Dari total jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi NTB yang tersangkut Hukum, sekitar Puluhan Orang merupakan ASN lingkup Pemerintah ...
Dari total jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi NTB yang tersangkut Hukum, sekitar Puluhan Orang merupakan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Meski demikian, tetapi baru 5 (Lima) Pejabat yang diberhentikan gajinya. Hingga bahkan, terancam dipecat secara tidak terhormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BIMA, KS. - “Surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) perihal pemberhentian gaji lima ASN tersebut sudah kami terima. Kalau merujuk pada aturan berikut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri RI, kemungkinan besar bakal dipecat. Jadi, pemberhentian gaji merupakan langkah awal sebelum sangsi pemecatan dilakukan,” kata Kepala DPPKAD melalui Arif, salah seorang Pejabat DPPKAD Kabupaten Bima kepada Wartawan Kamis (21/02) di Ruanganya.
Tetapi tugas DPPKAD hanya menindaklanjuti Surat dari BKD dalam bentuk pemberhentian gaji. Lanjutnya, hal itu akan berlaku mulai Bulan Februari 2019 ini, sesuai data dari BKD kelima ASN itu yakni, Rusdin, Abubakar, Jaharudin dan Sulhan. Sementara, H.Lukman Sekretaris Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) tidak termasuk. Mengingat, saat itu yang bersangkutan adalah Pejabat lingkup Pemeirntah Kota (Pemkot) Bima.”Dari Lima nama itu, tidak ada nama H.Lukman,” ujarnya.
Pemberhentian gaji Lima ASN itu pun dibenarkan Bupati Bima, Hj.Indah Damayanti Putri, SE. Diakuinya, terdapat Lima ASN yang akan diberhentikan gajinya. Bahkan, BKD sudah mengusulkan ke DPPKAD untuk proses administrasinya.”Pemberhentian gaji Lima ASN itu sudah diusulkan oleh BKD, saat ini tengah diproses,” terangnya.
Sepertinya, Pejabat Kabupaten Bima yang tersangkut hukum semakin bertambah dengan penahanan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ir.H.Taufik Rusdin,MT oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Selasa (19/02) Siang atas kasus Pengadaan Sampan Fiber Glass. Lantas bagaimana reaksi Bupati Bima, Hj.Indah Damayanti Putri, SE atas hal itu. Katanya, sebagai Warga Negara yang baik mesti mengikuti setiap proses hukum. Termasuk, terkait dengan penahanan H.Taufik oleh Kejati NTB.”Ikuti saja setiap proses hukumnya,” tuturnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Koran Stabilitas menyebutkan, Lima Pejabat yang sudah dihentikan gajinya karena tersangkut hukum. Diantaranya, Rusdin, Abubakar, Jaharudin dan Sulhan. Saat ini, dari nama-nama itu, ada yang sudah berakhir masa hukumanya dan ada pula yang masih berada dalam penjara. (KS-Anhar)
Ilustrasi |
BIMA, KS. - “Surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) perihal pemberhentian gaji lima ASN tersebut sudah kami terima. Kalau merujuk pada aturan berikut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri RI, kemungkinan besar bakal dipecat. Jadi, pemberhentian gaji merupakan langkah awal sebelum sangsi pemecatan dilakukan,” kata Kepala DPPKAD melalui Arif, salah seorang Pejabat DPPKAD Kabupaten Bima kepada Wartawan Kamis (21/02) di Ruanganya.
Tetapi tugas DPPKAD hanya menindaklanjuti Surat dari BKD dalam bentuk pemberhentian gaji. Lanjutnya, hal itu akan berlaku mulai Bulan Februari 2019 ini, sesuai data dari BKD kelima ASN itu yakni, Rusdin, Abubakar, Jaharudin dan Sulhan. Sementara, H.Lukman Sekretaris Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) tidak termasuk. Mengingat, saat itu yang bersangkutan adalah Pejabat lingkup Pemeirntah Kota (Pemkot) Bima.”Dari Lima nama itu, tidak ada nama H.Lukman,” ujarnya.
Pemberhentian gaji Lima ASN itu pun dibenarkan Bupati Bima, Hj.Indah Damayanti Putri, SE. Diakuinya, terdapat Lima ASN yang akan diberhentikan gajinya. Bahkan, BKD sudah mengusulkan ke DPPKAD untuk proses administrasinya.”Pemberhentian gaji Lima ASN itu sudah diusulkan oleh BKD, saat ini tengah diproses,” terangnya.
Sepertinya, Pejabat Kabupaten Bima yang tersangkut hukum semakin bertambah dengan penahanan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ir.H.Taufik Rusdin,MT oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Selasa (19/02) Siang atas kasus Pengadaan Sampan Fiber Glass. Lantas bagaimana reaksi Bupati Bima, Hj.Indah Damayanti Putri, SE atas hal itu. Katanya, sebagai Warga Negara yang baik mesti mengikuti setiap proses hukum. Termasuk, terkait dengan penahanan H.Taufik oleh Kejati NTB.”Ikuti saja setiap proses hukumnya,” tuturnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Koran Stabilitas menyebutkan, Lima Pejabat yang sudah dihentikan gajinya karena tersangkut hukum. Diantaranya, Rusdin, Abubakar, Jaharudin dan Sulhan. Saat ini, dari nama-nama itu, ada yang sudah berakhir masa hukumanya dan ada pula yang masih berada dalam penjara. (KS-Anhar)
COMMENTS