Modus perjudian model lama kini muncul lagi. Para pelakunya kini diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Seperti apa kronologis ...
Modus perjudian model lama kini muncul lagi. Para pelakunya kini diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Seperti apa kronologis penangkapan pelaku perjudian ini, berikut informasinya.
BIMA,KS.- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Woha Mapolres Bima, membekuk sejumlah tersangka modus kriminal perjudian kupon putih di wilayah hukum setempat.
Kabag Humas Polres Bima, Iptu Hanafi, Rabu (06/03), menjelaskan, kronoligis perisitwa penangkapan para penjudi kupon putih, berawal dari informasi masyarakat yang disikapi langsung oleh jajaran Mapolsek Woha.
Iptu Hanafi mencertikan, penangkapan para pelaku judi kupon putih di Dusun Laheko Desa Risa Kecamatan Woha berjumlah empat orang. Diantaranya, A (65) pekerjaan petani beralamatkan di RT 04/RW 02 Dusun laheko Desa Risa Kecematan woha Kabupaten Bima. Kemudian MS (34) dengan pekerjaan dan alamat yang sama dengan tersangka diatas.
Tidak itu saja, pihaknya juga mengamankan, J (39) pekerjaan petani, berlamatkan di RT 05/RW 01 Dusun yang sama dengan dua tersangka sebelumnya. Selain itu juga membekuk Y (27) Dusun Dorolopi pada desa yang sama.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, jelas Hanafi, berupa uang tunai sebesar Rp 638 ribu yang terdiri dari 9 lembar pecahan Rp 50 ribu, 6 lembar pecahan Rp 20 ribu, 5 lembar pecahan 10 ribu, 2 lembar pecahan Rp 5 ribu dan 4 lembar pecahan 2 ribu.
Selain BB tersebut, lanjut Kabag Humas Polres Bima, polisi juga menyita sejumlah BB lain diantaranya, satu buah handphon merk xiomi warna hitam, satu buah handpon merek Lenovo warna hitam, satu buah spidol warna hitam, satu buah dompet hitam, selembar kertas paiton sebagai petunjuk nomor togel yang akan dipasang. Menyita pula BB, dua lembar kertas rekapan ukuran kecil dan kertas ukuran panjang sebanyak tujuh lembar,satu buah buku untuk mencatat nomor togel, satu buah buku catatan rumus togel, satu buah map warna hijau.
Sejumlah pelaku dan BB tersebut, sambung Hanafi, telah diamankan dan akan dfitindaklanjuti porses penyidikannya.
Kabag Humas Polres Bima, juga menyampaikan pernyataan Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo SIk, yang mengatensi dan mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat Kepolisian sehingga para pelaku berhasil di tangkap bersama BB tersebut.
Kapolres sebagaimana disampaikan Kabag Humas, tetap berkomitmen untuk memberantas penyakit sosial masyarakat dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama dengan aparat kepolisian memberantas penyakit sosial masyarakat termasuk perjudian.(KS Qi)
Para pelaku perjudian kupon putih beserta barang bukti. |
BIMA,KS.- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Woha Mapolres Bima, membekuk sejumlah tersangka modus kriminal perjudian kupon putih di wilayah hukum setempat.
Kabag Humas Polres Bima, Iptu Hanafi, Rabu (06/03), menjelaskan, kronoligis perisitwa penangkapan para penjudi kupon putih, berawal dari informasi masyarakat yang disikapi langsung oleh jajaran Mapolsek Woha.
Iptu Hanafi mencertikan, penangkapan para pelaku judi kupon putih di Dusun Laheko Desa Risa Kecamatan Woha berjumlah empat orang. Diantaranya, A (65) pekerjaan petani beralamatkan di RT 04/RW 02 Dusun laheko Desa Risa Kecematan woha Kabupaten Bima. Kemudian MS (34) dengan pekerjaan dan alamat yang sama dengan tersangka diatas.
Tidak itu saja, pihaknya juga mengamankan, J (39) pekerjaan petani, berlamatkan di RT 05/RW 01 Dusun yang sama dengan dua tersangka sebelumnya. Selain itu juga membekuk Y (27) Dusun Dorolopi pada desa yang sama.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, jelas Hanafi, berupa uang tunai sebesar Rp 638 ribu yang terdiri dari 9 lembar pecahan Rp 50 ribu, 6 lembar pecahan Rp 20 ribu, 5 lembar pecahan 10 ribu, 2 lembar pecahan Rp 5 ribu dan 4 lembar pecahan 2 ribu.
Selain BB tersebut, lanjut Kabag Humas Polres Bima, polisi juga menyita sejumlah BB lain diantaranya, satu buah handphon merk xiomi warna hitam, satu buah handpon merek Lenovo warna hitam, satu buah spidol warna hitam, satu buah dompet hitam, selembar kertas paiton sebagai petunjuk nomor togel yang akan dipasang. Menyita pula BB, dua lembar kertas rekapan ukuran kecil dan kertas ukuran panjang sebanyak tujuh lembar,satu buah buku untuk mencatat nomor togel, satu buah buku catatan rumus togel, satu buah map warna hijau.
Sejumlah pelaku dan BB tersebut, sambung Hanafi, telah diamankan dan akan dfitindaklanjuti porses penyidikannya.
Kabag Humas Polres Bima, juga menyampaikan pernyataan Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo SIk, yang mengatensi dan mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat Kepolisian sehingga para pelaku berhasil di tangkap bersama BB tersebut.
Kapolres sebagaimana disampaikan Kabag Humas, tetap berkomitmen untuk memberantas penyakit sosial masyarakat dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama dengan aparat kepolisian memberantas penyakit sosial masyarakat termasuk perjudian.(KS Qi)
COMMENTS