapkan untuk lebih waspada, lebih khusus lagi bagi para pemilik kios dan toko, karena sasarn penged...
Bagi waarga Kabupaten dan Kota Bima, diharapkan untuk lebih waspada, lebih khusus lagi bagi para pemilik kios dan toko, karena sasarn pengeder uang palsu tertuju pada pemilik kios dan juga toko. Baru-baru ini, aparat kepolisian Resor Bima Kota, telah berhasil menangkap salah seorang pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Pelaku yang diduga pengedar uang palsu itu, adalah berinisial SW (23) warga RT. 11 RW. 06 Dusun Due Desa Parangina Kecamatan Sape, yang ditangkap di Kecamatan Wawo, usai menjalankan aksinya, yang berbelanja disalah satu kios milik warga Wawo.
BIMA,KS.- Dengan adanya peredaran uang palsu tersebut, Kapolres Bima Kota AKBP. Erwin Ardiansyah mengatakan, jajaran Polsek Wawo menangkap salah seorang pelaku pengedar uang palsu yang sedang transaksi jual beli diperkiosan milik Iskandar warga Rt. 01/01 Dusun Mbani desa Pesa Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Selasa (22/01).
Kapolres menjelaskan, sekitar pukul 17.15 wita, seorang laki-laki yang tidak dikenal datang belanja di kios milik Iskandar ia menggunakan uang pecahan Rp. 100 ribu.
Namun, pada saat menerima uang dari laki-laki itu, pemilik kios merasa curiga terhadap bentuk uang yang dipakai untuk belanja. Untuk memastikan kecurigaannya, pemilik kios mencocokkannya dengan uang pecahan Rp. 100 ribu yang dia miliki.
"Melihat perbedaan tekstur uang maka pemilik kios meyakini bahwa uang tersebut merupakan uang palsu. Seke tika itu pemilik kios langsung melaporkan ke Pihak Polsek Wawo,"terangnya
Kata dia, pada pukul 17.25 wita, Piket Regu II Polsek wawo berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Wawo untuk dilakukan Introgasi dan mengamankan Barang Bukti (BB)
"Pelaku yang berhasil diamanakan berinisial SW (23) warga RT. 11 RW. 06 Dusun Due Desa Parangina Kecamatan Sape. Ditangan pelaku berhasil disita uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 22 lembar dan pecahan Rp. 50 ribu 5 lembar,"bebernya
Berdasarkan pengakuan Pelaku, sambungnya, uang palsu tersebut di peroleh dari saudara FM (40) petani Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
"Selain SW, FM juga menyuruh saudara IB warga Desa Nae Kecamatan Sape Kabupaten Bima, untuk melakukan penyebaran uang palsu di seputaran Kabupaten Bima. Hasil dari penukaran atau pembelajaan uang palsu tersebut, pelaku memperoleh 50 persen dari FM," terangnya
Dari hasil introgasi, tambah Kapolres, SW mengakui telah membelanjakan uang palsu tersebut di 6 kios masyarakat yang berada di Wilayah Kota Bima.
"Menindaklanjuti hal tersebut, pada pukul 19.30 wita anggota Polsek Wawo menuju TKP di 6 kios yang disebut pelaku. Kios pertama milik Nurti, Rt 08 Rw 03 lingkungan Dodu 1 Kelurahan Dodu Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima. Di kios itu anggota menemukkan dan menyita uang palsu pecahan Rp. 100 ribu,"ungkapnya
Begitu pun di 5 kios lainnya yang ada di Kota Bima, lanjutnya, anggota berhasil menyita uang palsu pecahan Rp. 100 ribu
"Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, yaitu 1 unit Honda Vario Warna merah EA 3240 XL,1 buah handpone nokia warna putih, 25 lebar uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000, 5 lebar uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000, uang tunai Rp. 534.000 (hasil tukaran di kios), 4 bungkus rokok sampoerna 16, 1 bungkus rokok sampoerna 12, 1 bungkus rokok sampoerna 12,"bebernya. (KS-MUL)
Ilustrasi |
BIMA,KS.- Dengan adanya peredaran uang palsu tersebut, Kapolres Bima Kota AKBP. Erwin Ardiansyah mengatakan, jajaran Polsek Wawo menangkap salah seorang pelaku pengedar uang palsu yang sedang transaksi jual beli diperkiosan milik Iskandar warga Rt. 01/01 Dusun Mbani desa Pesa Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Selasa (22/01).
Kapolres menjelaskan, sekitar pukul 17.15 wita, seorang laki-laki yang tidak dikenal datang belanja di kios milik Iskandar ia menggunakan uang pecahan Rp. 100 ribu.
Namun, pada saat menerima uang dari laki-laki itu, pemilik kios merasa curiga terhadap bentuk uang yang dipakai untuk belanja. Untuk memastikan kecurigaannya, pemilik kios mencocokkannya dengan uang pecahan Rp. 100 ribu yang dia miliki.
"Melihat perbedaan tekstur uang maka pemilik kios meyakini bahwa uang tersebut merupakan uang palsu. Seke tika itu pemilik kios langsung melaporkan ke Pihak Polsek Wawo,"terangnya
Kata dia, pada pukul 17.25 wita, Piket Regu II Polsek wawo berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Wawo untuk dilakukan Introgasi dan mengamankan Barang Bukti (BB)
"Pelaku yang berhasil diamanakan berinisial SW (23) warga RT. 11 RW. 06 Dusun Due Desa Parangina Kecamatan Sape. Ditangan pelaku berhasil disita uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 22 lembar dan pecahan Rp. 50 ribu 5 lembar,"bebernya
Berdasarkan pengakuan Pelaku, sambungnya, uang palsu tersebut di peroleh dari saudara FM (40) petani Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
"Selain SW, FM juga menyuruh saudara IB warga Desa Nae Kecamatan Sape Kabupaten Bima, untuk melakukan penyebaran uang palsu di seputaran Kabupaten Bima. Hasil dari penukaran atau pembelajaan uang palsu tersebut, pelaku memperoleh 50 persen dari FM," terangnya
Dari hasil introgasi, tambah Kapolres, SW mengakui telah membelanjakan uang palsu tersebut di 6 kios masyarakat yang berada di Wilayah Kota Bima.
"Menindaklanjuti hal tersebut, pada pukul 19.30 wita anggota Polsek Wawo menuju TKP di 6 kios yang disebut pelaku. Kios pertama milik Nurti, Rt 08 Rw 03 lingkungan Dodu 1 Kelurahan Dodu Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima. Di kios itu anggota menemukkan dan menyita uang palsu pecahan Rp. 100 ribu,"ungkapnya
Begitu pun di 5 kios lainnya yang ada di Kota Bima, lanjutnya, anggota berhasil menyita uang palsu pecahan Rp. 100 ribu
"Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, yaitu 1 unit Honda Vario Warna merah EA 3240 XL,1 buah handpone nokia warna putih, 25 lebar uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000, 5 lebar uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000, uang tunai Rp. 534.000 (hasil tukaran di kios), 4 bungkus rokok sampoerna 16, 1 bungkus rokok sampoerna 12, 1 bungkus rokok sampoerna 12,"bebernya. (KS-MUL)
COMMENTS