Tak sia-sia penyidik Tipikor Polres Bima Kabupaten menangani kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar yang terjadi di Dinas Dikpora Kabup...
Tak sia-sia penyidik Tipikor Polres Bima Kabupaten menangani kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar yang terjadi di Dinas Dikpora Kabupaten Bima yang diduga melibatkan Kabid Dikdas Hj. Jubaidah H.Syamsudin. buktinya, pertanggal 01 Maret 2019 kemarin, polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus itu. Ia adalah Hj. Jubaidah yang merupakan istri dari Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima, H.Syamsudin yang saat ini menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima.
BIMA, KS.- Satu persatu, para oknum pejabat yang mengabdi di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dijebloskan dalam penjara oleh aparat penegak hukum. Kali ini adalah seorang pejabat eselon III di Lingkup Dinas Dikpora, Hj. Jubaidah, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tipikor.
Jubaidah diduga kuat terlibat aktif dalam kaitan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di UPT Dikpora Bolo beberapa bulan lalu. Dalam kasus itu, tersangka diduga menyuruh Kepala Sekolah (Kasek) dan UPT-UPT untuk menarik uang senilai Rp.50Ribu pada semua siswa siswa yang mengikuti Try out.
Akibat perbuatannya itu, Hj.Jubaidah pun tidak bisa mengelak, hingga polisi menetapkannya sebagai tersangka dengan melanggar Undang-Undang Korupsi.”Per tanggal 1 Maret kemarin, kita tetapkan dia sebagai tersangka atas kasus try out tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten Bima, AKP. Muhammad Fatoni,SH kepada wartawan Koran Stabilitas kemarin.
Katanya, dengan penetapan tersangka kasus Try Out tersebut, diharapkan agar mendapat efekjera bagi para pegawai dan pejabat lainnya, untuk tidak melakukan kejahatan yang merugikan rakyat, daerah dan Negara.
“Mestinya, dengan banyaknya pejabat masuk penjara akibat terlibat korupsi, maka harus berhati-hati dalam bersikap dan melaksanakan roda pemerintahan bagi semua pegawai dan pejabat di Negeri ini,” harapnya.
Fathony mengakui bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan. Pada intinya, bahwa tersangka tidak akan melakukan kejahatan lain, tidak menghilangkan barang bukti atau tidak melarikan diri.”Sepanjang tersangka kooperatif, bisa saja tidak ditahan,” tukasnya.
Apakah akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut ?. Fathony mengaku belum bisa berkomentar terlalu jauh soal itu.”Kita lihat perkembangan ke depannya saja,” tandasnya.(KS-Aaz)
Ilustrasi |
BIMA, KS.- Satu persatu, para oknum pejabat yang mengabdi di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dijebloskan dalam penjara oleh aparat penegak hukum. Kali ini adalah seorang pejabat eselon III di Lingkup Dinas Dikpora, Hj. Jubaidah, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tipikor.
Jubaidah diduga kuat terlibat aktif dalam kaitan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di UPT Dikpora Bolo beberapa bulan lalu. Dalam kasus itu, tersangka diduga menyuruh Kepala Sekolah (Kasek) dan UPT-UPT untuk menarik uang senilai Rp.50Ribu pada semua siswa siswa yang mengikuti Try out.
Akibat perbuatannya itu, Hj.Jubaidah pun tidak bisa mengelak, hingga polisi menetapkannya sebagai tersangka dengan melanggar Undang-Undang Korupsi.”Per tanggal 1 Maret kemarin, kita tetapkan dia sebagai tersangka atas kasus try out tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten Bima, AKP. Muhammad Fatoni,SH kepada wartawan Koran Stabilitas kemarin.
Katanya, dengan penetapan tersangka kasus Try Out tersebut, diharapkan agar mendapat efekjera bagi para pegawai dan pejabat lainnya, untuk tidak melakukan kejahatan yang merugikan rakyat, daerah dan Negara.
“Mestinya, dengan banyaknya pejabat masuk penjara akibat terlibat korupsi, maka harus berhati-hati dalam bersikap dan melaksanakan roda pemerintahan bagi semua pegawai dan pejabat di Negeri ini,” harapnya.
Fathony mengakui bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan. Pada intinya, bahwa tersangka tidak akan melakukan kejahatan lain, tidak menghilangkan barang bukti atau tidak melarikan diri.”Sepanjang tersangka kooperatif, bisa saja tidak ditahan,” tukasnya.
Apakah akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut ?. Fathony mengaku belum bisa berkomentar terlalu jauh soal itu.”Kita lihat perkembangan ke depannya saja,” tandasnya.(KS-Aaz)
COMMENTS