$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


KABID DIKDAS DIKPORA KABUPATEN BIMA JADI TERSANGKA KORUPSI

Tak sia-sia penyidik Tipikor Polres Bima Kabupaten menangani kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar yang terjadi di Dinas Dikpora Kabup...

Tak sia-sia penyidik Tipikor Polres Bima Kabupaten menangani kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar yang terjadi di Dinas Dikpora Kabupaten Bima yang diduga melibatkan Kabid Dikdas Hj. Jubaidah H.Syamsudin. buktinya, pertanggal 01 Maret 2019 kemarin, polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus itu. Ia adalah Hj. Jubaidah yang merupakan istri dari Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima, H.Syamsudin yang saat ini menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima.

Ilustrasi

BIMA, KS.- Satu persatu, para oknum pejabat yang mengabdi di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dijebloskan dalam penjara oleh aparat penegak hukum. Kali ini adalah seorang pejabat eselon III di Lingkup Dinas Dikpora, Hj. Jubaidah, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tipikor.

Jubaidah diduga kuat terlibat aktif dalam kaitan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di UPT Dikpora Bolo beberapa bulan lalu. Dalam kasus itu, tersangka diduga menyuruh Kepala Sekolah (Kasek) dan UPT-UPT untuk menarik uang senilai Rp.50Ribu pada semua siswa siswa yang mengikuti Try out.

Akibat perbuatannya itu, Hj.Jubaidah pun tidak bisa mengelak, hingga polisi menetapkannya sebagai tersangka dengan melanggar Undang-Undang Korupsi.”Per tanggal 1 Maret kemarin, kita tetapkan dia sebagai tersangka atas kasus try out tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten Bima, AKP. Muhammad Fatoni,SH kepada wartawan Koran Stabilitas kemarin.

Katanya, dengan penetapan tersangka kasus Try Out tersebut, diharapkan agar mendapat efekjera bagi para pegawai dan pejabat lainnya, untuk tidak melakukan kejahatan yang merugikan rakyat, daerah dan Negara.

“Mestinya, dengan banyaknya pejabat masuk penjara akibat terlibat korupsi, maka harus berhati-hati dalam bersikap dan melaksanakan roda pemerintahan bagi semua pegawai dan pejabat di Negeri ini,” harapnya.

Fathony mengakui bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan. Pada intinya, bahwa tersangka tidak akan melakukan kejahatan lain, tidak menghilangkan barang bukti atau tidak melarikan diri.”Sepanjang tersangka kooperatif, bisa saja tidak ditahan,” tukasnya.

Apakah akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut ?. Fathony mengaku belum bisa berkomentar terlalu jauh soal itu.”Kita lihat perkembangan ke depannya saja,” tandasnya.(KS-Aaz)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: KABID DIKDAS DIKPORA KABUPATEN BIMA JADI TERSANGKA KORUPSI
KABID DIKDAS DIKPORA KABUPATEN BIMA JADI TERSANGKA KORUPSI
https://4.bp.blogspot.com/-HbL39sCtx3A/VMMXknwQk4I/AAAAAAAAAyA/zG2kjbXhzqwKn8R64nufIEpFBD6Yn6KjQ/s640/Ilustrasi%2BKorupsi%2BSekolah.jpg
https://4.bp.blogspot.com/-HbL39sCtx3A/VMMXknwQk4I/AAAAAAAAAyA/zG2kjbXhzqwKn8R64nufIEpFBD6Yn6KjQ/s72-c/Ilustrasi%2BKorupsi%2BSekolah.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2019/03/kabid-dikdas-dikpora-kabupaten-bima.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2019/03/kabid-dikdas-dikpora-kabupaten-bima.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy